Editor
KOMPAS.com - Dalam Islam, memotong kuku merupakan salah satu amalan sunnah yang termasuk bagian dari fitrah.
Meski demikian, masih banyak umat Islam yang mempertanyakan hukum memotong kuku pada malam hari karena beredar berbagai anggapan di masyarakat.
Lantas, bagaimana hukum potong kuku malam hari menurut ajaran Islam? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Cara Potong Kuku Sesuai Ajaran Islam, Lengkap dengan Urutan dan Waktu yang Dianjurkan
Memotong kuku termasuk salah satu perkara fitrah yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini dijelaskan Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim bahwa terdapat lima perkara fitrah, yaitu berkhitan (sunat), mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.
Baca juga: Kenapa Dianjurkan Potong Kuku pada Hari Jumat? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang memotong kukunya dengan cara tidak berurutan atau secara berlawanan, maka tidak akan mengalami sakit mata." (HR Ibnu Qudaamah).
Berkaitan dengan waktu pelaksanaannya, tidak terdapat dalil yang melarang seseorang memotong kuku pada malam hari. Karena itu, hukum potong kuku malam hari dalam Islam adalah diperbolehkan.
Anggapan bahwa memotong kuku pada malam hari dapat mendatangkan musibah bukan berasal dari ketentuan syariat Islam. Larangan tersebut lebih berkaitan dengan faktor kehati-hatian.
Pada masa lalu, kondisi penerangan pada malam hari sangat terbatas sehingga memotong kuku berisiko melukai jari hingga menyebabkan perdarahan.
Oleh sebab itu, anjuran untuk tidak memotong kuku pada malam hari bertujuan menghindari cedera, bukan karena adanya larangan agama.
Para ulama menganjurkan agar memotong kuku dilakukan pada hari-hari tertentu, terutama pada hari Jumat sebelum berangkat menunaikan shalat Jumat. Selain itu, hari Kamis dan Senin juga termasuk waktu yang dianjurkan.
Setelah memotong kuku, umat Islam juga disunnahkan mencuci ujung-ujung jari. Anjuran ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyatul Jamal karya Sulaiman Al-Jamal.
“Disunahkan mencuci ujung-ujung jari setelah dipotong kukunya karena ada yang mengatakan bahwa menggaruk-garuk sebelum dicuci akan menyebabkan penyakit kusta. Yang utama memotong kuku dilakukan pada hari Jumat, Kamis atau Senin,” (Lihat Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyatul Jamal, Beirut-Dar al-Fikr, juz III, halaman 361).
Sebagai bagian dari sunnah fitrah, memotong kuku dianjurkan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan diri.
Islam tidak melarang memotong kuku pada malam hari, sehingga umat Islam dapat melakukannya kapan saja sesuai kebutuhan.
Meski demikian, memilih waktu yang dianjurkan para ulama serta memperhatikan aspek keamanan saat memotong kuku tetap menjadi adab yang baik untuk diamalkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang