Editor
KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera melengkapi dokumen pencairan uang muka penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses transfer dana ke rekening elektronik (e-wallet) Pemerintah Arab Saudi berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPR juga mengingatkan agar pencairan dana umat tidak menimbulkan persoalan administratif saat diaudit.
Baca juga: Kemenhaj Usulkan Uang Muka Rp 4 Triliun untuk Persiapan Operasional Haji 2027
Permintaan itu disampaikan di tengah tenggat waktu pembayaran awal yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menegaskan Kementerian Haji dan Umrah perlu bersikap tegas dalam memenuhi persyaratan administrasi pencairan uang muka ke rekening elektronik Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: MUI Kritik Skema Pembiayaan Haji 2027: Tak Adil bagi Jemaah yang Antre
Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi syarat penting agar proses transfer dana berlangsung akuntabel dan tidak menimbulkan temuan hukum di kemudian hari.
"Saya mohon kita ini diminta ikuti ritme Pemerintah Arab Saudi, saya mohon ini Pak Menteri bicara ya. Karena, kalau tidak bicara, DPR ini (saat) melepaskan uang muka itu, kami juga akan diperiksa," katanya dalam rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Abdul Wachid menjelaskan batas waktu pengisian dana ke rekening elektronik (e-wallet) Pemerintah Arab Saudi jatuh pada Rabu, 15 Juli 2026, atau hanya berselang satu hari dari pelaksanaan rapat kerja bersama DPR.
Karena itu, ia meminta Kemenhaj segera memperoleh kepastian mengenai seluruh dokumen yang dibutuhkan dari mitra maupun otoritas terkait di Arab Saudi, meskipun terdapat keterlambatan dalam proses administrasi.
“Jangan takut kita ini haji terbesar dunia,” kata dia.
Menurutnya, Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat sebagai negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia sehingga tidak perlu ragu melakukan diplomasi maupun negosiasi terkait pemenuhan dokumen administratif.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan penggunaan anggaran uang muka sebesar Rp 4 triliun untuk memulai tahapan persiapan dan pemesanan layanan operasional ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan nilai tersebut setara dengan 858,74 juta riyal Arab Saudi dengan asumsi kurs Rp4.666,67 per riyal.
"Uang muka tersebut pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH) berikutnya, sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan," kata dia.
Usulan dana tersebut diajukan agar Indonesia dapat memenuhi jadwal pemesanan layanan haji yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi sekaligus mengamankan berbagai kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang