Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Mengumbar Aurat di Media Sosial Menurut Islam, Simak Dalil Al-Qur'an dan Fatwa MUI

Kompas.com, 1 Agustus 2026, 17:36 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari dan digunakan untuk berbagi berbagai aktivitas kepada publik.

Namun, bagi umat Islam, penggunaan media sosial tetap harus mengikuti ketentuan syariat, termasuk dalam menjaga aurat.

Mengunggah foto atau video yang menampakkan aurat bukan sekadar aktivitas digital, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum dalam Islam.

Baca juga: Batas Aurat Suami Istri dalam Islam, Bolehkah Melihat Seluruh Tubuh Pasangan? Ini Penjelasannya

Karena itu, penting memahami batasan syariat agar penggunaan media sosial tetap sesuai dengan ajaran agama.

Pengertian Aurat dalam Islam

Secara bahasa, aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahram, yaitu mereka yang tidak memiliki hubungan yang menyebabkan haram untuk dinikahi.

Baca juga: Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?

Dalam syariat Islam, mayoritas ulama berpendapat bahwa batas aurat laki-laki dan perempuan berbeda, meliputi:

  • Aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar hingga lutut.
  • Aurat perempuan meliputi seluruh tubuh perempuan, kecuali wajah dan telapak tangan.

Ketentuan tersebut didasarkan pada Al-Qur'an dan hadis. Salah satunya terdapat dalam Surah An-Nur ayat 31:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka (aurat) kecuali yang biasa terlihat..." (QS. An-Nur: 31).

Ayat tersebut menegaskan pentingnya menjaga aurat dan tidak menampakkannya kepada orang yang tidak berhak melihatnya.

Hukum Mengumbar Aurat di Media Sosial Menurut Islam

Dalam pandangan Islam, media sosial termasuk ruang publik karena konten yang diunggah dapat diakses oleh siapa saja, termasuk orang yang bukan mahram.

Karena itu, mengunggah foto atau video yang memperlihatkan aurat pada hakikatnya sama dengan mempertontonkan aurat di ruang publik. Status hukumnya tidak berubah hanya karena dilakukan melalui media digital.

Allah SWT berfirman:

"Dan janganlah kamu menampakkan perhiasanmu seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu." (QS. Al-Ahzab: 33).

Ayat tersebut menjadi peringatan agar tidak memamerkan aurat atau perhiasan kepada orang yang tidak berhak melihatnya. Mengumbar aurat di media sosial termasuk perbuatan yang dilarang karena dapat menjadi bentuk mempertontonkan aurat di hadapan publik.

Ibnu Rajab Al Hanbali, seorang ulama besar yang dikenal sebagai ahli hadis, tafsir, fikih, dan sejarah, menjelaskan bahwa membuka aurat merupakan dosa yang sangat tercela.

فَإِنَّ كَشْفَ الْعَوْرَةِ فَاحِشَةٌ مِنَ الْفَوَاحِشِ

Artinya: "Sesungguhnya membuka aurat itu termasuk dosa yang sangat keji." (Rawa'iut Tafsir, Tafsir Ibnu Rajab 1/478, Dar al-'Ashimah).

Fatwa MUI tentang Bermuamalah di Media Sosial

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menggunakan media digital.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa setiap Muslim diharamkan melakukan ghibah, fitnah, namimah, penyebaran permusuhan, perundungan (bullying), ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, atau antargolongan, menyebarkan hoaks, pornografi, kemaksiatan, serta segala hal yang dilarang secara syar'i.

Selain itu, setiap Muslim juga diharamkan menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya, serta memproduksi, menyebarkan, maupun membuat informasi yang tidak benar dapat diakses masyarakat.

Dampak Mengumbar Aurat di Media Sosial

Mengumbar aurat di media sosial tidak hanya memiliki dampak di dunia, tetapi juga konsekuensi di akhirat.

Dari sisi sosial, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan fitnah, memicu godaan, serta berdampak pada rusaknya moral, baik bagi diri sendiri maupun orang lain yang melihatnya.

Konten yang mempertontonkan aurat juga dapat mengundang pandangan yang tidak pantas, memicu pikiran negatif, hingga menjadi sebab munculnya perbuatan dosa lainnya.

Dalam Islam, setiap perbuatan manusia akan dimintai pertanggungjawaban. Seluruh amal, termasuk aktivitas di media sosial, tercatat dan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Cara Menghindari Mengumbar Aurat di Media Sosial

Agar penggunaan media sosial tetap sesuai dengan tuntunan Islam, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, antara lain:

  • Memperdalam ilmu agama agar memahami batasan aurat dan pentingnya menjaga kehormatan diri.
  • Menghindari keinginan memamerkan diri demi memperoleh pujian atau perhatian dari orang lain.
  • Memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan konten yang positif, bermanfaat, dan bernilai kebaikan.

Mengumbar aurat di media sosial merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam karena termasuk memperlihatkan aurat di ruang publik.

Oleh sebab itu, setiap Muslim hendaknya menjaga aurat tidak hanya dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga di dunia digital, serta menggunakan media sosial secara bijak agar tetap berada dalam koridor syariat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lirik Sholawat Ya Hanana - Habib Syech: Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan
Lirik Sholawat Ya Hanana - Habib Syech: Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan
Aktual
Profil Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf, Pengisi Shalawat Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Profil Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf, Pengisi Shalawat Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Aktual
Doa Lintas Agama Menggema di Monas, Pemuka 6 Agama Berdoa agar Indonesia Damai dan Bersatu
Doa Lintas Agama Menggema di Monas, Pemuka 6 Agama Berdoa agar Indonesia Damai dan Bersatu
Aktual
Doa Sebelum Berhubungan Intim Menurut Islam: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Sebelum Berhubungan Intim Menurut Islam: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Indonesia Tak Boleh Diacak-acak, Pesan Menag di Zikir Kebangsaan
Indonesia Tak Boleh Diacak-acak, Pesan Menag di Zikir Kebangsaan
Aktual
Menag: Tunjangan Guru Naik 700 Persen, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Menag: Tunjangan Guru Naik 700 Persen, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Aktual
Link Live Streaming Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Link Live Streaming Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Aktual
Doa Memakai Pakaian dalam Islam: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Memakai Pakaian dalam Islam: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Zikir dan Doa Kebangsaan, Menag: Indeks Kesalehan Umat Beragama 84,20 Persen
Zikir dan Doa Kebangsaan, Menag: Indeks Kesalehan Umat Beragama 84,20 Persen
Aktual
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid dalam Islam, Bolehkah ke Makam? Ini Penjelasannya
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid dalam Islam, Bolehkah ke Makam? Ini Penjelasannya
Aktual
Hukum Makan Daging Biawak dalam Islam, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Makan Daging Biawak dalam Islam, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Mengumbar Aurat di Media Sosial Menurut Islam, Simak Dalil Al-Qur'an dan Fatwa MUI
Hukum Mengumbar Aurat di Media Sosial Menurut Islam, Simak Dalil Al-Qur'an dan Fatwa MUI
Aktual
Daftar Lokasi Parkir Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Daftar Lokasi Parkir Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Aktual
Hukum Mewarnai Rambut Beruban Menurut Islam, Bolehkah Menggunakan Warna Hitam?
Hukum Mewarnai Rambut Beruban Menurut Islam, Bolehkah Menggunakan Warna Hitam?
Aktual
Profil 6 Tokoh Agama yang akan Memimpin Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Profil 6 Tokoh Agama yang akan Memimpin Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar