Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulama dan Pemkab Aceh Barat Sepakat Haramkan Permainan Domino “Peh Batee”

Kompas.com, 5 Juli 2026, 19:49 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Ulama bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyepakati bahwa permainan batu domino atau “Peh Batee” merupakan aktivitas yang haram dalam pandangan syariat Islam.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Kajian Akbar bertajuk Hukom Peh Batee yang digelar di Dayah Miftahul Jannah, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (4/7/2026) malam.

Forum yang dihadiri ribuan masyarakat itu mempertemukan ulama, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat untuk membahas hukum permainan domino serta dampak sosial yang ditimbulkannya.

Baca juga: MUI Perbolehkan Permainan Domino dengan Syarat...

Selain membahas aspek fikih, kajian tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepahaman untuk memperkuat upaya pencegahan perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan pembinaan generasi muda.

Ulama Nilai Permainan Domino Mengandung Unsur yang Diharamkan

Dalam kajian tersebut, H. Muhammad Amin atau Ayah Min dari Cot Trueng yang menjadi pemateri tunggal menjelaskan bahwa permainan yang mengandung unsur menang dan kalah serta menimbulkan dampak negatif tidak sejalan dengan ajaran Islam.

Baca juga: Mengenal Domino yang Dinyatakan MUI Tak Ada Unsur Judi dan Siap Jadi Cabang Olahraga Baru

“Seluruh permainan yang ada kalah dan menang hukumnya haram karena ada unsur kelalaian (lahwin), unsur kecurigaan, kebanggaan, kedengkian yang menimbulkan permusuhan dan jika mengandung pemberian harta atau manfaat seperti pijat yang menang oleh yang kalah, itu sudah menjadi permainan judi,” kata Ayah Min.

Menurutnya, setiap Muslim wajib menjauhi aktivitas yang melalaikan dari kewajiban kepada Allah SWT.

Ia menilai permainan yang menghabiskan waktu, memicu permusuhan, kesombongan, dendam, pertengkaran, hingga mengandung unsur taruhan bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.

“Apabila di dalamnya terdapat unsur taruhan atau keuntungan materi, maka hukumnya termasuk perjudian (maisir) yang diharamkan,” tegasnya.

Keputusan Sejalan dengan Kebijakan Pemerintah Aceh Barat

Kesimpulan dalam kajian tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang sebelumnya menerbitkan Surat Bupati Aceh Barat Nomor 200.1.4.5/850 tertanggal 22 Juni 2026 tentang Pencegahan Permainan Batu Domino dan Pemberantasan Narkoba.

Melalui surat tersebut, para keuchik, camat, Satgas Pageu Gampong, dan seluruh unsur pemerintahan gampong diinstruksikan untuk memperkuat pengawasan terhadap permainan batu domino yang berpotensi mengarah pada perjudian sekaligus meningkatkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, yang turut hadir dalam kajian itu kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mencegah praktik perjudian dan berbagai aktivitas yang dinilai melalaikan masyarakat dari nilai-nilai agama.

Ia juga menyatakan siap mempertahankan kebijakan tersebut apabila ada pihak yang menentangnya dalam rangka penegakan syariat Islam di Bumi Teuku Umar.

Sikap pemerintah daerah tersebut juga sejalan dengan Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Nomor 357/MPU-AB/2025 yang menyebut permainan domino sebagai perbuatan sia-sia (lagha) dan berpotensi mengarah kepada praktik perjudian yang dilarang dalam agama.

Dampak Sosial Perjudian Jadi Sorotan

Selain membahas hukum fikih, kajian Hukom Peh Batee juga menyoroti dampak sosial dari perjudian.

Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa perjudian dapat merusak keharmonisan rumah tangga, memicu perceraian, menimbulkan utang, mendorong tindak kriminal, mengabaikan ibadah, hingga merusak karakter generasi muda.

Pimpinan Dayah Miftahul Jannah sekaligus Rais Syuriyah PCNU Aceh Barat, Waled Abdullah Arif, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kajian tersebut.

Ia berharap kegiatan itu menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga syariat Islam sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai aktivitas yang merugikan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Aceh Barat beserta seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, para donatur, panitia, dan seluruh masyarakat yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini.

Semoga ikhtiar bersama ini menjadi bagian dari upaya menjaga syariat Islam dan menyelamatkan generasi muda," ujarnya.

Hasil Kajian: Dukung Pencegahan Judi dan Perkuat Pendidikan Agama

Kajian yang berlangsung hingga sekitar pukul 00.00 WIB itu turut dihadiri Ketua MPU Aceh Barat Abah H. Mahdi, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Barat sekaligus Ketua PCNU Aceh Barat Dr. Tgk. H. Khairul Azhar, Abah H. Sayed Mahyeddin selaku Pimpinan MUDI Putri, unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, serta berbagai organisasi kemasyarakatan di Aceh Barat.

Forum tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman bersama, yakni mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam mencegah praktik perjudian dan penyalahgunaan narkoba, mengajak masyarakat meninggalkan aktivitas yang melalaikan dan berpotensi mengarah kepada perjudian, memperkuat pendidikan agama serta pengawasan keluarga terhadap anak-anak dan generasi muda, serta mendorong penyelesaian persoalan melalui pendekatan dakwah, edukasi, dan penegakan aturan sesuai syariat Islam serta ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Ulama dan Pemerintah Aceh Barat Sepakat Hukum “Peh Batee” Domino Haram".

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar