Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BWI Sebut DPR Bisa Tinggalkan Warisan Abadi lewat Wakaf Legislator

Kompas.com, 3 Juli 2026, 10:16 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Gerakan Wakaf Legislator Indonesia (WALI) resmi diperkenalkan sebagai inisiatif yang mendorong para anggota legislatif menjadikan wakaf sebagai bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara. Gerakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat ekosistem perwakafan nasional, tetapi juga menjadi teladan filantropi bagi masyarakat.

Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Tatang Astarudin, menyebut 29 Juni 2026 sebagai momentum penting dalam sejarah perwakafan nasional. Menurutnya, lahirnya Wakaf Legislator Indonesia menjadi simbol bertemunya amanah konstitusi dengan amanah keagamaan melalui gerakan wakaf yang dipelopori para wakil rakyat.

"Gerakan Wakaf Legislator Indonesia bukan sekadar program filantropi seremonial. Ini merupakan manifesto spiritual dan intelektual agar kekuasaan menjadi wasilah pengabdian yang manfaatnya terus mengalir," tulis Tatang dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

Baca juga: DPR dan BWI Luncurkan Wakaf Uang Legislator, Komisi VIII Awali Wakaf Rp 100 Juta

Ia menilai, legislator memiliki peran strategis bukan hanya sebagai pembentuk undang-undang (law makers), tetapi juga sebagai pembangun peradaban (civilization builders). Dengan berwakaf, para legislator dapat meninggalkan warisan yang manfaatnya tetap dirasakan masyarakat meski masa jabatan telah berakhir.

Menurut Tatang, setiap regulasi yang mendukung pengembangan wakaf serta setiap dana wakaf produktif yang dikelola dengan baik akan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya.

Ia mengutip firman Allah SWT dalam Surah Ali Imran ayat 92 yang menegaskan bahwa seseorang tidak akan memperoleh kebajikan yang sempurna sebelum menginfakkan sebagian harta yang dicintainya.

Selain itu, ia juga mengingatkan sabda Nabi Muhammad SAW bahwa amalan manusia akan terputus setelah meninggal dunia kecuali tiga perkara, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh.

Dalam konteks legislator, Tatang menilai dua di antaranya dapat diwujudkan secara bersamaan, yakni melalui penyusunan regulasi wakaf yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat serta pelaksanaan wakaf sebagai sedekah jariyah.

Dorong Reformasi Regulasi Wakaf

Tatang berpandangan regulasi perwakafan di Indonesia perlu terus diperbarui agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Melalui Gerakan Wakaf Legislator Indonesia, para anggota DPR, DPD, maupun DPRD diharapkan tidak hanya menyusun regulasi tentang wakaf, tetapi juga menjadi wakif atau pihak yang berwakaf sehingga mampu memberikan teladan kepada publik.

Menurutnya, keteladanan tersebut akan memperkuat legitimasi moral sebuah regulasi. Masyarakat akan lebih mudah menerima dan menjalankan aturan apabila para pembuat kebijakan lebih dahulu memberikan contoh nyata.

Wakaf Jadi Instrumen Pendukung Pembangunan

Dari sisi ekonomi, Tatang menilai wakaf dapat menjadi instrumen pelengkap kebijakan fiskal negara. Di tengah keterbatasan ruang fiskal pemerintah, dana wakaf produktif berpotensi mendukung pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ia juga mendorong hadirnya kebijakan yang semakin mendukung ekosistem wakaf, termasuk pemberian insentif pajak bagi para pewakaf guna meningkatkan partisipasi masyarakat.

Selain fungsi legislasi dan anggaran, Tatang menilai gerakan ini juga memperkuat fungsi pengawasan yang dimiliki para legislator. Menurutnya, keterlibatan langsung dalam gerakan wakaf akan memperkuat integritas moral para wakil rakyat dalam mengawasi tata kelola perwakafan nasional.

Baca juga: Jawa Tengah Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi di Indonesia

"Gerakan Wakaf Legislator Indonesia menjadi salah satu bentuk nyata pengejawantahan sumpah jabatan legislator, yakni menjalankan amanah dengan seadil-adilnya dan seikhlas-ikhlasnya," ujarnya.

Ia berharap WALI menjadi titik awal lahirnya budaya filantropi baru di kalangan anggota legislatif sekaligus memperkuat peran wakaf sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar