Editor
KOMPAS.com - Mahalul qiyam menjadi salah satu bagian dalam tradisi pembacaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh sebagian umat Islam.
Tradisi ini biasanya ditandai dengan jamaah yang berdiri sambil melantunkan shalawat sebagai bentuk penghormatan kepada Rasulullah SAW.
Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum berdiri saat mahalul qiyam, apakah wajib dilakukan atau hanya anjuran.
Baca juga: Lirik Mahalul Qiyam Lengkap: Arab, Latin dan Artinya
Tim Layanan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag memberikan penjelasan terkait hukum berdiri ketika pembacaan mahalul qiyam.
Mahalul qiyam merupakan bagian dari rangkaian pembacaan kitab maulid yang berisi kisah kelahiran Nabi Muhammad SAW serta pujian dan sanjungan kepada beliau.
Baca juga: Lirik Sholawat Jibril Versi Panjang & Pendek (Arab, Latin, Arti)
Dalam beberapa pembacaan maulid, terutama Maulid Al-Barzanji, jamaah biasanya berdiri ketika sampai pada bagian yang menceritakan kelahiran Rasulullah SAW.
Tradisi berdiri tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan takzim kepada Nabi Muhammad SAW.
Karena itu, mahalul qiyam menjadi salah satu bagian yang sering ditemukan dalam berbagai peringatan Maulid Nabi di tengah masyarakat.
Menurut para ulama, berdiri ketika mahalul qiyam dalam pembacaan Maulid Al-Barzanji termasuk amalan yang dianjurkan.
Hal tersebut dinilai sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan kepada Rasulullah SAW yang merupakan manusia paling mulia.
Berdiri ketika mendengar kisah kelahiran Nabi Muhammad SAW juga dipandang sebagai perbuatan baik dan terpuji.
Anjuran tersebut didasarkan pada anggapan baik (istihsan) karena mengandung nilai penghormatan kepada Rasulullah SAW.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’anah At Thalibin:
جرت العادة أن الناس إذا سمعوا ذكر وضعه صلى الله عليه وسلم يقومون تعظيما له صلى الله عليه وسلم وهذا القيام مستحسن لما فيه من تعظيم النبي صلى الله عليه وسلم ، وقد فعل ذلك كثير من علماء الامة الذين يقتدى بهم
Artinya: "Sudah menjadi tradisi bahwa ketika mendengar kelahiran Nabi Muhammad Saw disebut-sebut, orang-orang akan berdiri sebagai bentuk penghormatan pada beliau. Berdiri seperti itu merupakan perbuatan yang sangat baik (mustahsan) sebagai bentuk penghormatan kepada Nabi Saw. Banyak ulama panutan umat yang sudah melakukan hal itu (berdiri)."
Berdasarkan penjelasan tersebut, hukum berdiri saat mahalul qiyam adalah sunnah, bukan sebuah kewajiban.
Artinya, seseorang yang tidak berdiri tidak otomatis dianggap melakukan dosa, selama tidak disertai niat meremehkan Nabi Muhammad SAW.
Namun, apabila seseorang meninggalkan berdiri karena menganggap remeh atau merendahkan kedudukan Rasulullah SAW, maka sikap tersebut dapat berakibat pada kekufuran.
Sebab, tindakan tersebut menunjukkan adanya penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah SWT.
Dalam Islam, kufur merupakan keadaan ketika seseorang tidak beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Dalam konteks ini, meremehkan Nabi Muhammad SAW termasuk perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban memuliakan Rasulullah SAW.
Apabila seseorang tidak berdiri saat mahalul qiyam hanya karena enggan melakukannya, bukan karena meremehkan Nabi Muhammad SAW dan tidak memiliki alasan tertentu, maka hukumnya berbeda.
Sikap tersebut dinilai sebagai meninggalkan amalan sunnah sehingga dapat menyebabkan dosa.
Adapun jika seseorang tidak berdiri karena memiliki uzur, maka tidak ada dosa baginya.
Uzur yang dimaksud dapat berupa kondisi sakit, usia lanjut, atau keadaan lain yang membuat seseorang tidak mampu berdiri.
Dalam kitab I’anah At Thalibin juga disebutkan penjelasan terkait kebiasaan berdiri saat pembacaan maulid Nabi Muhammad SAW.
قلت: ومن هذا القيام عند ذكر مولده صلى الله عليه وسلم في تلاوة القصة فقد قال المولى أبوالسعود انه قد إشتهر اليوم في تعظميه صلى الله عليه وسلم واعتيد في ذلك فعدم فعله يوجب عدم الإكتراث بالنبي صلي الله عليه وسلم وامتهانه فيكون كفرا مخالفا لوجود تعظيمه صلى الله عليه وسلم اه اي إن لا حظ من لم يفعله تحقيره صلي الله عليه وسلم وإلا فهي معصية
Artinya: "Saya katakan: berdiri ketika pembacaan maulid Nabi Saw dalam pembacaan kisahnya, maka Tuan Abu Su’ud berkata sesungguhnya berdiri dalam pembacaan maulid itu sudah masyhur adanya dan sudah menjadi kebiasaan."
Syekh Abu al-Su'ud menjelaskan bahwa berdiri ketika pembacaan maulid Nabi SAW telah menjadi tradisi yang dikenal sebagai bentuk penghormatan kepada Rasulullah SAW.
Menurutnya, orang yang tidak berdiri dengan tujuan meremehkan Nabi Muhammad SAW dapat dianggap tidak menghormati beliau sehingga berpotensi menyebabkan kekufuran.
Namun, apabila seseorang tidak berdiri bukan karena unsur penghinaan atau merendahkan Rasulullah SAW, maka hukumnya tidak sampai kufur.
Sikap tersebut hanya dianggap sebagai perbuatan dosa karena meninggalkan amalan penghormatan yang telah menjadi kebiasaan sebagian umat Islam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang