Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Israel Setujui RUU Pembatasan Adzan, OKI Sebut Langkah Itu Diskriminatif dan Rasis

Kompas.com, 4 Juli 2026, 14:21 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Parlemen Israel (Knesset) menyetujui pembacaan awal rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan di masjid-masjid di Israel.

Keputusan tersebut memicu kecaman dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang menilai RUU itu sebagai bentuk diskriminasi terhadap umat Islam dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama.

RUU yang dikenal sebagai "RUU Muazin" itu masih harus melewati tiga tahap pembacaan lagi sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga: 15 Tahun Investasi Erdogan di Somalia Berbuah Fasilitas Rudal, Israel Ketar-ketir

Jika nantinya disahkan, setiap masjid diwajibkan memperoleh izin resmi untuk menggunakan pengeras suara, sementara pelanggaran dapat berujung pada denda hingga penyitaan perangkat audio.

Parlemen Israel Setujui Pembacaan Awal RUU Pembatasan Adzan

Dilansir dari laporan Anadolu (1/7/2026), Parlemen Israel pada Rabu telah menyetujui pembacaan awal RUU yang bertujuan membatasi penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan di masjid-masjid di Israel.

Baca juga: Menlu Iran Akui Jadi Target Pembunuhan Israel, Tetap Berangkat ke Pakistan

Surat kabar Israel Hayom melaporkan RUU tersebut disetujui sebagai bagian dari upaya memperketat penegakan hukum terhadap apa yang disebut sebagai "kebisingan masjid".

Menurut Yedioth Ahronoth, RUU itu lolos dalam pemungutan suara dengan perolehan 50 suara mendukung dan 36 suara menolak di parlemen yang beranggotakan 120 orang.

RUU tersebut diajukan oleh Partai Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir.

Usulan itu juga memperoleh dukungan dari Partai Yisrael Beiteinu yang dipimpin politikus sayap kanan Avigdor Lieberman, serta Partai Shas yang berhaluan ultra-Ortodoks dan menjadi bagian dari koalisi pemerintahan.

Anggota Knesset Zvika Fogel dari Partai Otzma Yehudit menjadi pengusul utama RUU tersebut.

RUU yang dijuluki "RUU Muazin" itu masih harus melewati tiga tahap pembacaan dan pemungutan suara berikutnya sebelum resmi menjadi undang-undang.

Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Ancaman Denda

Menurut Channel 14 Israel, RUU tersebut mengatur bahwa tidak ada sistem pengeras suara yang boleh dipasang atau dioperasikan di masjid tanpa memperoleh izin resmi terlebih dahulu.

Apabila RUU itu disahkan menjadi undang-undang, setiap masjid diwajibkan memiliki izin untuk menggunakan pengeras suara.

Masjid yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai denda sekitar 16.700 dolar AS.

Selain itu, kepolisian akan diberi kewenangan menyita perangkat pengeras suara dan menjatuhkan denda sebesar 3.340 dolar AS terhadap pelanggaran yang dilakukan berulang kali.

Larangan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan dinilai akan menghilangkan fungsi utama adzan, karena adzan bukan sekadar ritual yang dibacakan di dalam masjid, melainkan pemberitahuan kepada umat Islam mengenai waktu salat.

Muazin sendiri merupakan petugas yang mengumandangkan adzan lima kali sehari, termasuk adzan Subuh sebelum fajar.

Palestina dan OKI Kecam RUU Pembatasan Adzan

Dilansir dari Arab News (2/6/2026), Ketua Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, mengecam langkah Knesset tersebut.

Ia menyebut kebijakan itu sebagai "kejahatan" sekaligus "terorisme legislasi."

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan "pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama dan kebebasan berkeyakinan."

Kecaman juga datang dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Dalam pernyataannya pada Kamis, OKI menyebut RUU tersebut sebagai "langkah legislasi yang diskriminatif dan rasis yang merupakan pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama dan beribadah."

OKI juga menegaskan bahwa hal ini merupakan salah satu kebijakan rasis Israel.

"Undang-undang ini merupakan eskalasi berbahaya yang menjadi bagian dari serangkaian keputusan, peraturan, dan kebijakan rasis Israel yang bertujuan membatasi keberadaan rakyat Palestina serta menyasar identitas Arab dan Islam. Selain itu, undang-undang ini juga merupakan serangan langsung terhadap kesucian syiar keagamaan dan tempat-tempat suci Islam."

Menurut OKI, kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian langkah yang dinilai membatasi keberadaan warga Palestina sekaligus menyasar identitas Arab dan Islam di wilayah Israel.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar