Editor
BANDUNG, KOMPAS.com –
Karena itu, penguatan literasi keuangan sejak di lingkungan keluarga dinilai menjadi langkah penting untuk menghadapi maraknya kejahatan finansial digital.
Kepala Galeri Investasi Syariah (GIS) UIN Sunan Gunung Djati Bandung Gina Sakinah mengatakan, orangtua memiliki peran strategis dalam membentuk kebiasaan mengelola keuangan sekaligus membekali anak agar mampu mengenali risiko di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital.
Baca juga: Judol dan Pinjol: Kombinasi Berbahaya yang Menghancurkan Hidup
"Di era digital saat ini, praktik judi online dan pinjaman online ilegal berkembang semakin masif dan menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda. Sebagai orang tua, kita tidak boleh lengah karena dampaknya bukan hanya pada kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga dapat memengaruhi keharmonisan rumah tangga, kesehatan mental, hingga masa depan pendidikan anak-anak," ujar Gina dikutip dari laman uinsgd.ac.id, Kamis (6/8/2026).
Menurut Gina, rendahnya literasi keuangan membuat masyarakat lebih mudah tergiur janji keuntungan instan maupun tawaran pinjaman yang justru berujung pada persoalan finansial.
"Karena itu, keluarga harus dibekali dengan literasi keuangan yang baik agar mampu mengambil keputusan finansial secara bijak. Salah satu langkah nyata yang dapat dilakukan adalah mengenal dan memanfaatkan instrumen investasi syariah sebagai sarana membangun kesejahteraan keluarga secara halal, aman, dan berkelanjutan," katanya.
Edukasi tersebut diberikan melalui Sekolah Pasar Modal Syariah bertajuk "Keluarga Cerdas, Keluarga Bebas Cemas: Kiat Keluarga Melawan Judol dan Pinjol dengan Investasi Syariah" yang diselenggarakan GIS UIN Sunan Gunung Djati Bandung bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK Kelurahan Padasuka.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh materi mengenai bahaya judi online dan pinjol ilegal, pengelolaan keuangan rumah tangga, serta pengenalan investasi syariah sebagai alternatif instrumen keuangan yang legal, produktif, dan sesuai prinsip syariah.
Selain itu, peserta juga mendapatkan edukasi mengenai perlindungan konsumen jasa keuangan, mekanisme investasi yang aman, hingga cara mengenali berbagai bentuk penipuan dan investasi ilegal dari narasumber Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof Dudang Gojali mengatakan, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab memperluas literasi ekonomi syariah agar masyarakat mampu mengambil keputusan keuangan yang sehat.
Peserta juga memanfaatkan sesi diskusi untuk berkonsultasi mengenai persoalan keuangan yang mereka hadapi sehari-hari, mulai dari mengenali ciri investasi ilegal, menghindari jebakan pinjol ilegal, hingga langkah awal berinvestasi di pasar modal syariah dengan modal yang relatif terjangkau.
Menurut Gina, kemampuan mengelola keuangan keluarga tidak hanya berfungsi menjaga kondisi ekonomi rumah tangga, tetapi juga menjadi perlindungan awal dari berbagai bentuk kejahatan finansial digital yang semakin berkembang.
"Kami berharap semakin banyak keluarga yang memiliki pemahaman keuangan yang baik, terbebas dari praktik keuangan ilegal, serta mampu membangun masa depan ekonomi yang lebih sejahtera melalui investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah," ujarnya.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online. Tercatat pemain judi online di Indonesia sebanyak 4 juta orang.
Pemain judi online, tidak hanya berasal usia dewasa tetapi juga anak-anak. Tidak main-main, berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari pemain, dengan total 80.000 orang.
Sebaran pemain antara usia antara 10-20 tahun sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13 persen atau 520.000 orang.
Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40 persen atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen dengan jumlah 1.350.000 orang.
PPATK juga mencatat, 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023.
Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp 517 triliun sejak tahun 2017.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang