Editor
KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag kini melakukan proses pengajuan dan verifikasi dokumen pencairan melalui sistem digital.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, dana BOS merupakan instrumen penting untuk memastikan aktivitas pendidikan di madrasah tetap berjalan secara mandiri dan berkelanjutan.
“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” ujar Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Baca juga: Muhaimin Iskandar: Kawasan Ekonomi Pesantren Bisa Jadi Motor Pengentasan Kemiskinan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan, pemerintah telah menyiapkan Rp4,1 triliun untuk penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II tahun anggaran 2026.
Dari jumlah tersebut, Rp3,7 triliun dialokasikan untuk BOS Madrasah, sedangkan Rp370 miliar untuk BOP RA.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 52.000 madrasah swasta dan 31.000 Raudlatul Athfal (RA) di seluruh Indonesia.
“Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA,” ujar Amien.
Menurutnya, penyaluran dana tersebut diharapkan dapat menopang kebutuhan operasional satuan pendidikan sehingga kegiatan belajar-mengajar di madrasah dan RA dapat terus berlangsung dengan baik.
Amien menjelaskan, proses pengajuan dan verifikasi dokumen pencairan BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II kini dilakukan sepenuhnya secara digital melalui portal resmi Kemenag.
Karena itu, pengelola madrasah dan RA diminta segera mempersiapkan serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” katanya.
Digitalisasi proses tersebut diharapkan dapat membuat tahapan pengajuan dan verifikasi berjalan lebih tertib sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Sementara itu, Nyayu Khodijah mengatakan pihaknya telah menerbitkan petunjuk pelaksanaan pengajuan berkas dan verifikasi BOS Madrasah serta BOP RA.
Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan bagi setiap pengelola satuan pendidikan dalam menjalankan proses pencairan sekaligus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
Nyayu meminta pengelola madrasah meningkatkan kedisiplinan dalam pelaporan pertanggungjawaban serta memastikan dana yang diterima dimanfaatkan secara optimal.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan, penyaluran BOS Madrasah tidak boleh dipandang sekadar sebagai alokasi anggaran rutin pemerintah.
Menurutnya, BOS merupakan bentuk dukungan strategis pemerintah terhadap keberlanjutan pendidikan madrasah.
Baca juga: Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya
Ia berharap penyaluran tahap II tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta menyenangkan bagi para murid.
Dengan dukungan pembiayaan operasional tersebut, madrasah dan RA diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan sekaligus memperkuat tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang