Editor
KOMPAS.com - Parlemen Israel (Knesset) menyetujui pembacaan awal rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan di masjid-masjid di Israel.
Keputusan tersebut memicu kecaman dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang menilai RUU itu sebagai bentuk diskriminasi terhadap umat Islam dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama.
RUU yang dikenal sebagai "RUU Muazin" itu masih harus melewati tiga tahap pembacaan lagi sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga: 15 Tahun Investasi Erdogan di Somalia Berbuah Fasilitas Rudal, Israel Ketar-ketir
Jika nantinya disahkan, setiap masjid diwajibkan memperoleh izin resmi untuk menggunakan pengeras suara, sementara pelanggaran dapat berujung pada denda hingga penyitaan perangkat audio.
Dilansir dari laporan Anadolu (1/7/2026), Parlemen Israel pada Rabu telah menyetujui pembacaan awal RUU yang bertujuan membatasi penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan di masjid-masjid di Israel.
Baca juga: Menlu Iran Akui Jadi Target Pembunuhan Israel, Tetap Berangkat ke Pakistan
Surat kabar Israel Hayom melaporkan RUU tersebut disetujui sebagai bagian dari upaya memperketat penegakan hukum terhadap apa yang disebut sebagai "kebisingan masjid".
Menurut Yedioth Ahronoth, RUU itu lolos dalam pemungutan suara dengan perolehan 50 suara mendukung dan 36 suara menolak di parlemen yang beranggotakan 120 orang.
RUU tersebut diajukan oleh Partai Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir.
Usulan itu juga memperoleh dukungan dari Partai Yisrael Beiteinu yang dipimpin politikus sayap kanan Avigdor Lieberman, serta Partai Shas yang berhaluan ultra-Ortodoks dan menjadi bagian dari koalisi pemerintahan.
Anggota Knesset Zvika Fogel dari Partai Otzma Yehudit menjadi pengusul utama RUU tersebut.
RUU yang dijuluki "RUU Muazin" itu masih harus melewati tiga tahap pembacaan dan pemungutan suara berikutnya sebelum resmi menjadi undang-undang.
Menurut Channel 14 Israel, RUU tersebut mengatur bahwa tidak ada sistem pengeras suara yang boleh dipasang atau dioperasikan di masjid tanpa memperoleh izin resmi terlebih dahulu.
Apabila RUU itu disahkan menjadi undang-undang, setiap masjid diwajibkan memiliki izin untuk menggunakan pengeras suara.
Masjid yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai denda sekitar 16.700 dolar AS.
Selain itu, kepolisian akan diberi kewenangan menyita perangkat pengeras suara dan menjatuhkan denda sebesar 3.340 dolar AS terhadap pelanggaran yang dilakukan berulang kali.
Larangan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan dinilai akan menghilangkan fungsi utama adzan, karena adzan bukan sekadar ritual yang dibacakan di dalam masjid, melainkan pemberitahuan kepada umat Islam mengenai waktu salat.
Muazin sendiri merupakan petugas yang mengumandangkan adzan lima kali sehari, termasuk adzan Subuh sebelum fajar.
Dilansir dari Arab News (2/6/2026), Ketua Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, mengecam langkah Knesset tersebut.
Ia menyebut kebijakan itu sebagai "kejahatan" sekaligus "terorisme legislasi."
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan "pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama dan kebebasan berkeyakinan."
Kecaman juga datang dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Dalam pernyataannya pada Kamis, OKI menyebut RUU tersebut sebagai "langkah legislasi yang diskriminatif dan rasis yang merupakan pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama dan beribadah."
OKI juga menegaskan bahwa hal ini merupakan salah satu kebijakan rasis Israel.
"Undang-undang ini merupakan eskalasi berbahaya yang menjadi bagian dari serangkaian keputusan, peraturan, dan kebijakan rasis Israel yang bertujuan membatasi keberadaan rakyat Palestina serta menyasar identitas Arab dan Islam. Selain itu, undang-undang ini juga merupakan serangan langsung terhadap kesucian syiar keagamaan dan tempat-tempat suci Islam."
Menurut OKI, kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian langkah yang dinilai membatasi keberadaan warga Palestina sekaligus menyasar identitas Arab dan Islam di wilayah Israel.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang