Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal

Kompas.com, 12 Agustus 2026, 07:44 WIB
Reni Susanti

Editor

Peringatan: Artikel ini memuat informasi mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dapat memicu ketidaknyamanan atau trauma bagi sebagian pembaca

KOMPAS.com - Kementerian agama tak lagi mengandalkan imbauan dalam pencegahan kekerasan seksual di pondok pesantren. Kini, regulasi, sanksi tegas, hingga teknologi pengawasan disiapkan.

Wakil Menteri Agama Romo Syafi'i mengungkapkan, persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan setengah-setengah.

Dibutuhkan sistem yang menyeluruh, mulai dari aturan main yang jelas hingga mekanisme pengawasan di lapangan, agar pesantren dan madrasah benar-benar layak disebut ramah anak.

Baca juga: Muktamar Ke-35 di Jombang dan Blueprint Abad Kedua: Pesantren Transformatif dan Penyiapan SDM Unggul

Saat ini, Kementerian Agama tengah merampungkan Keputusan Menteri Agama (KMA) serta petunjuk teknis yang akan menjadi acuan bagi seluruh penyelenggara pendidikan dalam mencegah sekaligus menindak kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan madrasah.

Satgas Disiapkan agar Kasus Tak Ditutup-tutupi

Regulasi baru itu, kata Romo Syafi'i, harus dibarengi dengan kehadiran satuan tugas (Satgas) di setiap lembaga.

Tugasnya bukan hanya mengawasi, tetapi juga memastikan setiap laporan kekerasan benar-benar ditindaklanjuti, bukan dipendam demi menjaga nama baik lembaga.

"Penguatan regulasi perlu diikuti dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang memiliki peran dalam melakukan pencegahan, pengawasan, serta penanganan terhadap potensi kekerasan. Kehadiran Satgas diharapkan dapat memastikan persoalan kekerasan tidak ditutup-tutupi dan setiap laporan mendapatkan penanganan sesuai ketentuan," ujarnya disadur dari laman kemenag.go.id, Rabu (12/8/2026).

Baca juga: Muhaimin Iskandar: Kawasan Ekonomi Pesantren Bisa Jadi Motor Pengentasan Kemiskinan

Lembaga yang Lindungi Pelaku Akan Disanksi

Yang menarik, sasaran sanksi bukan cuma pelaku. Kemenag menegaskan, lembaga yang diam-diam melindungi pelaku kekerasan seksual pun akan ikut menanggung konsekuensi.

Sikap tegas ini diambil agar praktik pembiaran dan penyembunyian kasus tidak lagi punya tempat di lingkungan pendidikan keagamaan.

"Jangan sampai ada lembaga yang melindungi pelaku. Pelaku harus mendapatkan sanksi dan lembaga yang melindungi pelaku juga harus mendapatkan sanksi," tegas Romo Syafi'i.

Selain sanksi, penyelenggara pendidikan juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan yang menjamin keselamatan peserta didik sebagai bagian dari tata kelola lembaga.

CCTV di Kelas dan Koridor Jadi Syarat Wajib

Aspek pengawasan fisik juga tak luput dari perhatian. Romo Syafi'i mendorong agar setiap pesantren dan madrasah memasang kamera pemantau atau CCTV di area-area umum, seperti ruang kelas dan koridor, sebagai bagian dari upaya deteksi dini sekaligus efek jera bagi calon pelaku.

Penataan ruang, pengawasan lingkungan, hingga ketersediaan kanal pengaduan disebut menjadi satu kesatuan sistem perlindungan anak yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, demi memastikan peserta didik dapat belajar dengan tenang dan aman.

Di luar aspek regulasi dan infrastruktur, Romo Syafi'i menaruh perhatian besar pada penguatan nilai-nilai keagamaan dalam proses pendidikan.

Menurutnya, pendidikan anak semestinya dibangun di atas fondasi spiritual yang kuat agar peserta didik memiliki pegangan moral dalam menjalani kehidupan.

Penanaman nilai agama, lanjutnya, berperan penting dalam membentuk karakter santri, khususnya dalam menumbuhkan pemahaman mengenai batas perilaku yang benar dan salah, sekaligus menanamkan sikap saling menghormati antarsesama di lingkungan pendidikan.

Izin Operasional Pesantren Bermasalah Dicabut

Dari sisi penindakan, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno memastikan bahwa langkah konkret sudah mulai dijalankan.

Salah satunya adalah pencabutan izin operasional terhadap pesantren yang terbukti terlibat kasus kekerasan seksual.

"Kita telah melakukan pencabutan Ijin Operasional Pesantren pada lembaga yang terkena persoalan kekerasan seksual," ujar Suyitno.

Ia menambahkan, pesantren yang ditunjuk sebagai proyek percontohan (piloting) akan mendapat pendampingan, pemantauan, dan evaluasi berkala agar prinsip ramah anak dapat diterapkan secara optimal.

Program ini bertujuan membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dengan menempatkan kesejahteraan dan keselamatan santri sebagai prioritas utama.

Lapor Kekerasan Kini Bisa lewat WhatsApp

Untuk mempermudah santri maupun masyarakat menyampaikan laporan, Kemenag telah menyediakan layanan Telepontren yang berbasis WhatsApp.

Tak berhenti di situ, Ditjen Pendidikan Islam juga tengah menyiapkan aplikasi AMAN atau Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan, yang dirancang khusus sebagai wadah pelaporan bagi anak-anak di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.

"Kami juga meminta kepada pesantren untuk membuat sistem pelaporan online yang aman dan anonim yang terhubung langsung ke Kemenag. Pesantren dapat juga menggunakan aplikasi yang user-friendly untuk para santri," papar Suyitno.

Ke depan, seluruh langkah ini akan menjadi bagian dari peta jalan pengembangan Pesantren Ramah Anak, yang mencakup penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembentukan gugus tugas, hingga pelembagaan program secara berkelanjutan.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Jelang Muktamar NU, Jombang Siapkan 99 Masjid untuk Memuliakan Tamu
Jelang Muktamar NU, Jombang Siapkan 99 Masjid untuk Memuliakan Tamu
Aktual
80 Persen Orang Indonesia Alami Karies, Begini Cara Mencegah Menurut Medis dan Sunnah
80 Persen Orang Indonesia Alami Karies, Begini Cara Mencegah Menurut Medis dan Sunnah
Aktual
Jelang Muktamar NU, Kiai Matin: Dekatlah kepada Yang Kuasa, Bukan yang Berkuasa
Jelang Muktamar NU, Kiai Matin: Dekatlah kepada Yang Kuasa, Bukan yang Berkuasa
Aktual
Sinta Nuriyah dan Machfudhoh Aly Ubaid Diusulkan Masuk AHWA Muktamar NU
Sinta Nuriyah dan Machfudhoh Aly Ubaid Diusulkan Masuk AHWA Muktamar NU
Aktual
5.000 Jemaah Ikuti Istigasah Pra-Muktamar NU Hari Ini, Ratusan Personel Dikerahkan
5.000 Jemaah Ikuti Istigasah Pra-Muktamar NU Hari Ini, Ratusan Personel Dikerahkan
Aktual
Childfree dalam Pandangan Islam, Apakah Dilarang?
Childfree dalam Pandangan Islam, Apakah Dilarang?
Aktual
Berebut NU
Berebut NU
Aktual
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik 22,8 Persen, Ini Sejumlah Pemicunya
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik 22,8 Persen, Ini Sejumlah Pemicunya
Aktual
Generasi Muda Dinilai Tak Siap Kerja, Gontor Tawarkan Pendidikan Holistik Pesantren
Generasi Muda Dinilai Tak Siap Kerja, Gontor Tawarkan Pendidikan Holistik Pesantren
Aktual
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Aktual
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Aktual
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Aktual
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Aktual
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar