Editor
KOMPAS.com - Selain sujud yang menjadi rukun dalam salat, Islam juga mengenal beberapa jenis sujud yang dilakukan dalam kondisi tertentu.
Tiga di antaranya adalah sujud syukur, sujud tilawah, dan sujud sahwi yang masing-masing memiliki sebab, hukum, dan tata cara berbeda.
Memahami perbedaan ketiga sujud tersebut penting agar pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan syariat.
Penjelasan mengenai hal itu disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Budi Jaya Putra.
Baca juga: Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Dilansir dari laman muhammadiyah.or.id, mengawali pemaparannya, Budi menjelaskan bahwa sujud merupakan bentuk ibadah yang menempatkan seorang hamba pada posisi paling dekat dengan Allah SWT.
Selain sujud yang menjadi bagian dari salat, terdapat pula sujud yang dilakukan pada keadaan tertentu sebagai wujud ketaatan dan penghambaan kepada Allah SWT.
Baca juga: Cara Sujud Sahwi dan Panduan Saat Lupa Jumlah Rakaat Saat Shalat
Ia menuturkan bahwa pembahasan mengenai sujud syukur dan sujud tilawah telah menjadi keputusan resmi Muhammadiyah melalui Muktamar Tarjih di Pekalongan pada 1972 dan dimuat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) sebagai pedoman bagi warga Muhammadiyah.
Budi menjelaskan sujud syukur dilakukan ketika seseorang memperoleh nikmat besar atau menerima kabar yang menggembirakan dari Allah SWT. Sujud ini menjadi bentuk rasa syukur atas karunia yang diterima.
“Ketika seseorang mendapatkan nikmat yang luar biasa atau menerima kabar yang menggembirakan, maka ia bersujud sebagai bentuk ketundukan kepada Allah dan ungkapan syukur atas nikmat tersebut,” jelasnya.
Ia menyebutkan terdapat sejumlah hadis yang menjadi dasar disyariatkannya sujud syukur. Di antaranya hadis riwayat Abu Bakrah yang menyebut Rasulullah SAW bersujud ketika menerima kabar yang membahagiakan.
Ada pula riwayat tentang Rasulullah SAW yang bersujud setelah menerima surat dari Ali bin Abi Thalib mengenai masuk Islamnya penduduk Yaman, serta hadits Abdurrahman bin Auf yang menceritakan Rasulullah SAW bersujud lama setelah Malaikat Jibril menyampaikan kabar gembira dari Allah SWT.
Menurut Budi, para ulama memiliki dua pandangan mengenai tata cara sujud syukur. Pendapat pertama mengqiyaskannya dengan salat sehingga harus didahului wudhu, menghadap kiblat, bertakbir, dan diakhiri salam.
Sementara itu, pendapat kedua memahami hadis secara tekstual, yakni sujud syukur dilakukan secara spontan tanpa harus berwudu, menghadap kiblat, bertakbir, maupun mengucapkan salam.
Seseorang cukup langsung bersujud di tempat yang suci sambil memperbanyak tasbih, tahmid, dan doa.
Muhammadiyah memilih pendapat kedua karena dinilai lebih sesuai dengan makna lahiriah hadis-hadis Nabi.
“Majelis Tarjih memilih bahwa sujud syukur dilakukan tanpa wudhu, tidak dalam shalat, tanpa takbir dan salam, kemudian langsung bersujud ketika memperoleh kabar yang menggembirakan dengan memperbanyak tasbih, tahmid, dan doa,” ujarnya.
Ia menambahkan, pilihan tersebut juga didasarkan pada hadis riwayat Muslim yang menyebutkan bahwa seorang hamba berada paling dekat dengan Allah ketika bersujud sehingga dianjurkan memperbanyak doa.
Selain sujud syukur, Budi juga menjelaskan sujud tilawah, yakni sujud yang dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat sajdah, baik di dalam maupun di luar salat.
Menurutnya, dasar pelaksanaan sujud tilawah terdapat dalam Al-Qur'an, salah satunya Surah Maryam ayat 58 yang menggambarkan para nabi bersujud ketika dibacakan ayat-ayat Allah.
Praktik tersebut juga diperkuat hadits riwayat Muslim yang menjelaskan Rasulullah SAW dan para sahabat melakukan sujud ketika membaca ayat sajdah.
Budi menegaskan hukum sujud tilawah adalah sunnah, bukan wajib. Hal itu didasarkan pada riwayat Umar bin Khattab yang menyatakan bahwa orang yang melaksanakannya memperoleh pahala, sedangkan yang tidak melaksanakannya tidak berdosa.
Ia juga menjelaskan terdapat 15 ayat sajdah dalam Al-Qur'an sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi. Ayat-ayat tersebut tersebar di sejumlah surah, di antaranya Al-A'raf, Ar-Ra'd, An-Nahl, Al-Isra', Maryam, Al-Hajj, Al-Furqan, An-Naml, As-Sajdah, Shad, Fussilat, An-Najm, Al-Insyiqaq, dan Al-'Alaq.
Dalam shalat berjamaah, makmum wajib mengikuti imam saat melaksanakan sujud tilawah.
“Shalat itu bukan persoalan siapa yang paling tahu, tetapi bagaimana mengikuti imam,” katanya.
Adapun apabila dilakukan di luar shalat, Muhammadiyah berpendapat sujud tilawah tidak mensyaratkan wudhu. Seseorang dapat langsung bersujud ketika membaca atau mendengar ayat sajdah, kemudian membaca doa sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW.
Pada bagian akhir, Budi membahas sujud sahwi yang dilakukan untuk menutupi kekurangan atau kesalahan dalam shalat karena lupa.
Ia menjelaskan bahwa dalam bahasa Arab terdapat istilah nisyan dan sahwi yang sama-sama berarti lupa, tetapi memiliki perbedaan makna.
Nisyan adalah lupa yang dapat segera diingat kembali ketika diingatkan, sedangkan sahwi merupakan kondisi lupa yang tetap tidak diingat meski telah diingatkan sehingga memerlukan pembuktian.
Berdasarkan hadis-hadis Nabi, sujud sahwi dapat dilakukan sebelum maupun sesudah salam, bergantung pada bentuk kekeliruan yang terjadi dalam shalat.
Apabila seseorang ragu terhadap jumlah rakaat yang telah dikerjakan, ia dianjurkan mengambil jumlah yang paling diyakini, kemudian melakukan sujud sahwi dua kali sebelum salam.
Ketentuan tersebut sesuai dengan kaidah fikih al-yaqīn lā yuzālu bisy-syakk, yaitu keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.
Budi menambahkan, Rasulullah SAW juga pernah melaksanakan sujud sahwi ketika shalat melebihi jumlah rakaat, lupa duduk tahiyat awal, maupun ketika terdapat kekurangan rakaat yang kemudian disempurnakan setelah diingatkan para sahabat.
Berdasarkan hadis-hadis tersebut, Muhammadiyah menyimpulkan terdapat empat kondisi utama yang menjadi sebab dilaksanakannya sujud sahwi, yaitu lupa duduk tahiyat awal, ragu terhadap jumlah rakaat, kekurangan rakaat, dan kelebihan rakaat.
Kesimpulan itu juga telah dimuat dalam Himpunan Putusan Tarjih sebagai pedoman pelaksanaan ibadah bagi warga Muhammadiyah.
Melalui kajian tersebut, Budi berharap umat Islam semakin memahami perbedaan sujud syukur, sujud tilawah, dan sujud sahwi sehingga dapat mengamalkannya sesuai tuntunan Al-Qur'an, hadits, dan keputusan tarjih Muhammadiyah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang