Editor
KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i meminta pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan tidak menjadikan agama sebagai komoditas untuk kepentingan promosi.
Pernyataan itu disampaikan setelah beredar video terkait promosi minuman beralkohol dalam acara musik.
Dalam video yang beredar di media sosial, sebuah anjungan minuman beralkohol disebut menantang pengunjung yang hafal surah Ad-Dhuha untuk maju dengan iming-iming mendapatkan minuman gratis.
Baca juga: Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Dilansir dari Antara, Romo Syafi’i menyesalkan kejadian tersebut dan meminta seluruh pihak, termasuk penyelenggara kegiatan, lebih berhati-hati saat menggunakan atribut, simbol, kitab, maupun pesan keagamaan dalam mempromosikan produk.
“Kepada pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan, saya tegaskan jangan mengejar keuntungan dan viralitas dengan menjadikan agama sebagai komoditas,” ujar Romo Syafi’i di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Menurutnya, Al Quran memiliki kedudukan sakral bagi umat Islam sehingga tidak semestinya digunakan sebagai bagian dari hiburan atau strategi pemasaran.
Al Quran bukan bahan hiburan, bukan gimik pemasaran, dan bukan instrumen untuk mengejar viralitas. Ayat suci memiliki kedudukan yang sakral bagi umat Islam dan harus dihormati.
Baca juga: Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Romo Syafi’i mendorong kasus tersebut menjadi momentum untuk memperjelas aturan dan pedoman mengenai penggunaan unsur keagamaan dalam kegiatan promosi.
“Saya juga mendorong agar kasus ini menjadi momentum untuk membangun aturan dan pedoman yang jelas, sehingga tidak terjadi lagi penggunaan agama sebagai bahan promosi, candaan, atau strategi mendapatkan keuntungan,” katanya.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar penggunaan atribut, simbol, kitab, dan pesan keagamaan dalam kegiatan komersial tidak kembali menimbulkan persoalan.
Wamenag juga mengingatkan semua pihak untuk belajar dari kasus yang terjadi pada 2022. Ketika itu, promosi minuman beralkohol menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria”.
Peristiwa tersebut berujung pada proses hukum dan menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat.
Karena itu, Romo Syafi’i meminta aparat penegak hukum mengusut kejadian terbaru tersebut secara profesional. Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Saya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dan profesional, termasuk siapa yang membuat konsep, memberikan persetujuan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika terdapat pelanggaran hukum, harus ada konsekuensi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Romo Syafi’i juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh kejadian tersebut. Ia meminta proses penanganan kasus dipercayakan kepada aparat sesuai hukum yang berlaku.
Menurutnya, kebebasan berekspresi perlu disertai tanggung jawab, terutama ketika menyentuh simbol dan nilai yang berkaitan dengan keyakinan masyarakat.
“Kasus ini harus menjadi yang terakhir, bukan karena kita melupakannya, tetapi karena kita menjadikannya dasar untuk mencegahnya terulang kembali,” katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang