Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Israel Setujui RUU Pembatasan Adzan, OKI Sebut Langkah Itu Diskriminatif dan Rasis

Kompas.com, 4 Juli 2026, 14:21 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Parlemen Israel (Knesset) menyetujui pembacaan awal rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan di masjid-masjid di Israel.

Keputusan tersebut memicu kecaman dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang menilai RUU itu sebagai bentuk diskriminasi terhadap umat Islam dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama.

RUU yang dikenal sebagai "RUU Muazin" itu masih harus melewati tiga tahap pembacaan lagi sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga: 15 Tahun Investasi Erdogan di Somalia Berbuah Fasilitas Rudal, Israel Ketar-ketir

Jika nantinya disahkan, setiap masjid diwajibkan memperoleh izin resmi untuk menggunakan pengeras suara, sementara pelanggaran dapat berujung pada denda hingga penyitaan perangkat audio.

Parlemen Israel Setujui Pembacaan Awal RUU Pembatasan Adzan

Dilansir dari laporan Anadolu (1/7/2026), Parlemen Israel pada Rabu telah menyetujui pembacaan awal RUU yang bertujuan membatasi penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan di masjid-masjid di Israel.

Baca juga: Menlu Iran Akui Jadi Target Pembunuhan Israel, Tetap Berangkat ke Pakistan

Surat kabar Israel Hayom melaporkan RUU tersebut disetujui sebagai bagian dari upaya memperketat penegakan hukum terhadap apa yang disebut sebagai "kebisingan masjid".

Menurut Yedioth Ahronoth, RUU itu lolos dalam pemungutan suara dengan perolehan 50 suara mendukung dan 36 suara menolak di parlemen yang beranggotakan 120 orang.

RUU tersebut diajukan oleh Partai Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir.

Usulan itu juga memperoleh dukungan dari Partai Yisrael Beiteinu yang dipimpin politikus sayap kanan Avigdor Lieberman, serta Partai Shas yang berhaluan ultra-Ortodoks dan menjadi bagian dari koalisi pemerintahan.

Anggota Knesset Zvika Fogel dari Partai Otzma Yehudit menjadi pengusul utama RUU tersebut.

RUU yang dijuluki "RUU Muazin" itu masih harus melewati tiga tahap pembacaan dan pemungutan suara berikutnya sebelum resmi menjadi undang-undang.

Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Ancaman Denda

Menurut Channel 14 Israel, RUU tersebut mengatur bahwa tidak ada sistem pengeras suara yang boleh dipasang atau dioperasikan di masjid tanpa memperoleh izin resmi terlebih dahulu.

Apabila RUU itu disahkan menjadi undang-undang, setiap masjid diwajibkan memiliki izin untuk menggunakan pengeras suara.

Masjid yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai denda sekitar 16.700 dolar AS.

Selain itu, kepolisian akan diberi kewenangan menyita perangkat pengeras suara dan menjatuhkan denda sebesar 3.340 dolar AS terhadap pelanggaran yang dilakukan berulang kali.

Larangan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan dinilai akan menghilangkan fungsi utama adzan, karena adzan bukan sekadar ritual yang dibacakan di dalam masjid, melainkan pemberitahuan kepada umat Islam mengenai waktu salat.

Muazin sendiri merupakan petugas yang mengumandangkan adzan lima kali sehari, termasuk adzan Subuh sebelum fajar.

Palestina dan OKI Kecam RUU Pembatasan Adzan

Dilansir dari Arab News (2/6/2026), Ketua Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, mengecam langkah Knesset tersebut.

Ia menyebut kebijakan itu sebagai "kejahatan" sekaligus "terorisme legislasi."

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan "pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama dan kebebasan berkeyakinan."

Kecaman juga datang dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Dalam pernyataannya pada Kamis, OKI menyebut RUU tersebut sebagai "langkah legislasi yang diskriminatif dan rasis yang merupakan pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama dan beribadah."

OKI juga menegaskan bahwa hal ini merupakan salah satu kebijakan rasis Israel.

"Undang-undang ini merupakan eskalasi berbahaya yang menjadi bagian dari serangkaian keputusan, peraturan, dan kebijakan rasis Israel yang bertujuan membatasi keberadaan rakyat Palestina serta menyasar identitas Arab dan Islam. Selain itu, undang-undang ini juga merupakan serangan langsung terhadap kesucian syiar keagamaan dan tempat-tempat suci Islam."

Menurut OKI, kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian langkah yang dinilai membatasi keberadaan warga Palestina sekaligus menyasar identitas Arab dan Islam di wilayah Israel.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI Kritik Konten BEM Kampus soal Homoseksual, Pihak Universitas Tegaskan Materi Bukan Pernyataan Resmi Institusi
MUI Kritik Konten BEM Kampus soal Homoseksual, Pihak Universitas Tegaskan Materi Bukan Pernyataan Resmi Institusi
Aktual
Israel Setujui RUU Pembatasan Adzan, OKI Sebut Langkah Itu Diskriminatif dan Rasis
Israel Setujui RUU Pembatasan Adzan, OKI Sebut Langkah Itu Diskriminatif dan Rasis
Aktual
Menhaj Pastikan Kenaikan Biaya Haji 2027 Tak Akan Membebani Jamaah
Menhaj Pastikan Kenaikan Biaya Haji 2027 Tak Akan Membebani Jamaah
Aktual
500 Imam Masjid se-Banten Ikuti MTQ, Menag Tekankan Peran Strategis Imam bagi Masyarakat
500 Imam Masjid se-Banten Ikuti MTQ, Menag Tekankan Peran Strategis Imam bagi Masyarakat
Aktual
Daftar Pemimpin Dunia yang Hadiri Pemakaman Ali Khamenei, dari Rusia hingga Arab Saudi
Daftar Pemimpin Dunia yang Hadiri Pemakaman Ali Khamenei, dari Rusia hingga Arab Saudi
Aktual
DPR Usul Istitha'ah Kesehatan Jamaah Haji Ditetapkan Setahun Sebelum Berangkat, Ini Alasannya
DPR Usul Istitha'ah Kesehatan Jamaah Haji Ditetapkan Setahun Sebelum Berangkat, Ini Alasannya
Aktual
Menhaj Minta Rakernas Evaluasi Haji 2026 Ungkap Kekurangan untuk Perbaiki Layanan Jemaah
Menhaj Minta Rakernas Evaluasi Haji 2026 Ungkap Kekurangan untuk Perbaiki Layanan Jemaah
Aktual
Komisi VIII DPR Ingatkan Potensi Kenaikan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Diminta Tingkatkan Efisiensi
Komisi VIII DPR Ingatkan Potensi Kenaikan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Diminta Tingkatkan Efisiensi
Aktual
Apakah Akad Nikah Sah jika Pengantin Pria Hanya Mengucapkan 'Qabiltu'? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akad Nikah Sah jika Pengantin Pria Hanya Mengucapkan "Qabiltu"? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Menag Tak Bisa Tidur Lihat Kantor MUI, Ungkap Rencana Bangun Gedung Ikonik 40 Lantai
Menag Tak Bisa Tidur Lihat Kantor MUI, Ungkap Rencana Bangun Gedung Ikonik 40 Lantai
Aktual
Raja Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Ali Khamenei
Raja Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Ali Khamenei
Aktual
Kemenag Gelar Gerakan Nasional Verifikasi Kiblat 15-16 Juli 2026, Masyarakat Diajak Berpartisipasi
Kemenag Gelar Gerakan Nasional Verifikasi Kiblat 15-16 Juli 2026, Masyarakat Diajak Berpartisipasi
Aktual
Ribuan Santri Rasakan Manfaat Beasiswa Kemenag-LPDP, Beberapa Sudah Lulus Kuliah
Ribuan Santri Rasakan Manfaat Beasiswa Kemenag-LPDP, Beberapa Sudah Lulus Kuliah
Aktual
Mengapa Jenazah Ali Khamenei Baru Dimakamkan 4 Bulan Setelah Wafat? Ini Penjelasannya
Mengapa Jenazah Ali Khamenei Baru Dimakamkan 4 Bulan Setelah Wafat? Ini Penjelasannya
Aktual
Jawa Barat Pimpin Poling Tuan Rumah Muktamar NU ke-35
Jawa Barat Pimpin Poling Tuan Rumah Muktamar NU ke-35
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar