Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulama dan Pemkab Aceh Barat Sepakat Haramkan Permainan Domino “Peh Batee”

Kompas.com, 5 Juli 2026, 19:49 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Ulama bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyepakati bahwa permainan batu domino atau “Peh Batee” merupakan aktivitas yang haram dalam pandangan syariat Islam.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Kajian Akbar bertajuk Hukom Peh Batee yang digelar di Dayah Miftahul Jannah, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (4/7/2026) malam.

Forum yang dihadiri ribuan masyarakat itu mempertemukan ulama, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat untuk membahas hukum permainan domino serta dampak sosial yang ditimbulkannya.

Baca juga: MUI Perbolehkan Permainan Domino dengan Syarat...

Selain membahas aspek fikih, kajian tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepahaman untuk memperkuat upaya pencegahan perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan pembinaan generasi muda.

Ulama Nilai Permainan Domino Mengandung Unsur yang Diharamkan

Dalam kajian tersebut, H. Muhammad Amin atau Ayah Min dari Cot Trueng yang menjadi pemateri tunggal menjelaskan bahwa permainan yang mengandung unsur menang dan kalah serta menimbulkan dampak negatif tidak sejalan dengan ajaran Islam.

Baca juga: Mengenal Domino yang Dinyatakan MUI Tak Ada Unsur Judi dan Siap Jadi Cabang Olahraga Baru

“Seluruh permainan yang ada kalah dan menang hukumnya haram karena ada unsur kelalaian (lahwin), unsur kecurigaan, kebanggaan, kedengkian yang menimbulkan permusuhan dan jika mengandung pemberian harta atau manfaat seperti pijat yang menang oleh yang kalah, itu sudah menjadi permainan judi,” kata Ayah Min.

Menurutnya, setiap Muslim wajib menjauhi aktivitas yang melalaikan dari kewajiban kepada Allah SWT.

Ia menilai permainan yang menghabiskan waktu, memicu permusuhan, kesombongan, dendam, pertengkaran, hingga mengandung unsur taruhan bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.

“Apabila di dalamnya terdapat unsur taruhan atau keuntungan materi, maka hukumnya termasuk perjudian (maisir) yang diharamkan,” tegasnya.

Keputusan Sejalan dengan Kebijakan Pemerintah Aceh Barat

Kesimpulan dalam kajian tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang sebelumnya menerbitkan Surat Bupati Aceh Barat Nomor 200.1.4.5/850 tertanggal 22 Juni 2026 tentang Pencegahan Permainan Batu Domino dan Pemberantasan Narkoba.

Melalui surat tersebut, para keuchik, camat, Satgas Pageu Gampong, dan seluruh unsur pemerintahan gampong diinstruksikan untuk memperkuat pengawasan terhadap permainan batu domino yang berpotensi mengarah pada perjudian sekaligus meningkatkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, yang turut hadir dalam kajian itu kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mencegah praktik perjudian dan berbagai aktivitas yang dinilai melalaikan masyarakat dari nilai-nilai agama.

Ia juga menyatakan siap mempertahankan kebijakan tersebut apabila ada pihak yang menentangnya dalam rangka penegakan syariat Islam di Bumi Teuku Umar.

Sikap pemerintah daerah tersebut juga sejalan dengan Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Nomor 357/MPU-AB/2025 yang menyebut permainan domino sebagai perbuatan sia-sia (lagha) dan berpotensi mengarah kepada praktik perjudian yang dilarang dalam agama.

Dampak Sosial Perjudian Jadi Sorotan

Selain membahas hukum fikih, kajian Hukom Peh Batee juga menyoroti dampak sosial dari perjudian.

Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa perjudian dapat merusak keharmonisan rumah tangga, memicu perceraian, menimbulkan utang, mendorong tindak kriminal, mengabaikan ibadah, hingga merusak karakter generasi muda.

Pimpinan Dayah Miftahul Jannah sekaligus Rais Syuriyah PCNU Aceh Barat, Waled Abdullah Arif, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kajian tersebut.

Ia berharap kegiatan itu menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga syariat Islam sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai aktivitas yang merugikan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Aceh Barat beserta seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, para donatur, panitia, dan seluruh masyarakat yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini.

Semoga ikhtiar bersama ini menjadi bagian dari upaya menjaga syariat Islam dan menyelamatkan generasi muda," ujarnya.

Hasil Kajian: Dukung Pencegahan Judi dan Perkuat Pendidikan Agama

Kajian yang berlangsung hingga sekitar pukul 00.00 WIB itu turut dihadiri Ketua MPU Aceh Barat Abah H. Mahdi, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Barat sekaligus Ketua PCNU Aceh Barat Dr. Tgk. H. Khairul Azhar, Abah H. Sayed Mahyeddin selaku Pimpinan MUDI Putri, unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, serta berbagai organisasi kemasyarakatan di Aceh Barat.

Forum tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman bersama, yakni mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam mencegah praktik perjudian dan penyalahgunaan narkoba, mengajak masyarakat meninggalkan aktivitas yang melalaikan dan berpotensi mengarah kepada perjudian, memperkuat pendidikan agama serta pengawasan keluarga terhadap anak-anak dan generasi muda, serta mendorong penyelesaian persoalan melalui pendekatan dakwah, edukasi, dan penegakan aturan sesuai syariat Islam serta ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Ulama dan Pemerintah Aceh Barat Sepakat Hukum “Peh Batee” Domino Haram".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ulama MUI: Islam Ajarkan Keseimbangan antara Memaafkan dan Menegakkan Keadilan
Ulama MUI: Islam Ajarkan Keseimbangan antara Memaafkan dan Menegakkan Keadilan
Aktual
Perbedaan Ayat Al-Qur'an yang Diperdengarkan untuk Delegasi Asing di Pemakaman Ali Khamenei Picu Perdebatan
Perbedaan Ayat Al-Qur'an yang Diperdengarkan untuk Delegasi Asing di Pemakaman Ali Khamenei Picu Perdebatan
Aktual
Ayat Al-Qur'an yang Tentang Perang Badar Diperdengarkan di Pemakaman Ali Khamenei
Ayat Al-Qur'an yang Tentang Perang Badar Diperdengarkan di Pemakaman Ali Khamenei
Aktual
Ulama dan Pemkab Aceh Barat Sepakat Haramkan Permainan Domino “Peh Batee”
Ulama dan Pemkab Aceh Barat Sepakat Haramkan Permainan Domino “Peh Batee”
Aktual
Shalat Jenazah untuk Mendiang Ali Khamenei Digelar di Teheran, Ratusan Ribu Pelayat Hadiri Prosesi
Shalat Jenazah untuk Mendiang Ali Khamenei Digelar di Teheran, Ratusan Ribu Pelayat Hadiri Prosesi
Aktual
32 PWNU Dukung Jakarta Jadi Lokasi Muktamar NU ke-35, Ini Alasannya
32 PWNU Dukung Jakarta Jadi Lokasi Muktamar NU ke-35, Ini Alasannya
Aktual
Jelang Muktamar NU 2026, Gus Rijal Klaim Mayoritas PWNU Ingin Perubahan Total Kepengurusan PBNU
Jelang Muktamar NU 2026, Gus Rijal Klaim Mayoritas PWNU Ingin Perubahan Total Kepengurusan PBNU
Aktual
Muhammadiyah Ikut Mazhab Apa? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Terkait Mazhab Fikih yang Dianut
Muhammadiyah Ikut Mazhab Apa? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Terkait Mazhab Fikih yang Dianut
Aktual
Muhammadiyah Luncurkan MSUS, Haedar Nashir Sebut Akan Tambah Daya Tampung
Muhammadiyah Luncurkan MSUS, Haedar Nashir Sebut Akan Tambah Daya Tampung
Aktual
Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Haji 2026
Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Haji 2026
Aktual
Jelang Muktamar NU, Kiai Imam Jazuli Soroti Aturan yang Bisa Jegal Kiai Ma'ruf Amin
Jelang Muktamar NU, Kiai Imam Jazuli Soroti Aturan yang Bisa Jegal Kiai Ma'ruf Amin
Aktual
Ketika Umar bin Khattab Menggaji Guru Rp 95 Juta: Pelajaran tentang Martabat Pendidik dalam Islam
Ketika Umar bin Khattab Menggaji Guru Rp 95 Juta: Pelajaran tentang Martabat Pendidik dalam Islam
Aktual
1.000 Hari Perang Gaza: 2.700 Keluarga Palestina Musnah, Ribuan Anak Jadi Korban
1.000 Hari Perang Gaza: 2.700 Keluarga Palestina Musnah, Ribuan Anak Jadi Korban
Aktual
1,3 Juta Jamaah Kunjungi Kompleks Percetakan Al-Qur'an Madinah dalam Setahun
1,3 Juta Jamaah Kunjungi Kompleks Percetakan Al-Qur'an Madinah dalam Setahun
Aktual
UIN Salatiga Resmikan Fakultas Saintek, Buka Prodi Sains Data hingga Teknologi Informasi
UIN Salatiga Resmikan Fakultas Saintek, Buka Prodi Sains Data hingga Teknologi Informasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar