Editor
KOMPAS.com - Sisa makanan yang masih terselip di sela-sela gigi sering kali baru disadari ketika seseorang sedang melaksanakan shalat.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan apakah menelan sisa makanan saat shalat dapat membatalkan ibadah tersebut.
Para ulama menjelaskan bahwa hukum menelan sisa makanan bergantung pada ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
Baca juga: Bolehkah Memakai Parfum Beralkohol saat Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Dengan demikian, yang menjadi ukuran bukanlah besar atau kecilnya sisa makanan, melainkan bagaimana proses makanan tersebut tertelan.
Dalam mazhab Syafi'i, seseorang yang makan atau minum dengan sengaja ketika sedang melaksanakan shalat, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, maka shalatnya batal.
Baca juga: Hukum Shalat Pakai Kaos Bergambar, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Penjelasan tersebut diterangkan oleh Imam An-Nawawi saat mengutip pendapat ulama mazhab Syafi'i.
ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ : ﺇﺫﺍ ﺃﻛﻞ ﻓﻲ ﺻﻼﺗﻪ ﺃﻭ ﺷﺮﺏ ﻋﻤﺪﺍ ﺑﻄﻠﺖ ﺻﻼﺗﻪ ﺳﻮﺍﺀ ﻗﻞ ﺃﻭ ﻛﺜﺮ ﻫﻜﺬﺍ ﺻﺮﺡ ﺑﻪ ﺍﻷﺻﺤﺎﺏ ، ﻭﺣﻜﻰ ﺍﻟﺮﺍﻓﻌﻲ ﻭﺟﻬﺎ ﺃﻥ ﺍﻷﻛﻞ ﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻻ ﻳﺒﻄﻠﻬﺎ ، ﻭﻫﻮ ﻏﻠﻂ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﻴﻦ ﺃﺳﻨﺎﻧﻪ ﺷﻲﺀ ﻓﺎﺑﺘﻠﻌﻪ ﻋﻤﺪﺍ ﺃﻭ ﻧﺰﻟﺖ ﻋﻦ ﺭﺃﺳﻪ ﻧﺨﺎﻣﺔ ﻓﺎﺑﺘﻠﻌﻬﺎ ﻋﻤﺪﺍ ﺑﻄﻠﺖ ﺻﻼﺗﻪ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ ، ﻓﺈﻥ ﺍﺑﺘﻠﻊ ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻐﻠﻮﺑﺎ ﺑﺄﻥ ﺟﺮﻯ ﺍﻟﺮﻳﻖ ﺑﺒﺎﻗﻲ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﺑﻐﻴﺮ ﺗﻌﻤﺪ ﻣﻨﻪ ﺃﻭ ﻧﺰﻟﺖ ﺍﻟﻨﺨﺎﻣﺔ ﻭﻟﻢ ﻳﻤﻜﻨﻪ ﺇﻣﺴﺎﻛﻬﺎ ﻟﻢ ﺗﺒﻄﻞ ﺻﻼﺗﻪ ﺑﺎﻻﺗﻔﺎﻕ
Artinya: "Pengikut Mazhab Syafi'i berkata: Jika seseorang makan atau minum di dalam salatnya secara sengaja maka salatnya batal baik makan atau minumnya sedikit maupun banyak. Seperti itulah penjelasannya mereka. Imam Rofi'i menceritakan satu pendapat bahwa makan sedikit tidak membatalkan salat, ini adalah pendapat yang salah. Jika di antara gigi seseorang terdapat sesuatu (selilit) kemudian dia menelannya secara sengaja, atau ada dahak yang turun dari kepala kemudian dia menelannya secara sengaja, maka batal sholatnya tanpa adanya perbedaan pendapat. Kecuali jika menelan sesuatu tersebut terjadi secara terpaksa misalnya ludah yang membawa sisa makanan tanpa adanya kesengajaan, atau dahak yang turun dan tidak mungkin untuk menahannya, maka salatnya tidak batal berdasar kesepakatan."
Berdasarkan penjelasan tersebut, besar atau kecilnya sisa makanan bukan menjadi ukuran hukum.
Yang menjadi penentu adalah apakah sisa makanan itu ditelan dengan sengaja atau tidak.
Apabila sisa makanan ikut tertelan bersama air liur tanpa disengaja, maka shalat tetap sah.
Begitu pula jika seseorang tidak mampu menahan dahak yang turun sehingga ikut tertelan.
Dalam kondisi seperti itu, para ulama menyatakan shalat tidak batal karena tidak terdapat unsur kesengajaan.
Karena itu, seseorang yang belum mengetahui hukum tersebut atau menelan sisa makanan tanpa disengaja tidak perlu mengulangi shalatnya.
Selain membahas hukum menelan sisa makanan, Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga kekhusyukan ketika shalat.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Mu'minun ayat 2:
الَّذِيْنَ هُمْ فِيْ صَلَاتِهِمْ خٰشِعُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya."
Sisa makanan yang masih menempel di gigi dapat mengganggu konsentrasi seseorang ketika beribadah.
Karena itu, Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam membersihkan mulut sebelum melaksanakan shalat.
Beliau bersabda:
"Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali salat." (HR. Muhammad bin Ismail al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj)
Para ulama menganjurkan berkumur atau bersiwak sebelum shalat, terutama setelah makan.
Tujuannya bukan hanya untuk menghilangkan sisa makanan yang dapat mengganggu shalat, tetapi juga menjaga kebersihan dan adab ketika menghadap Allah SWT.
Dengan demikian, apabila seseorang menelan sisa makanan tanpa kesengajaan atau karena belum mengetahui hukumnya, shalatnya tidak batal.
Sebagai bentuk ikhtiar agar hal tersebut tidak terjadi, Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam membersihkan mulut sebelum shalat sehingga ibadah dapat dilaksanakan dengan lebih khusyuk, bersih, dan sempurna.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang