Editor
KOMPAS.com - Lupa jumlah rakaat ketika saat shalat kerap dialami oleh sebagian umat Muslim.
Dalam kondisi tersebut, terdapat tuntunan sujud sahwi sebagai penyempurna shalat.
Jika seseorang lupa jumlah rakaat, maka dianjurkan mengambil jumlah yang paling sedikit (yang diyakini), kemudian menyempurnakan shalat dan melakukan sujud sahwi.
Sujud sahwi dilakukan untuk menutupi kekurangan atau kesalahan dalam shalat, baik karena lupa gerakan maupun adanya penambahan yang tidak seharusnya.
Baca juga: 5 Waktu yang Dilarang untuk Shalat, Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Dirangkum Kompas.com dari laman Kemenag, Muhammadiyah dan Antara, berikut penjelasan singkatnya.
Sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan karena adanya kelalaian dalam shalat.
Amalan ini berfungsi untuk menutupi kekurangan atau kesalahan agar shalat tetap sah dan sempurna.
Karena itu, pemahaman mengenai tata cara dan bacaan sujud sahwi menjadi penting bagi setiap Muslim.
Tata cara sujud sahwi dijelaskan oleh para ulama, salah satunya Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin.
Menurut Imam An-Nawawi, pendapat yang paling kuat menyebutkan bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam dan dikerjakan sebanyak dua kali sujud.
Pelaksanaannya sebagai berikut:
Menurut ulama Syafi’iyah, tidak ada bacaan khusus dalam sujud sahwi. Bacaan yang digunakan sama seperti sujud dalam shalat biasa:
سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى
“Subhana rabbiyal a'la” (Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi)
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى
“Subhanaka Allahumma rabbana wa bihamdika, Allahumma ighfir li”
Namun terdapat riwayat lain yang menyebutkan bacaan:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subḫâna man lâ yanâmu wa lâ yashu
Artinya: “Mahasuci Allah Zat yang tidak tidur dan tidak lupa.”
Waktu pelaksanaan sujud sahwi dapat berbeda tergantung kondisi yang terjadi:
Jika terdapat kekurangan dalam shalat, seperti lupa tasyahud awal, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam.
Jika terjadi penambahan rakaat, maka sujud sahwi dilakukan setelah salam.
Jika sudah salam tetapi masih ada kekurangan rakaat, maka rakaat dilengkapi terlebih dahulu, kemudian sujud sahwi dilakukan setelah salam.
Jika muncul keraguan setelah menentukan yang lebih yakin, maka sujud sahwi dilakukan setelah salam.
Jika ragu antara dua jumlah rakaat, misalnya lima atau enam, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam.
Terkait pelaksanaannya, Rasulullah SAW menganjurkan sujud sahwi dalam beberapa hadis berikut:
“Bila seseorang salat, setelah dua rakaat ia berdiri, kalau berdirinya belum sempurna hendaklah ia duduk (untuk tasyahud), tetapi bila sudah berdiri sempurna, janganlah duduk (untuk tasyahud), kemudian sujud sahwi dua kali (sebelum salam)” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi Saw salat lima rakaat, kemudian ditanya, “apakah salatnya ditambah?” Nabi bersabda: “apa yang terjadi?” Para sahabat menjawab: “Engkau telah salat lima rakaat,” kemudian Nabi sujud dua kali setelah salam (HR. Al Jamaah).
Dengan memahami tata cara dan ketentuan sujud sahwi, umat Muslim dapat menjaga kesempurnaan shalat meskipun terjadi kelalaian. Fokus dan kekhusyukan juga menjadi kunci agar terhindar dari lupa saat menunaikan shalat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang