Editor
KOMPAS.com - Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari dan digunakan untuk berbagi berbagai aktivitas kepada publik.
Namun, bagi umat Islam, penggunaan media sosial tetap harus mengikuti ketentuan syariat, termasuk dalam menjaga aurat.
Mengunggah foto atau video yang menampakkan aurat bukan sekadar aktivitas digital, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum dalam Islam.
Baca juga: Batas Aurat Suami Istri dalam Islam, Bolehkah Melihat Seluruh Tubuh Pasangan? Ini Penjelasannya
Karena itu, penting memahami batasan syariat agar penggunaan media sosial tetap sesuai dengan ajaran agama.
Secara bahasa, aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahram, yaitu mereka yang tidak memiliki hubungan yang menyebabkan haram untuk dinikahi.
Baca juga: Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Dalam syariat Islam, mayoritas ulama berpendapat bahwa batas aurat laki-laki dan perempuan berbeda, meliputi:
Ketentuan tersebut didasarkan pada Al-Qur'an dan hadis. Salah satunya terdapat dalam Surah An-Nur ayat 31:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka (aurat) kecuali yang biasa terlihat..." (QS. An-Nur: 31).
Ayat tersebut menegaskan pentingnya menjaga aurat dan tidak menampakkannya kepada orang yang tidak berhak melihatnya.
Dalam pandangan Islam, media sosial termasuk ruang publik karena konten yang diunggah dapat diakses oleh siapa saja, termasuk orang yang bukan mahram.
Karena itu, mengunggah foto atau video yang memperlihatkan aurat pada hakikatnya sama dengan mempertontonkan aurat di ruang publik. Status hukumnya tidak berubah hanya karena dilakukan melalui media digital.
Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu menampakkan perhiasanmu seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu." (QS. Al-Ahzab: 33).
Ayat tersebut menjadi peringatan agar tidak memamerkan aurat atau perhiasan kepada orang yang tidak berhak melihatnya. Mengumbar aurat di media sosial termasuk perbuatan yang dilarang karena dapat menjadi bentuk mempertontonkan aurat di hadapan publik.
Ibnu Rajab Al Hanbali, seorang ulama besar yang dikenal sebagai ahli hadis, tafsir, fikih, dan sejarah, menjelaskan bahwa membuka aurat merupakan dosa yang sangat tercela.
فَإِنَّ كَشْفَ الْعَوْرَةِ فَاحِشَةٌ مِنَ الْفَوَاحِشِ
Artinya: "Sesungguhnya membuka aurat itu termasuk dosa yang sangat keji." (Rawa'iut Tafsir, Tafsir Ibnu Rajab 1/478, Dar al-'Ashimah).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menggunakan media digital.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa setiap Muslim diharamkan melakukan ghibah, fitnah, namimah, penyebaran permusuhan, perundungan (bullying), ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, atau antargolongan, menyebarkan hoaks, pornografi, kemaksiatan, serta segala hal yang dilarang secara syar'i.
Selain itu, setiap Muslim juga diharamkan menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya, serta memproduksi, menyebarkan, maupun membuat informasi yang tidak benar dapat diakses masyarakat.
Mengumbar aurat di media sosial tidak hanya memiliki dampak di dunia, tetapi juga konsekuensi di akhirat.
Dari sisi sosial, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan fitnah, memicu godaan, serta berdampak pada rusaknya moral, baik bagi diri sendiri maupun orang lain yang melihatnya.
Konten yang mempertontonkan aurat juga dapat mengundang pandangan yang tidak pantas, memicu pikiran negatif, hingga menjadi sebab munculnya perbuatan dosa lainnya.
Dalam Islam, setiap perbuatan manusia akan dimintai pertanggungjawaban. Seluruh amal, termasuk aktivitas di media sosial, tercatat dan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Agar penggunaan media sosial tetap sesuai dengan tuntunan Islam, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, antara lain:
Mengumbar aurat di media sosial merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam karena termasuk memperlihatkan aurat di ruang publik.
Oleh sebab itu, setiap Muslim hendaknya menjaga aurat tidak hanya dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga di dunia digital, serta menggunakan media sosial secara bijak agar tetap berada dalam koridor syariat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang