Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saudi Ancam Denda Rp 482 Juta bagi Perusahaan Haji-Umrah yang Tak Laporkan Jemaah Overstay

Kompas.com, 30 Juli 2026, 07:43 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Pemerintah Arab Saudi memperingatkan perusahaan penyedia layanan haji dan umrah agar segera melaporkan jemaah yang tetap berada di Kerajaan setelah masa izin tinggal mereka berakhir.

Perusahaan yang terlambat atau tidak melaporkan pelanggaran tersebut terancam denda hingga 100.000 riyal Saudi (SR) atau setara dengan Rp 482 juta.

Peringatan itu disampaikan Keamanan Publik Arab Saudi (Saudi Public Security) sebagai bagian dari upaya pemerintah memperketat kepatuhan terhadap aturan izin tinggal bagi jemaah haji dan umrah.

Baca juga: Arab Saudi Mulai Susun Layanan Jemaah Haji 2027

Keamanan Publik menjelaskan, sanksi berlaku terhadap perusahaan maupun lembaga penyedia layanan yang terlambat memberi tahu otoritas berwenang apabila terdapat jemaah haji atau umrah yang masih berada di Arab Saudi setelah masa tinggal yang diizinkan berakhir.

Denda yang dikenakan dapat mencapai SR100.000. Nilai sanksi tersebut juga dapat berlipat sesuai dengan jumlah jemaah yang melakukan pelanggaran.

Artinya, perusahaan penyelenggara layanan haji dan umrah memiliki kewajiban memastikan jemaah yang berada dalam tanggung jawabnya mematuhi ketentuan masa tinggal sekaligus segera melaporkan kepada otoritas apabila terjadi pelanggaran.

Saudi Minta Pelanggaran Keimigrasian Dilaporkan

Selain memberikan peringatan kepada perusahaan haji dan umrah, otoritas Arab Saudi mengajak masyarakat berperan dalam melaporkan pelanggaran terhadap aturan izin tinggal, ketenagakerjaan, serta keamanan perbatasan.

Laporan dapat disampaikan melalui nomor 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur. Sementara itu, untuk wilayah Arab Saudi lainnya, masyarakat dapat menghubungi nomor 999.

Keamanan Publik memastikan seluruh laporan yang diterima akan ditangani secara rahasia. Pelapor juga tidak akan dibebani tanggung jawab hukum atas laporan yang disampaikan.

Perusahaan Haji dan Umrah Terancam Denda Berlipat

Ancaman denda hingga SR100.000 menjadi peringatan bagi perusahaan penyedia layanan agar tidak mengabaikan keberadaan jemaah yang telah melewati batas waktu tinggal.

Baca juga: Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi

Terlebih, sanksi finansial dapat bertambah berdasarkan jumlah pelanggar. Dengan demikian, apabila terdapat lebih dari satu jemaah yang overstay dan tidak dilaporkan sesuai ketentuan, konsekuensi yang dihadapi perusahaan dapat semakin besar.

Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan ketatnya pengawasan Arab Saudi terhadap kepatuhan jemaah haji dan umrah terhadap aturan izin tinggal di Kerajaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Keutamaan Membaca Surat Al-Insyirah Sebanyak 7 Kali, Benarkah Membawa Kemudahan?
Keutamaan Membaca Surat Al-Insyirah Sebanyak 7 Kali, Benarkah Membawa Kemudahan?
Aktual
Sambut Kemerdekaan RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Sambut Kemerdekaan RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Aktual
Saudi Ancam Denda Rp 482 Juta bagi Perusahaan Haji-Umrah yang Tak Laporkan Jemaah Overstay
Saudi Ancam Denda Rp 482 Juta bagi Perusahaan Haji-Umrah yang Tak Laporkan Jemaah Overstay
Aktual
Asrorun Niam Tegaskan Fatwa MUI Tak Bisa Diintervensi Negara
Asrorun Niam Tegaskan Fatwa MUI Tak Bisa Diintervensi Negara
Aktual
Hukum Membaca Shalawat Saat Shalat dengan Penggunaan 'Sayyidina', Begini Penjelasan Muhammadiyah
Hukum Membaca Shalawat Saat Shalat dengan Penggunaan 'Sayyidina', Begini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Keutamaan Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Keutamaan Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Aktual
Batas Aurat Suami Istri dalam Islam, Bolehkah Melihat Seluruh Tubuh Pasangan? Ini Penjelasannya
Batas Aurat Suami Istri dalam Islam, Bolehkah Melihat Seluruh Tubuh Pasangan? Ini Penjelasannya
Aktual
Hukum Istri Menambahkan Nama Suami dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasanya
Hukum Istri Menambahkan Nama Suami dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasanya
Aktual
Hukum Berdiri Saat Melantunkan Mahalul Qiyam, Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasannya
Hukum Berdiri Saat Melantunkan Mahalul Qiyam, Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasannya
Aktual
Lirik Mahalul Qiyam Lengkap: Arab, Latin dan Artinya
Lirik Mahalul Qiyam Lengkap: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Bacaan Wirid Harian Setelah Sholat Fardhu: Arab, Latin dan Artinya
Bacaan Wirid Harian Setelah Sholat Fardhu: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Sejarah dan Daftar Lokasi Muktamar NU 1926-2026
Sejarah dan Daftar Lokasi Muktamar NU 1926-2026
Aktual
Arab Saudi Mulai Susun Layanan Jemaah Haji 2027
Arab Saudi Mulai Susun Layanan Jemaah Haji 2027
Aktual
5 Keutamaan Shalat Dhuha dalam Hadis Rasulullah SAW, dari Ampunan Dosa hingga Istana di Surga
5 Keutamaan Shalat Dhuha dalam Hadis Rasulullah SAW, dari Ampunan Dosa hingga Istana di Surga
Aktual
Tata Cara Sholat Dhuha Lengkap: Niat, Bacaan, Doa dan Keutamaannya
Tata Cara Sholat Dhuha Lengkap: Niat, Bacaan, Doa dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar