Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hadits tentang Larangan LGBT dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan Ulama

Kompas.com, 13 Juli 2026, 20:41 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) kembali menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Pembahasan tersebut mengemuka setelah muncul sejumlah peristiwa di beberapa wilayah Indonesia yang diduga berkaitan dengan perilaku seksual sesama jenis dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Dalam ajaran Islam, Al-Quran dan hadits menjadi pedoman utama yang menjelaskan larangan hubungan sesama jenis beserta prinsip menjaga fitrah manusia.

Baca juga: Wagub Jabar Erwan Tegaskan ASN yang Terlibat LGBT Bisa Diberhentikan

Hal ini karena Allah SWT menciptakan manusia secara berpasang-pasangan, yakni laki-laki dan perempuan.

Hubungan antara keduanya tidak hanya menjadi sarana memenuhi naluri biologis dan menyalurkan kasih sayang, tetapi juga bertujuan menjaga keturunan (hifzh an-nasl) serta menjamin keberlangsungan kehidupan manusia.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT

Atas dasar itu, Al-Quran maupun hadits secara tegas melarang hubungan seksual sesama jenis. Perbuatan tersebut digambarkan sebagai tindakan keji, melampaui batas, serta bertentangan dengan fitrah dan ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT.

5 Hadits tentang Larangan Perilaku LGBT

Selain ayat-ayat Al-Quran, terdapat sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW yang menjadi dasar larangan perilaku sesama jenis.

Para ulama ahli hadits juga memberikan penjelasan mengenai makna, kedudukan, serta kandungan hukum dari riwayat-riwayat tersebut.

Setidaknya terdapat lima hadits yang menerangkan larangan perilaku LGBT beserta penjelasan para ulama ahli hadits.

1. Larangan Bersentuhan Kulit yang Disertai Syahwat dengan Sesama Jenis

Islam tidak hanya melarang hubungan seksual sesama jenis, tetapi juga menutup berbagai jalan yang berpotensi mengantarkan seseorang kepada perbuatan tersebut. Salah satunya adalah larangan melakukan kontak fisik secara langsung dengan sesama jenis yang disertai syahwat atau dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Rasulullah SAW bersabda:

وَلا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبِ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى المرأةِ فِي الثَّوْبِ الوَاحِدِ

Artinya: “… Dan janganlah seorang laki-laki berada (berbaring) bersama laki-laki lain di bawah satu kain, dan jangan pula seorang perempuan berada (berbaring) bersama perempuan lain di bawah satu kain.” (HR Al-Muslim)

Syekh Mulla ‘Ali al-Qari (wafat 1014 H) menjelaskan bahwa hadits di atas melarang dua laki-laki bersentuhan kulit secara langsung dalam satu selimut saat berada di tempat tidur. Begitu juga berlaku bagi sesama perempuan.

Larangan tersebut tidak lain dimaksudkan guna mencegah kemungkinan terjadinya bersentuhan kulit satu sama lain yang kemudian menimbulkan perbuatan keji di antara keduanya.

قَالَ ابْنُ الْمَلَكِ: أَيْ: لَا تَصِلُ بَشَرَةُ أَحَدِهِمَا إِلَى بَشَرَةِ الْآخَرِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ فِي الْمَضْجَعِ لِخَوْفِ ظُهُورِ فَاحِشَةٍ بَيْنَهُمَا. قَالَ الْمُظْهِرُ: وَمَنْ فَعَلَ يُعَزَّرُ وَلَا يَحُدُّ. وَفِيهِ بَيَانُ تَحْرِيمِ النَّظَرِ إِلَى مَا لَا يَجُوزُ

“Imam Ibn al-Malak berkata: ‘Maksudnya, jangan sampai kulit tubuh salah seorang dari keduanya bersentuhan dengan kulit tubuh yang lain dalam satu kain ketika berada di tempat tidur, karena dikhawatirkan terjadi perbuatan keji di antara keduanya.’ Imam al-Muzhir berkomentar: ‘Orang yang melakukan hal itu dikenai sanksi takzir, bukan hukuman had. Dalam keterangan ini juga terdapat penjelasan tentang haramnya melihat bagian tubuh yang tidak boleh dilihat.’” (Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Masabih [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 5, h. 2051)

Keterangan ini menunjukkan bahwa syariat tidak hanya memberikan perhatian terhadap suatu perbuatan setelah terjadi, namun juga mencegah berbagai keadaan yang dapat membuka jalan menuju kemaksiatan.

2. Larangan Melihat Aurat Sesama Jenis

Selain melarang sentuhan fisik yang disertai syahwat, Islam juga menetapkan batasan dalam memandang aurat. Seorang laki-laki tidak diperbolehkan melihat aurat laki-laki lain. Begitu juga menyangkut sesama perempuan. Hal ini selayaknya larangan melihat aurat lawan jenis. Rasulullah SAW bersabda:

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ المرأةِ

Artinya: “Tidak boleh lelaki melihat aurat lelaki, dan tidak boleh wanita melihat aurat wanita.” (HR Muslim)

Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menerangkan bahwa hadits di atas menegaskan perihal keharaman melihat aurat orang lain. Ketentuan demikian berlaku baik antara sesama jenis maupun antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami-istri. Hal ini ditegaskan telah menjadi kesepakatan (ijma’) para ulama.

فَفِيهِ تَحْرِيمُ نَظَرِ الرَّجُلِ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَالْمَرْأَةِ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ، وَكَذَلِكَ نَظَرُ الرَّجُلِ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةِ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ

“Dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang haramnya seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan haramnya seorang perempuan melihat aurat perempuan lain. Dalam masalah ini tidak terdapat perbedaan pendapat. Begitu pula, seorang laki-laki melihat aurat perempuan dan seorang perempuan melihat aurat laki-laki hukumnya haram berdasarkan konsensus ulama.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim [Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi], vol. 4, h. 30)

Lebih lanjut, Syekh Mulla ‘Ali al-Qari memaparkan bahwa memandang pemuda tampan yang belum tumbuh janggut hukumnya haram, baik terdapat kekhawatiran akan munculnya fitnah maupun tidak. Menurutnya, paras pemuda itu dapat menimbulkan ketertarikan lantaran menyerupai kecantikan perempuan.

Bahkan, larangan ini dinilai perlu lebih ditekankan sebab peluang terjerumus ke dalam perbuatan buruk bersama mereka dianggap lebih mudah daripada dengan perempuan.

وَكَذَلِكَ يَحْرُمُ النَّظَرُ إِلَى الْأَمْرَدِ إِذَا كَانَ حَسَنَ الصُّورَةِ أُمِنَ مِنَ الْفِتْنَةِ أَمْ لَا، هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ الصَّحِيحُ الْمُخْتَارُ فَإِنَّهُ يُشْتَهَى وَصُورَتُهُ فِي الْجَمَالِ كَصُورَةِ الْمَرْأَةِ بَلْ رُبَّمَا كَانَ كَثِيرٌ مِنْهُمْ عِنْدَ الْمُحَقِّقِينَ نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَحُذَّاقُ أَصْحَابِهِ وَذَلِكَ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْمَرْأَةِ أَحْسَنُ صُورَةً مِنْ كَثِيرٍ مِنَ النِّسَاءِ بَلْ هُمْ بِالتَّحْرِيمِ أَوْلَى لِمَا يَتَمَكَّنُ فِي حَقِّهِمْ مِنْ طُرُقِ الشَّرِّ مَا لَا يَتَمَكَّنُ مِنْ مِثْلِهِ فِي حَقِّ الْمَرْأَةِ

“Demikian pula, haram melihat pemuda yang belum tumbuh janggut apabila ia berwajah tampan, baik dikhawatirkan timbul fitnah maupun tidak. Inilah pendapat mazhab yang sahih dan dipilih. Sebab, ia dapat menimbulkan ketertarikan, sedangkan ketampanan rupanya menyerupai kecantikan perempuan. Terlebih, menurut para ulama yang mendalam penelitiannya, banyak di antara mereka yang lebih rupawan daripada banyak perempuan. Ketentuan ini telah ditegaskan oleh Imam asy-Syafi’i dan para ulama terkemuka dari kalangan pengikutnya. Hal itu disebabkan, karena dalam persoalan ini, kedudukannya serupa dengan perempuan. Bahkan, larangan terhadap mereka lebih patut ditekankan karena berbagai jalan menuju keburukan dalam hubungan dengan mereka lebih mudah dilakukan daripada terhadap perempuan.” (Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Masabih [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 5, h. 2051)

Dengan demikian, di sini dapat dipahami bahwa perintah menjaga pandangan dan menutup aurat menjadi bagian dari upaya menjaga kesucian diri serta mencegah tumbuhnya ketertarikan yang dapat mengantarkan seseorang kepada perbuatan terlarang.

3. Hubungan Seksual Sesama Jenis Termasuk Perbuatan Zina

Setelah menerangkan batasan dalam bersentuhan dan memandang aurat, hadits berikutnya secara lebih terang menjelaskan hukum hubungan seksual sesama jenis. Nabi SAW menyebut perbuatan seksual antara sesama laki-laki maupun sesama perempuan sebagai bentuk perzinaan. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا أَتَى الرَّجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا زَانِيَانِ، وَإِذَا أَتَتِ المَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَهُمَا زَانِيَانِ

Artinya: “Apabila lelaki menggauli lelaki, maka keduanya berzina. Dan apabila wanita menggauli wanita, maka keduanya berzina.” (HR Al-Baihaqi)

Syekh Husain bin Muhammad al-Maghribi (wafat 1119 H) menjabarkan dalam karyanya, bahwa redaksi hadits tersebut menegaskan keharaman hubungan seksual antara sesama laki-laki. Perbuatan itu tergolong dosa besar, sementara ancaman dan hukuman bagi pelakunya telah diterangkan dalam Alquran melalui kisah kaum Nabi Luth.

وَالْحَدِيثُ فِيهِ دَلَالَةٌ عَلَى تَحْرِيمِ إِتْيَانِ الذَّكَرِ، وَهُوَ كَبِيرَةٌ قَدْ وَرَدَ الْوَعِيدُ عَلَيْهَا وَعِقَابُ فَاعِلِهَا فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي حَقِّ قَوْمٍ، وَشَرْعُ مَنْ قَبْلَنَا لَازِمٌ اتِّبَاعُهُ فِي شَرْعِنَا عَلَى الْمُخْتَارِ

“hadits ini menunjukkan keharaman melakukan hubungan seksual sesama laki-laki. Perbuatan itu termasuk dosa besar. Ancaman dan hukuman bagi pelakunya telah disebutkan dalam Kitabullah berkaitan dengan suatu kaum. Syariat umat sebelum kita wajib diikuti dalam syariat kita menurut pendapat yang dipilih.” (Al-Badr at-Tamam Syarh Bulugh al-maram [KSA: Dar Hijr], vol. 9, h. 59)

Keharaman serupa juga berlaku bagi hubungan seksual antara sesama perempuan. Hal ini diterangkan dalam riwayat dari Wailah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ وَائِلَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: السَّحَاقُ بَيْنَ النِّسَاءِ زِنَا بَيْنَهُنَّ

Artinya: “Dari Wailah, berkata: Hubungan seksual antara sesama wanita itu zina.” (HR Ath-Thabarani)

Menurut pandangan Syekh Abdurrauf al-Munawi (wafat 1031 H), hubungan seksual antara sesama perempuan tergolong zina dalam hal sama-sama mendatangkan dosa, kendati kadar serta tingkat bobotnya tidak sepenuhnya sama.

السِّحَاقُ بَيْنَ النِّسَاءِ زِنًا بَيْنَهُنَّ، أَيْ: مِثْلُ الزِّنَا فِي لُحُوقِ مُطْلَقِ الْإِثْمِ، وَإِنْ تَفَاوَتَ الْمِقْدَارُ فِي الْأَغْلَظِيَّةِ

“Perbuatan lesbian di antara sesama perempuan termasuk zina di antara mereka. Maksudnya, perbuatan itu menyerupai zina dalam hal sama-sama menimbulkan dosa, meskipun kadar dan tingkat beratnya berbeda.” (Faidh al-Qadir Syarh al-Jami’ as-Shagir [Mesir: al-Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra], vol. 4, h. 137)

Dua riwayat di atas menunjukkan bahwa larangan hubungan seksual sesama jenis berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Keduanya dipandang sebagai pelanggaran terhadap ketentuan syariat dalam penyaluran hasrat seksual.

4. Perilaku Kaum Nabi Luth yang Sangat Dikhawatirkan Rasulullah

Larangan terhadap hubungan seksual sesama jenis juga disampaikan Rasulullah SAW dalam bentuk peringatan kepada umatnya. Beliau mengungkapkan kekhawatiran yang besar apabila perbuatan menyimpang kaum Nabi Luth kembali dilakukan oleh umat Islam. Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ

Artinya: “Sesungguhnya apa yang saya khawatirkan menimpa umatku adalah perbuatan umat Nabi Luth.” (HR At-Tirmidzi)

Syekh Abdurrauf al-Munawi menerangkan penyebutan perbuatan kaum Nabi Luth dalam redaksi tersebut. Menurutnya, hal itu mengisyaratkan bahwa mereka merupakan kaum yang pertama kali melakukan perbuatan itu.

Selain itu, Syekh Abdurrauf al-Munawi juga menegaskan bahwa ungkapan ini sekaligus menunjukkan betapa buruknya tindakan keji tersebut, lantaran dinilai menyalahi fungsi dan tujuan penciptaan yang telah ditetapkan Allah.

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ، عَبَّرَ بِهِ تَلْوِيحًا بِكَوْنِهِمُ الْفَاعِلِينَ لِذَلِكَ ابْتِدَاءً، وَأَنَّهُ مِنْ أَقْبَحِ الْقَبِيحِ؛ لِأَنَّ كُلَّ مَا أَوْجَدَهُ اللَّهُ فِي هَذَا الْعَالَمِ جَعَلَهُ لِفِعْلٍ خَاصٍّ لَا يَصْلُحُ لِغَيْرِهِ، وَجَعَلَ الذَّكَرَ لِلْفَاعِلِيَّةِ، وَالْأُنْثَى لِلْمَفْعُولِيَّةِ، فَمَنْ عَكَسَ فَقَدْ أَبْطَلَ حِكْمَتَهُ

“Sesungguhnya, perkara yang paling aku khawatirkan menimpa umatku adalah perbuatan kaum Nabi Luth. Ungkapan perbuatan kaum Nabi Luth ini digunakan sebagai bentuk sindiran yang menunjukkan bahwa merekalah yang pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Hal itu juga menunjukkan bahwa perbuatan itu termasuk perbuatan yang paling buruk. Sebab, segala sesuatu yang Allah ciptakan di alam ini memiliki fungsi tertentu dan tidak diperuntukkan bagi fungsi yang lain. Allah menjadikan laki-laki sebagai pihak yang melakukan dan perempuan sebagai pihak yang menerima. Oleh karena itu, siapa yang membalikkan ketentuan demikian berarti telah menyalahi hikmah penciptaan-Nya.” (At-Taisir bi Syarh al-Jami’ as-Shaghir [Riyadh: Maktabah al-Imam as-Syafi’i], vol. 1, h. 309)

Besarnya kekhawatiran Nabi SAW dalam riwayat hadits di atas menunjukkan bahwa perilaku penyimpangan LGBT bukanlah persoalan ringan. Oleh karena itu, umat Islam diperintahkan menjaga diri, keluarga, maupun lingkungan sosial agar tidak menormalisasi tindakan yang secara jelas dilarang oleh syariat.

5. Ancaman Laknat bagi Pelaku Hubungan Sesama Jenis

Di samping diperingatkan sebagai perbuatan yang sangat dikhawatirkan Nabi SAW, hubungan seksual sesama jenis juga mendapat ancaman laknat.

Dalam salah satu riwayat hadits, ancaman tersebut bahkan diulang sebanyak tiga kali sebagai bentuk penegasan terhadap beratnya perbuatan itu. Rasulullah SAW bersabda:

مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

Artinya: “Terlaknatlah orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth. Terlaknatlah orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth. Terlaknatlah orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR At-Thabrani)

Imam Ibn Ruslan (wafat 844 H) dalam kitabnya menguraikan bahwa yang dimaksud dengan terlaknat ialah seseorang yang dijauhkan oleh Allah dari limpahan rahmat dan pahala-Nya serta tidak akan memperoleh perlindungan dari-Nya.

الْمَلْعُونُ: الَّذِي تَبَرَّأَ اللَّهُ مِنْهُ، وَأَبْعَدَهُ مِنْ رَحْمَتِهِ وَثَوَابِهِ

“Orang yang terlaknat adalah orang yang Allah berlepas diri darinya serta menjauhkannya dari rahmat dan pahala-Nya.” (Syarh Sunan Abi Dawud libni Ruslan [Mesir: Dar al-Falah], vol. 9, h. 515)

Pengulangan ancaman laknat dalam riwayat ini menunjukkan betapa kerasnya peringatan syariat terhadap hubungan seksual sesama jenis.

Ancaman itu semestinya mendorong seorang muslim untuk menjauhi perbuatan penyimpangan seksual LGBT.

Karena itu, sudah benar jika masyarakat turut menolak kampanye gerakan menyimpang tersebut.

Hikmah dari Hadits Nabi Terkait LGBT

Lima hadits tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang hubungan sesama jenis, yang dalam konteks saat ini dikenal sebagai perilaku LGBT, tetapi juga memberikan tuntunan untuk menjaga diri dari segala hal yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut.

Riwayat-riwayat tersebut menjelaskan pentingnya menjaga pandangan, menutup aurat, menghindari sentuhan yang disertai syahwat, serta menutup seluruh jalan yang dapat membawa seseorang kepada kemaksiatan.

Dengan memahami hadits-hadits Nabi SAW beserta penjelasan para ulama, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ajaran agama sesuai tuntunan syariat, menjaga fitrah yang telah Allah SWT tetapkan, serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang dilarang dalam Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Hadits tentang Larangan LGBT dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan Ulama
5 Hadits tentang Larangan LGBT dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan Ulama
Aktual
Jelang Muktamar NU 2026, Gus Salam Safari ke 22 Wilayah untuk Serap Aspirasi
Jelang Muktamar NU 2026, Gus Salam Safari ke 22 Wilayah untuk Serap Aspirasi
Aktual
Surah Tiga Qul Lengkap (Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas) Keutamaan dan Waktu Terbaik Membacanya
Surah Tiga Qul Lengkap (Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas) Keutamaan dan Waktu Terbaik Membacanya
Doa dan Niat
6 Ayat Al-Quran tentang Larangan LGBT, Lengkap dengan Penjelasan Ulama Tafsir
6 Ayat Al-Quran tentang Larangan LGBT, Lengkap dengan Penjelasan Ulama Tafsir
Aktual
Rashdul Qiblat 15-16 Juli 2026, Ini Waktu dan Cara Cek Arah Kiblat Secara Akurat
Rashdul Qiblat 15-16 Juli 2026, Ini Waktu dan Cara Cek Arah Kiblat Secara Akurat
Aktual
Menag Ajak Masyarakat Cek Arah Kiblat saat Rashdul Qiblat 15-16 Juli 2026
Menag Ajak Masyarakat Cek Arah Kiblat saat Rashdul Qiblat 15-16 Juli 2026
Aktual
Lewat Aplikasi AMAN, Masyarakat Kini Bisa Laporkan Kekerasan di Pesantren dan Madrasah
Lewat Aplikasi AMAN, Masyarakat Kini Bisa Laporkan Kekerasan di Pesantren dan Madrasah
Aktual
Berawal Dari Niat Founder, Program Umrah Paragoncorp Telah Berangkatkan Ribuan Peserta Sejak 2017
Berawal Dari Niat Founder, Program Umrah Paragoncorp Telah Berangkatkan Ribuan Peserta Sejak 2017
Aktual
Paragoncorp Berangkatkan Umrah 135 Karyawan, Menhaj Beri Apresiasi
Paragoncorp Berangkatkan Umrah 135 Karyawan, Menhaj Beri Apresiasi
Aktual
Apakah Semua Obat Wajib Bersertifikat Halal? Begini Penjelasan MUI
Apakah Semua Obat Wajib Bersertifikat Halal? Begini Penjelasan MUI
Aktual
PCNU Bone Dukung Prof Nasaruddin Umar Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU di Muktamar NU 2026
PCNU Bone Dukung Prof Nasaruddin Umar Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU di Muktamar NU 2026
Aktual
Jelang Muktamar, Rembuk Warga NU Jabodetabek Seri 3 Soroti Diplomasi Internasional PBNU
Jelang Muktamar, Rembuk Warga NU Jabodetabek Seri 3 Soroti Diplomasi Internasional PBNU
Aktual
Doa Nur Nubuwat Arab Lengkap, Asal-usul dan Keutamaannya
Doa Nur Nubuwat Arab Lengkap, Asal-usul dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Kemenag Luncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman di Pesantren & Madrasah
Kemenag Luncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman di Pesantren & Madrasah
Aktual
Zulhas Ajak Pesantren Jadi Motor Swasembada Pangan dan Penggerak Ekonomi Desa
Zulhas Ajak Pesantren Jadi Motor Swasembada Pangan dan Penggerak Ekonomi Desa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar