Editor
KOMPAS.com - Memiliki uban sering dikaitkan dengan bertambahnya usia sehingga sebagian orang memilih mencabutnya demi menjaga penampilan.
Namun, dalam Islam, uban bukan sekadar perubahan warna rambut, melainkan memiliki makna tersendiri sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.
Karena itu, umat Islam perlu memahami hukum mencabut uban agar tidak keliru dalam menyikapinya.
Baca juga: Hukum Istri Menambahkan Nama Suami dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasanya
Karena itu, perlu disimak penjelasan hukum mencabut uban menurut hadis dan pandangan ulama.
Dalam Islam, uban dipandang sebagai salah satu tanda yang memiliki keutamaan bagi seorang Muslim.
Baca juga: Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Menurut Taudhihul Adillah karya Hadzami (2010:379), uban merupakan rambut yang memutih dan dipandang sebagai nur atau cahaya bagi seorang Muslim. Bahkan, uban disebut akan menjadi penerang pada hari kiamat.
Secara umum, tidak terdapat penjelasan khusus mengenai hukum mencabut rambut yang masih hitam.
Namun, mencabuti rambut secara berlebihan tidak dianjurkan karena dikhawatirkan dapat mengganggu pertumbuhan rambut.
Sementara itu, hukum mencabut uban dalam Islam adalah makruh sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.
"Janganlah kalian mencabut uban, karena ia merupakan cahaya bagi seorang Muslim. Tidaklah seorang Muslim membiarkan ubannya selama ia masih Islam, kecuali Allah akan mencatat baginya satu kebaikan, mengangkat satu derajat, dan menghapus satu kesalahan." (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Pendapat mengenai kemakruhan mencabut uban juga dijelaskan dalam pandangan ulama Mazhab Syafi'i.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa mencabut uban, baik di kepala maupun jenggot, hukumnya makruh.
Makruh berarti perbuatan tersebut tidak sampai berdosa apabila dilakukan. Namun, meninggalkannya lebih utama dan mendatangkan pahala.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak mencabut uban sebagai bentuk mengikuti anjuran Rasulullah SAW.
Uban dapat menjadi pengingat bahwa usia seseorang terus bertambah dan kehidupan dunia bersifat sementara.
Kehadirannya juga menjadi pengingat agar seorang Muslim semakin mempersiapkan diri menghadapi kehidupan akhirat.
Karena itu, uban tidak semestinya dipandang sebagai aib yang mengurangi penampilan. Sebaliknya, uban dapat dimaknai sebagai simbol kedewasaan, pengalaman, dan kebijaksanaan dalam menjalani kehidupan.
Bagi seseorang yang merasa kurang percaya diri dengan uban, Islam memberikan alternatif berupa mewarnai rambut menggunakan bahan yang diperbolehkan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Ubah warna uban ini, tetapi hindari warna hitam.” (HR. Muslim).
Anjuran tersebut menunjukkan bahwa mewarnai uban diperbolehkan selama tidak menggunakan warna hitam sebagaimana disebutkan dalam hadis.
Meski demikian, pilihan untuk mewarnai rambut tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan niat masing-masing, selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.
Dengan demikian, hukum mencabut uban dalam Islam adalah makruh menurut mayoritas ulama berdasarkan hadis Rasulullah SAW.
Meninggalkan kebiasaan tersebut lebih utama karena uban memiliki keutamaan sebagai cahaya bagi seorang Muslim.
Dengan memahami ajaran ini, umat Islam diharapkan dapat menyikapi munculnya uban dengan bijak, menjadikannya sebagai pengingat untuk meningkatkan keimanan, serta lebih mempersiapkan diri menuju kehidupan akhirat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang