Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Membaca Shalawat Saat Shalat dengan Penggunaan 'Sayyidina', Begini Penjelasan Muhammadiyah

Kompas.com, 29 Juli 2026, 22:11 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW merupakan amalan yang memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam.

Dalam pelaksanaannya, hukum membaca shalawat berbeda antara saat shalat dan di luar salat.

Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga memberikan penjelasan mengenai penggunaan lafaz shalawat, termasuk terkait penambahan kata "sayyidina".

Baca juga: Keutamaan Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya

Hukum Membaca Shalawat Menurut Muhammadiyah

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Homaidi Hamid, menjelaskan bahwa membaca shalawat hukumnya wajib ketika dilafalkan dalam salat dan sunah apabila dibaca di luar salat.

Menurutnya, bacaan shalawat dalam salat tidak menggunakan tambahan kata "sayyidina".

Hal itu karena lafaz tersebut tidak ditemukan dalam sunnah maqbulah, yakni hadis-hadis yang berstatus sahih maupun hasan.

Baca juga: Lirik Mahalul Qiyam Lengkap: Arab, Latin dan Artinya

Bacaan Shalawat dalam Hadis Sahih

Homaidi Hamid menjelaskan bahwa salah satu bacaan shalawat yang memiliki dasar hadis sahih adalah sebagai berikut:

اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَالِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَالِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَالِ إِبْرَاهِيْمَ. إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

Artinya: "Ya Allah, muliakanlah oleh-Mu Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau muliakan keluarga (Nabi) Ibrahim dan berilah barakah kepada Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah memberi barakah keluarga Ibrahim. Bahwasanya Engkau sangat terpuji lagi sangat mulia di seluruh alam." (HR Al-Bukhari dari Abu Sa'id Kaab bin Ujrah)

Selain redaksi tersebut, terdapat beberapa variasi bacaan shalawat yang diriwayatkan dalam hadis-hadis sahih lainnya.

Meski demikian, Hamid menegaskan bahwa bacaan yang paling utama ketika shalat adalah lafaz yang secara jelas termaktub dalam hadis maqbulah.

Alasan Tidak Menambahkan Kata "Sayyidina"

Homaidi Hamid menegaskan bahwa dalam praktik ibadah Muhammadiyah tidak dianjurkan menambahkan kata "sayyidina" pada bacaan shalawat ketika shalat.

Alasannya, tambahan lafaz tersebut tidak ditemukan dalam hadis-hadis maqbulah.

“Dalam praktik Muhammadiyah, misalnya, kita tidak boleh menambahkan kata ‘sayyidina’ dalam bacaan shalawat ketika shalat. Alasannya karena tidak ditemukan dalam hadis-hadis maqbulah atau hadis sahih dan hasan. seandainya ada, maka boleh menambahkan kata ‘sayyidina’,” kata Hamid dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (20/10/2021).

Menurut Hamid, tata cara salat merupakan bagian dari ibadah mahdhah sehingga seluruh gerakan dan bacaannya harus berlandaskan dalil Al-Qur'an maupun As-Sunnah.

Dalam kaidah usul fikih disebutkan bahwa hukum asal ibadah adalah tidak boleh dilakukan kecuali terdapat dalil yang menjadi landasannya.

Penggunaan "Sayyidina" di Luar Shalat

Berbeda dengan bacaan dalam shalat, penambahan kata "sayyidina" dalam shalawat yang dibaca di luar salat diperbolehkan.

Sebab, bacaan tersebut tidak termasuk bagian dari tata cara ibadah mahdhah yang memiliki ketentuan khusus.

Dengan demikian, penggunaan kata "sayyidina" dalam aktivitas seperti ceramah, doa, atau pembacaan shalawat di luar salat tidak menjadi persoalan menurut penjelasan tersebut.

Bacaan Shalawat yang Dianjurkan

Salah satu bacaan shalawat yang memiliki dasar hadis sahih adalah Shalawat Ibrahimiyah yang dibaca dalam tasyahud shalat.

اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

Latin: Allāhumma shalli 'alā Muhammadin wa 'alā āli Muhammad, kamā shallaita 'alā Ibrāhīma wa 'alā āli Ibrāhīm, wa bārik 'alā Muhammadin wa 'alā āli Muhammad, kamā bārakta 'alā Ibrāhīma wa 'alā āli Ibrāhīm, innaka hamīdum majīd.

Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana Engkau telah melimpahkan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Limpahkanlah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana Engkau telah melimpahkan keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia."

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar