Editor
KOMPAS.com - Shalat merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang harus dilaksanakan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, termasuk menutup aurat dengan pakaian yang suci.
Belakangan, muncul pertanyaan mengenai hukum shalat menggunakan kaos bergambar, seperti kaos partai, band, merek produk, maupun kaos sablon lainnya.
Fenomena tersebut menimbulkan perdebatan karena pakaian yang dikenakan saat shalat kerap menampilkan gambar atau logo berukuran besar.
Baca juga: Hukum Mengirim Stiker Doa di WhatsApp, Apakah Bernilai Ibadah? Ini Penjelasan Ulama
Lantas, bagaimana hukum shalat memakai kaos bergambar menurut syariat Islam dan pandangan ulama?
Pada dasarnya, tidak ada ketentuan khusus mengenai model pakaian yang harus dikenakan saat shalat.
Baca juga: Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Pakaian apa pun dapat digunakan selama dalam keadaan suci dan mampu menutup aurat sesuai ketentuan syariat.
Ketentuan mengenai kesucian pakaian ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Muddatstsir ayat 4:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Artinya: "Dan pakaianmu sucikanlah."
Penjelasan serupa juga terdapat dalam Kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi'i jilid 2 halaman 120:
ويجب ستر العورة بما لا يصف لون البشرة، وهو: صفة جلده: أنه أسود، أو أبيض، وذلك يحصل بالثوب، والجلد، وما أشبههما
Artinya: "Wajib menutup aurat dengan penutup yang tidak dapat menampakan warna kulit, yaitu sifatnya kulit meliputi hitam atau putih. Menutupi aurat bisa hasil dengan pakaian, kulit dan yang menyerupai keduanya."
Syekh Ibnu Qasim dalam kitab Fath al-Qarib halaman 30 juga menegaskan:
ويكون ستر العورة بلباس طاهر
Artinya: "Dan menutup aurat wajib dengan pakaian yang suci."
Meski shalat dengan memakai kaos bergambar tetap sah selama memenuhi syarat menutup aurat dan pakaian dalam keadaan suci, para ulama menganjurkan agar hal tersebut dihindari.
Pasalnya, kaos dengan gambar, logo, atau ilustrasi termasuk kategori pakaian bergambar yang hukumnya makruh dipakai saat shalat.
Keterangan tersebut dijelaskan Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar juz I halaman 93:
ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل
Artinya: "Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat shalat."
Berdasarkan penjelasan para ulama, shalat menggunakan kaos bergambar, termasuk kaos partai, kaos band, kaos bertuliskan merek, maupun kaos sablon lainnya tetap dihukumi sah selama pakaian tersebut suci dan mampu menutup aurat.
Namun, mengenakan pakaian bergambar saat shalat hukumnya makruh sehingga sebaiknya dihindari.
Terlebih ketika melaksanakan shalat berjamaah, kaos bergambar berpotensi mengganggu kenyamanan maupun konsentrasi jamaah lain saat beribadah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang