Editor
KOMPAS.com - Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mendukung usulan agar zakat ditetapkan sebagai pengurang pajak (tax credit) di Indonesia.
Menurut PFI, kebijakan tersebut akan mendorong kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi sekaligus meningkatkan penghimpunan dana sosial keagamaan.
Selain itu, skema tax credit dinilai mampu memperkuat tata kelola filantropi nasional. Usulan ini sebelumnya disampaikan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) kepada pemerintah.
PFI menyatakan dukungan penuh terhadap usulan DSN MUI agar zakat tidak lagi hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), melainkan menjadi pengurang langsung pajak terutang (tax credit).
Baca juga: DSN MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Penuh, Ini Alasannya
Dilansir dari Antara, Ketua Dewan Pakar PFI Prof Amelia Fauzia mengatakan kebijakan tersebut berpotensi mendorong masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan menengah dan tinggi, untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang memiliki kemampuan finansial besar masih memilih menyalurkan zakat secara langsung atau melalui jalur informal.
“Kebijakan tax credit mampu menggeser pola pemberian langsung menuju penyaluran terlembaga, meningkatkan kepatuhan berzakat, dan memperkuat tata kelola filantropi nasional. PFI optimis kebijakan ini bisa mendorong kepatuhan berzakat melalui kebijakan fiskal yang progresif, sekaligus mentransformasi pola filantropi masyarakat dari pemberian langsung menjadi penyaluran yang lebih terorganisir dan terlembaga,” ujar Amelia.
Berdasarkan Survei Nasional Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) yang dilakukan STF UIN Jakarta, Commission on Asian Philanthropy, dan Indikator Politik Indonesia, total filantropi Muslim Indonesia mencapai Rp343,08 triliun.
Namun, sekitar 73 persen dana tersebut masih disalurkan secara langsung kepada penerima manfaat maupun melalui lembaga yang belum terdaftar dan jalur informal lainnya. Artinya, hanya sekitar 27 persen atau kurang dari Rp100 triliun yang dikelola oleh lembaga zakat profesional.
Amelia menilai penerapan tax credit akan menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sosial.
Menurutnya, ketika zakat yang dibayarkan dapat langsung mengurangi kewajiban pajak, masyarakat akan lebih terdorong menyalurkannya melalui lembaga resmi.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar memberikan insentif ekonomi, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi sosial umat Islam.
“Pengalaman Malaysia sudah membuktikan kebijakan ini bisa meningkatkan penghimpunan zakat dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola, yang pada gilirannya membangun ekosistem filantropi lebih sehat untuk program pengentasan kemiskinan terukur dan berkelanjutan,” ujar Amelia.
Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Ning Rahayu, mengatakan kebijakan tax credit untuk donasi, termasuk zakat, bukan hal baru dalam sistem perpajakan internasional.
Menurutnya, sejumlah negara seperti Malaysia, Korea Selatan, Prancis, Inggris, Spanyol, dan beberapa negara lain telah lama menerapkan berbagai bentuk insentif pajak untuk mendukung kegiatan filantropi.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan sosial.
“Pengalaman mancanegara memperkuat keyakinan bahwa penerapan tax credit zakat di Indonesia akan mendorong peningkatan penghimpunan dana zakat secara signifikan,” kata Ning Rahayu menjelaskan.
Ning Rahayu mengatakan salah satu kekhawatiran yang sering muncul terhadap penerapan tax credit adalah potensi berkurangnya penerimaan pajak negara.
Namun, menurutnya, berbagai hasil penelitian dan pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak terbukti menurunkan penerimaan negara secara signifikan.
Bahkan, dalam banyak kasus, tax credit justru mampu meningkatkan penerimaan pajak melalui efek berganda yang dihasilkan.
“Temuan-temuan ini mengkonfirmasi bahwa insentif fiskal melalui tax credit tidak merugikan kas negara, melainkan menciptakan efek berganda yang justru memperkuat penerimaan pajak sekaligus mendorong partisipasi sosial Masyarakat,” ujar Ning Rahayu.
Saat ini, regulasi perpajakan di Indonesia masih mengatur zakat yang dibayarkan melalui badan amil zakat resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan sebagai pengurang langsung pajak terutang (tax credit).
Ketentuan tersebut diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 9 ayat (1) huruf g serta PMK Nomor 114 Tahun 2025.
PFI menilai perubahan skema menjadi tax credit akan memberikan manfaat fiskal yang lebih nyata bagi wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan berzakat melalui lembaga resmi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang