Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak, Dinilai Tidak Kurangi Penerimaan Negara

Kompas.com, 14 Juli 2026, 20:24 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mendukung usulan agar zakat ditetapkan sebagai pengurang pajak (tax credit) di Indonesia.

Menurut PFI, kebijakan tersebut akan mendorong kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi sekaligus meningkatkan penghimpunan dana sosial keagamaan.

Selain itu, skema tax credit dinilai mampu memperkuat tata kelola filantropi nasional. Usulan ini sebelumnya disampaikan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) kepada pemerintah.

Baca juga: PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung, Dinilai Bisa Dongkrak Kepatuhan dan Kurangi Kemiskinan

PFI Nilai Tax Credit Zakat Perkuat Filantropi Nasional

PFI menyatakan dukungan penuh terhadap usulan DSN MUI agar zakat tidak lagi hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), melainkan menjadi pengurang langsung pajak terutang (tax credit).

Baca juga: DSN MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Penuh, Ini Alasannya

Dilansir dari Antara, Ketua Dewan Pakar PFI Prof Amelia Fauzia mengatakan kebijakan tersebut berpotensi mendorong masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan menengah dan tinggi, untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang memiliki kemampuan finansial besar masih memilih menyalurkan zakat secara langsung atau melalui jalur informal.

“Kebijakan tax credit mampu menggeser pola pemberian langsung menuju penyaluran terlembaga, meningkatkan kepatuhan berzakat, dan memperkuat tata kelola filantropi nasional. PFI optimis kebijakan ini bisa mendorong kepatuhan berzakat melalui kebijakan fiskal yang progresif, sekaligus mentransformasi pola filantropi masyarakat dari pemberian langsung menjadi penyaluran yang lebih terorganisir dan terlembaga,” ujar Amelia.

Mayoritas Dana ZISWAF Masih Disalurkan Secara Informal

Berdasarkan Survei Nasional Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) yang dilakukan STF UIN Jakarta, Commission on Asian Philanthropy, dan Indikator Politik Indonesia, total filantropi Muslim Indonesia mencapai Rp343,08 triliun.

Namun, sekitar 73 persen dana tersebut masih disalurkan secara langsung kepada penerima manfaat maupun melalui lembaga yang belum terdaftar dan jalur informal lainnya. Artinya, hanya sekitar 27 persen atau kurang dari Rp100 triliun yang dikelola oleh lembaga zakat profesional.

Amelia menilai penerapan tax credit akan menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sosial.

Menurutnya, ketika zakat yang dibayarkan dapat langsung mengurangi kewajiban pajak, masyarakat akan lebih terdorong menyalurkannya melalui lembaga resmi.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar memberikan insentif ekonomi, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi sosial umat Islam.

“Pengalaman Malaysia sudah membuktikan kebijakan ini bisa meningkatkan penghimpunan zakat dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola, yang pada gilirannya membangun ekosistem filantropi lebih sehat untuk program pengentasan kemiskinan terukur dan berkelanjutan,” ujar Amelia.

Akademisi Sebut Tax Credit Lazim Diterapkan di Berbagai Negara

Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Ning Rahayu, mengatakan kebijakan tax credit untuk donasi, termasuk zakat, bukan hal baru dalam sistem perpajakan internasional.

Menurutnya, sejumlah negara seperti Malaysia, Korea Selatan, Prancis, Inggris, Spanyol, dan beberapa negara lain telah lama menerapkan berbagai bentuk insentif pajak untuk mendukung kegiatan filantropi.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan sosial.

“Pengalaman mancanegara memperkuat keyakinan bahwa penerapan tax credit zakat di Indonesia akan mendorong peningkatan penghimpunan dana zakat secara signifikan,” kata Ning Rahayu menjelaskan.

Penerapan Dinilai Tidak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Ning Rahayu mengatakan salah satu kekhawatiran yang sering muncul terhadap penerapan tax credit adalah potensi berkurangnya penerimaan pajak negara.

Namun, menurutnya, berbagai hasil penelitian dan pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak terbukti menurunkan penerimaan negara secara signifikan.

Bahkan, dalam banyak kasus, tax credit justru mampu meningkatkan penerimaan pajak melalui efek berganda yang dihasilkan.

“Temuan-temuan ini mengkonfirmasi bahwa insentif fiskal melalui tax credit tidak merugikan kas negara, melainkan menciptakan efek berganda yang justru memperkuat penerimaan pajak sekaligus mendorong partisipasi sosial Masyarakat,” ujar Ning Rahayu.

Saat Ini Zakat Masih Berstatus Tax Deduction

Saat ini, regulasi perpajakan di Indonesia masih mengatur zakat yang dibayarkan melalui badan amil zakat resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan sebagai pengurang langsung pajak terutang (tax credit).

Ketentuan tersebut diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 9 ayat (1) huruf g serta PMK Nomor 114 Tahun 2025.

PFI menilai perubahan skema menjadi tax credit akan memberikan manfaat fiskal yang lebih nyata bagi wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan berzakat melalui lembaga resmi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menhaj Tegaskan Telah Proaktif Bernegosiasi dengan Arab Saudi Terkait Operasional Haji 2027
Menhaj Tegaskan Telah Proaktif Bernegosiasi dengan Arab Saudi Terkait Operasional Haji 2027
Aktual
Komisi VIII DPR  Minta Kemenhaj Lengkapi Dokumen Pencairan Uang Muka Haji 2027
Komisi VIII DPR Minta Kemenhaj Lengkapi Dokumen Pencairan Uang Muka Haji 2027
Aktual
Kemenhaj Usulkan Uang Muka Rp 4 Triliun untuk Persiapan Operasional Haji 2027
Kemenhaj Usulkan Uang Muka Rp 4 Triliun untuk Persiapan Operasional Haji 2027
Aktual
250 Jemaah Gelombang Pertama Program Tamu Raja Salman Mulai Jalani Umrah, Ada dari Indonesia
250 Jemaah Gelombang Pertama Program Tamu Raja Salman Mulai Jalani Umrah, Ada dari Indonesia
Aktual
Alasan PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak, Dinilai Tidak Kurangi Penerimaan Negara
Alasan PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak, Dinilai Tidak Kurangi Penerimaan Negara
Aktual
Al-Kanud: Mengapa Manusia Sering Ingkari Nikmat Tuhan?
Al-Kanud: Mengapa Manusia Sering Ingkari Nikmat Tuhan?
Aktual
PBNU Desak Masyarakat Internasional Bersatu Hentikan Konflik AS-Iran, Serukan Perdamaian bagi Dunia
PBNU Desak Masyarakat Internasional Bersatu Hentikan Konflik AS-Iran, Serukan Perdamaian bagi Dunia
Aktual
Satu Abad Selesai: Saatnya NU Menatap ke Depan dengan Kepala 'Tegak'
Satu Abad Selesai: Saatnya NU Menatap ke Depan dengan Kepala "Tegak"
Aktual
Menag Nasaruddin Umar: Indonesia Berpeluang Jadi Epicentrum Peradaban Islam Modern
Menag Nasaruddin Umar: Indonesia Berpeluang Jadi Epicentrum Peradaban Islam Modern
Aktual
Kemenag Kantongi Tambahan Anggaran Rp 5,783 Triliun untuk Bayar TPG Guru dan Dosen
Kemenag Kantongi Tambahan Anggaran Rp 5,783 Triliun untuk Bayar TPG Guru dan Dosen
Aktual
Jangan Terjebak Dukun, Ini Terapi Ruqyah Syar'iyyah untuk Mengatasi Gangguan Batin
Jangan Terjebak Dukun, Ini Terapi Ruqyah Syar'iyyah untuk Mengatasi Gangguan Batin
Aktual
Diundang Tahlilan, Bagaimana Cara yang Baik Menyikapinya? Ini Anjuran Majelis Tarjih Muhammadiyah
Diundang Tahlilan, Bagaimana Cara yang Baik Menyikapinya? Ini Anjuran Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Presiden Prabowo Dijadwalkan Membuka Muktamar NU ke-35 di Jombang
Presiden Prabowo Dijadwalkan Membuka Muktamar NU ke-35 di Jombang
Aktual
Ketua Umum PBNU: Muktamar Ke-35 NU Siap Digelar, Bahas Kepentingan dan Kemaslahatan Bangsa
Ketua Umum PBNU: Muktamar Ke-35 NU Siap Digelar, Bahas Kepentingan dan Kemaslahatan Bangsa
Aktual
Jelang Muktamar NU ke-35, Syuriyah PCNU Lampung Desak Calon Ketua Umum PBNU Bebas Jabatan Politik
Jelang Muktamar NU ke-35, Syuriyah PCNU Lampung Desak Calon Ketua Umum PBNU Bebas Jabatan Politik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar