Editor
KOMPAS.com - Jumlah daftar tunggu calon jemaah haji di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya kini mencapai 12.063 orang.
Tingginya antrean tersebut menunjukkan besarnya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji sekaligus menjadi tantangan dalam peningkatan kualitas pelayanan.
Menyikapi hal itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus membenahi sistem antrean melalui verifikasi data calon jemaah dan penertiban penyalahgunaan kuota.
Baca juga: Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemberangkatan haji berlangsung lebih transparan, adil, dan sesuai nomor urut porsi.
Dilansir dari Antara, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Papua Barat, Aziz Hegemur, melaporkan jumlah daftar tunggu calon jemaah haji di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya saat ini mencapai 12.063 orang.
Baca juga: Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Menurutnya, tingginya jumlah daftar tunggu tersebut mencerminkan antusiasme masyarakat yang terus meningkat untuk menunaikan ibadah haji.
Aziz merinci jumlah calon jemaah dalam daftar tunggu tersebar di sejumlah kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Manokwari sebanyak 2.000 orang, Kabupaten Sorong 1.402 orang, Kabupaten Fakfak 1.163 orang, Kabupaten Kaimana 622 orang, Kabupaten Sorong Selatan 433 orang, Kabupaten Teluk Wondama 233 orang, dan Kabupaten Manokwari Selatan 130 orang.
"Saya berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji di Papua Barat dan Papua Barat Daya, seiring terus meningkatnya jumlah calon haji yang masuk dalam daftar tunggu," ucapnya dalam rapat evaluasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (17/7/2026).
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf memastikan pemerintah terus membenahi sistem antrean haji guna menjamin transparansi dan keadilan pelayanan bagi calon jemaah, termasuk di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Salah satu langkah yang dilakukan ialah verifikasi menyeluruh terhadap data daftar tunggu untuk memastikan seluruh nama yang tercantum benar-benar merupakan calon jemaah yang sah.
Menhaj mengatakan jumlah daftar tunggu haji secara nasional kini telah mencapai sekitar 5,8 juta orang dan terus bertambah setiap tahun.
"Jumlah antrean secara nasional sudah mencapai sekitar 5,8 juta orang dan setiap tahun terus bertambah, karena pendaftar baru selalu melebihi 200 ribu orang," kata Menhaj.
Menurutnya, proses verifikasi juga dilakukan untuk memastikan status setiap calon jemaah, termasuk apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia, berpindah domisili, atau mengalihkan hak kepada ahli waris sesuai ketentuan.
Selain memperbarui data daftar tunggu, Kemenhaj juga menertibkan berbagai praktik penyalahgunaan kuota haji yang sebelumnya terjadi pada penyelenggaraan haji reguler maupun haji khusus.
"Tahun ini kami pastikan tidak ada lagi praktik pergantian antrean atau penyalahgunaan pelunasan. Jika ada calon jamaah haji khusus yang batal melunasi biaya perjalanan, kuotanya langsung diberikan kepada calon jamaah berikutnya sesuai urutan antrean," ujar Menhaj Irfan.
Menhaj menambahkan pemerintah juga berkomitmen mencegah praktik haji berulang dalam waktu yang berdekatan.
Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur bahwa jemaah yang telah menunaikan ibadah haji baru dapat mendaftar kembali setelah 18 tahun dan tetap harus mengikuti mekanisme daftar tunggu sesuai antrean yang berlaku.
"Dengan aturan tersebut peluang seseorang berhaji dua kali, tiga kali, atau lebih dalam waktu singkat praktis tidak ada lagi," kata Menhaj.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang