Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPIH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp 107,34 Juta, Bipih Jamaah Diupayakan Tetap Terjangkau

Kompas.com, 8 Juli 2026, 07:31 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp 107,34 juta per jemaah, atau naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun sebelumnya yang sebesar Rp87,4 juta.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

“Usulan BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sekitar Rp107.340.000 per jemaah atau mengalami kenaikan sekitar Rp19.930.000 dibandingkan BPIH tahun sebelumnya,” kata Gus Irfan.

Menurutnya, kenaikan usulan biaya dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya asumsi nilai tukar rupiah, meningkatnya biaya penerbangan, kenaikan tarif akomodasi di Mekkah dan Madinah, transportasi darat, hingga pelayanan di Masyair.

Baca juga: Wamenag Ungkap Mimpi Besar Prabowo: Jemaah Haji Harus Dapat Pelayanan Prima

Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan biaya pelayanan kesehatan, penguatan program istitaah kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Mekkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, serta kebutuhan pembiayaan bagi calon jemaah yang batal berangkat.

“Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 USD sebesar Rp 17.500 dan 1 Riyal Saudi sebesar Rp 4.666,67,” ujar Gus Irfan.

Meskipun BPIH diusulkan naik, Kemenhaj menegaskan akan mengupayakan agar biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah tetap terjangkau.

Pemerintah mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap besaran Bipih tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun BPIH meningkat akibat inflasi, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar, serta peningkatan kualitas layanan haji.

Selain menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah, skema ini juga ditujukan untuk mengantisipasi lonjakan biaya layanan di Arab Saudi, menjaga prinsip keadilan, serta mengoptimalkan pemanfaatan dana hasil pengelolaan BPKH sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kemenhaj Genjot Ekosistem Ekonomi Haji, Bidik Potensi Rp 80 Triliun per Tahun

Gus Irfan mengingatkan bahwa pola pembiayaan serupa pernah diterapkan pada penyelenggaraan haji 2022 pascapandemi Covid-19.

“Kondisi serupa pernah diterapkan pada tahun 2022 pascapandemi Covid-19, ketika komposisi nilai manfaat mencapai 59,21 persen dan Bipih sebesar 40,79 persen,” katanya.

Usulan BPIH 2027 tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Haji sebelum ditetapkan menjadi besaran biaya resmi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Aktual
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Aktual
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Aktual
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Aktual
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Aktual
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Aktual
Kopi, QRIS, dan Geliat Masjid Sejuta Pemuda di Sukabumi
Kopi, QRIS, dan Geliat Masjid Sejuta Pemuda di Sukabumi
Aktual
Cimahi Siapkan Layanan Haji Satu Atap, Pembangunan Gedung Capai 57 Persen
Cimahi Siapkan Layanan Haji Satu Atap, Pembangunan Gedung Capai 57 Persen
Aktual
Kiai Miftachul Akhyar Ungkap Alasan Para Wali Tetap Berwirid meski Punya Karamah
Kiai Miftachul Akhyar Ungkap Alasan Para Wali Tetap Berwirid meski Punya Karamah
Aktual
Pemuda NU Asal Lumajang Raih Rekor Muri lewat Buku 1.062 Halaman
Pemuda NU Asal Lumajang Raih Rekor Muri lewat Buku 1.062 Halaman
Aktual
Wamenhaj Dahnil Usul Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Alasannya
Wamenhaj Dahnil Usul Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Alasannya
Aktual
Batas Maksimal Sholat Dhuha Sampai Jam Berapa? Jangan Sampai Terlewat Waktu Zuhur
Batas Maksimal Sholat Dhuha Sampai Jam Berapa? Jangan Sampai Terlewat Waktu Zuhur
Aktual
Gus Kikin Minta Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi, Jangan Hanya Fokus Ilmu Agama
Gus Kikin Minta Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi, Jangan Hanya Fokus Ilmu Agama
Aktual
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh November 2027, Niat, dan Keutamaannya
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh November 2027, Niat, dan Keutamaannya
Aktual
Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar, Wagub Jateng Pastikan Anak-anak Didampingi
Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar, Wagub Jateng Pastikan Anak-anak Didampingi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar