Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) agar tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan administrasi keagamaan, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat.
Upaya tersebut diwujudkan melalui program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) yang dijalankan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan berbagai lembaga amil zakat.
Program ini memanfaatkan zakat produktif untuk meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan.
Baca juga: Cerita Unik Akad Nikah WNI dan Warga Korea, Penghulu KUA Gunakan Tiga Bahasa
Melalui program tersebut, KUA diharapkan menjadi pusat layanan keluarga yang memberikan pendampingan secara berkelanjutan, baik dalam aspek keagamaan maupun ekonomi.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan program KUA PEU dirancang untuk mengoptimalkan fungsi KUA dalam memberdayakan masyarakat melalui pendayagunaan zakat produktif.
Baca juga: Sadar Halal Berbasis KUA Digencarkan, Kemenag Perkuat Literasi Jelang Wajib Halal Oktober 2026
Menurutnya, sejak diluncurkan, program tersebut secara konsisten mengintegrasikan pelayanan keagamaan dengan upaya nyata meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sejak awal digulirkan, program ini secara konsisten menempatkan KUA sebagai pusat ekosistem pemberdayaan ekonomi umat dengan mengintegrasikan fungsi pelayanan keagamaan dan misi nyata pengentasan kemiskinan melalui pendayagunaan zakat produktif,” ujar Waryono di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Waryono menjelaskan KUA dipilih sebagai basis pelaksanaan program karena merupakan institusi yang paling dekat dengan masyarakat, terutama dalam mendampingi keluarga sejak proses pernikahan.
Menurutnya, kedekatan tersebut menjadi modal penting untuk memperkuat ketahanan ekonomi keluarga melalui pendampingan yang berkesinambungan.
Ia menilai persoalan ekonomi sering menjadi salah satu penyebab melemahnya ketahanan keluarga. Karena itu, program KUA PEU dirancang sebagai layanan lanjutan setelah proses pencatatan pernikahan.
“Pemberdayaan ekonomi umat ini adalah bagian dari layanan purnajual. Keluarga yang sudah menikah tidak bisa dilepas begitu saja. Mereka masih memerlukan pendampingan dan penguatan, baik dari sisi keagamaan maupun ekonomi,” katanya.
Atas dasar itu, penerima manfaat program diprioritaskan bagi keluarga yang telah memiliki buku nikah sebagai bagian dari penguatan fungsi KUA sebagai pusat layanan keluarga.
Waryono menegaskan tujuan utama program KUA PEU bukan sekadar menyalurkan bantuan, melainkan membangun kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan zakat produktif.
Pendampingan dilakukan secara berkelanjutan agar penerima manfaat mampu mengembangkan usahanya hingga pada akhirnya dapat bertransformasi dari mustahik menjadi muzaki.
“Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif membutuhkan proses yang panjang. Tujuannya bukan sekadar memberikan bantuan, tetapi mengubah mustahik menjadi muzaki melalui pendampingan yang berkesinambungan,” ujarnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program, Kementerian Agama mengoptimalkan peran Direktorat Penerangan Agama Islam melalui penyuluh agama Islam dan majelis taklim.
Penyuluh agama akan bertugas mengidentifikasi calon penerima manfaat, mendampingi pengembangan usaha, serta memastikan bantuan zakat produktif tepat sasaran.
Selain itu, Waryono menilai majelis taklim memiliki potensi besar dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi keluarga, terutama melalui kelompok-kelompok perempuan yang aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang