Editor
BANJARMASIN, KOMPAS.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS setelah 158 jemaah umrah terdampak dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada Juli-Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 120 jemaah diduga gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.
Sementara 38 jemaah lainnya mengalami kendala kepulangan hingga disebut sempat terlantar.
Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Nano Sugianto mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti sekaligus meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Baca juga: Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
“Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaahnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj melindungi jemaah dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran,” kata Nano, Rabu (12/8/2026).
Dalam proses tersebut, Kemenhaj telah memeriksa Direktur PT TAS berinisial NJ. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah jemaah yang terdampak serta pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini, penanganan kasus telah memasuki tahap pemeriksaan dan/atau penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah mengatakan, PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Menurut dia, dugaan pelanggaran tersebut dapat berujung pada pemberian sanksi administratif terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jemaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025,” ujar Abdullah.
Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari pembekuan perizinan berusaha hingga pencabutan izin. Pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain dugaan pelanggaran administratif, Kemenhaj masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kemenhaj memastikan pemeriksaan terhadap PT TAS terus dilakukan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap PPIU dan perlindungan hak jemaah umrah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang