Editor
KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran mencapai Rp4,1 triliun.
Pengajuan dan verifikasi dokumen pencairan dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama. Pengelola madrasah dan RA diminta memperhatikan jadwal yang telah ditetapkan agar tidak melewatkan tahapan pengajuan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, dana BOS bukan sekadar anggaran rutin, tetapi instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan proses pendidikan di madrasah.
"Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan," tegas Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Baca juga: Madrasah Bisa Ajukan BOS via Digital, Kemenag Siapkan Rp 4,1 Triliun
Menurutnya, penyaluran dana tahap II diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan Rp 4,1 triliun untuk penyaluran tahap II tahun anggaran 2026.
Anggaran tersebut terdiri atas:
Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 52.000 madrasah swasta dan 31.000 RA di seluruh Indonesia.
"Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Ini kita distribusikan secara khusus untuk 52 ribu madrasah swasta serta 31 ribu RA di seluruh Indonesia," ujar Amien.
Ia menambahkan, seluruh proses pengajuan dan verifikasi berkas pencairan kini dilakukan secara digital.
"Proses pengajuan serta verifikasi berkas pencairan BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II kini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama," katanya.
Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah meminta seluruh RA dan madrasah penerima alokasi Bantuan Operasional Tahap I 2026 segera menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
LPJ menjadi salah satu syarat utama sebelum pengelola dapat mengunggah dokumen pengajuan pencairan tahap II.
"Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan," ujar Nyayu.
Menurutnya, pelaksanaan pengajuan berkas dan verifikasi BOS Madrasah serta BOP RA telah diterbitkan dan perlu menjadi pedoman bagi pengelola satuan pendidikan.
Kedisiplinan dalam menyelesaikan laporan pertanggungjawaban juga penting agar proses pencairan dapat berjalan sesuai lini masa.
Kemenag menetapkan tiga periode pengajuan dan verifikasi berkas BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026.
Dengan demikian, pengelola madrasah dan RA yang belum mengajukan berkas pada jadwal pertama masih memiliki kesempatan pada jadwal kedua dan jadwal ketiga sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Nyayu menekankan pentingnya menjadikan jadwal dan ketentuan pengajuan sebagai pedoman dalam proses pencairan BOS Madrasah dan BOP RA.
Baca juga: Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya
Pengelola juga diminta meningkatkan kedisiplinan dalam penyusunan LPJ serta penggunaan anggaran secara optimal.
Penyaluran dana tahap II ini diharapkan tidak hanya mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan, tetapi juga memperkuat tata kelola anggaran sehingga dana pemerintah benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pendidikan madrasah dan RA di seluruh Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang