Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjawab Mitos Larangan Menikah di Bulan Rabiul Awal, Ini Hukum Islam dan Penjelasannya

Kompas.com, 14 Agustus 2026, 18:55 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Bulan Maulid atau Rabiul Awal menjadi salah satu bulan yang istimewa bagi umat Islam karena bertepatan dengan kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Di tengah tradisi memperingatinya, masih ada anggapan bahwa menikah di bulan Maulid dapat mendatangkan kesialan atau malapetaka.

Mitos ini dipercaya oleh sebagian orang, termasuk umat Islam. Oleh karena itu, perlu dilihat kembali apakah benar ada ketentuan syariat yang melarang pelaksanaan akad nikah pada bulan Rabiul Awal.

Baca juga: Mengenal Bulan Rabiul Awal: Arti Nama, Keutamaan, dan Peristiwa Penting di Dalamnya

Hukum Menikah di Bulan Rabiul Awal

Dilansir dari laman Kemenag, menikah di bulan Maulid atau Rabiul Awal diperbolehkan dalam Islam karena tidak ada ketentuan syariat yang melarangnya.

Pernikahan merupakan ibadah yang dianjurkan dalam Islam sekaligus menjadi salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan biologis dan naluriah manusia serta menjaga kehormatan diri. Karena itu, pelaksanaan pernikahan tidak dibatasi hanya pada bulan atau waktu tertentu.

Baca juga: 4 Hikmah Kelahiran Nabi Muhammad SAW di Bulan Rabiul Awal

Seluruh bulan dalam kalender Hijriyah pada dasarnya dapat digunakan untuk melangsungkan pernikahan selama akad dilakukan sesuai ketentuan syariat. Begitu pula bulan Maulid, yang tidak memiliki larangan khusus untuk pelaksanaan akad nikah.

Benarkah Menikah di Bulan Rabiul Awal Membawa Sial?

Anggapan bahwa menikah di bulan Maulid akan membawa kesialan atau malapetaka tidak memiliki dasar dalam syariat Islam.

Keyakinan terhadap waktu tertentu sebagai penyebab datangnya kesialan perlu dihindari karena segala sesuatu yang terjadi berada dalam ketentuan dan kehendak Allah SWT.

Penjelasan mengenai persoalan waktu yang dianggap baik atau buruk juga disebutkan dalam kitab Ghayatu Talkhishi Al-Murad min Fatawi ibn Ziyad, halaman 206. Berikut penjelasannya:

مسألة: إذا سأل رجل آخر: هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة؟ فلا يحتاج إلى جواب، لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجراً بليغاً، فلا عبرة بمن يفعله، وذكر ابن الفركاح عن الشافعي أنه إن كان المنجم يقول ويعتقد أنه لا يؤثر إلا الله، ولكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا، والمؤثر هو الله عز وجل، فهذا عندي لا بأس به، وحيث جاء الذم يحمل على من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات،

Artinya: “Suatu permasalahan : apabila seorang bertanya kepada orang lain apakah malam ini atau hari ini layak untuk mengadakan akad atau pindah rumah? Maka dia tidak diperkenankan untuk menjawabnya.

Hal ini karena syariat melarang untuk meyakini perkara itu dan sangat menentang untuk meyakini yang demikian. Maka tidak ada pandangan sedikit pun bagi seorang yang melakukannya.

Ibnul Farkah menyebutkan dari Imam Syafi’i bahwasanya apabila ahli ilmu perbintangan berkata kemudian dia meyakini bahwa yang memberi pengaruh hanya Allah semata akan tetapi Allah menjalankan suatu kebiasaan bahwasanya hari baik terjadi di waktu yang demikian dan yang memberikan efek adalah Allah maka hal ini menurut beliau tidak masalah. karena yang dilarang apabila meyakini bahwa yang memberi pengaruh adalah ahli perbintangan dan makhluk.”

Larangan Meyakini Waktu Tertentu sebagai Pembawa Kesialan

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa yang perlu dihindari adalah keyakinan bahwa waktu, hari, bulan, bintang, atau makhluk tertentu memiliki kekuatan untuk memberikan pengaruh secara mandiri terhadap kehidupan manusia.

Dengan prinsip tersebut, bulan Maulid tidak dapat dianggap sebagai bulan yang membawa kesialan untuk pernikahan.

Sebaliknya, tidak ada pula ketentuan bahwa seseorang wajib memilih Rabiul Awal sebagai waktu terbaik untuk menikah hanya karena bulan tersebut bertepatan dengan kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Hukum Menikah di Bulan Rabiul Awal dan Sunnah Nabi

Menikah di bulan Maulid juga dapat menjadi salah satu bentuk kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW karena pernikahan merupakan bagian dari sunnah beliau. Rasulullah SAW bersabda;

النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ

Artinya; Nikah adalah sunnahku, barang siapa yang tidak mengikuti sunnahku, maka ia bukan bagian dariku. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa pernikahan memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menganggap akad nikah yang dilakukan pada Rabiul Awal sebagai sesuatu yang terlarang hanya karena bertepatan dengan bulan Maulid.

Bolehkah Menentukan Waktu Pernikahan?

Penentuan hari atau waktu pernikahan tetap dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan yang dibenarkan, seperti kesiapan calon pengantin, keluarga, tempat, dan kebutuhan lainnya.

Yang perlu dihindari adalah mengaitkan waktu tersebut dengan keyakinan bahwa suatu hari atau bulan secara mandiri membawa keberuntungan maupun kesialan.

Karena itu, pasangan yang hendak menikah di bulan Maulid tidak perlu khawatir terhadap mitos yang menyebut Rabiul Awal sebagai waktu yang membawa malapetaka. Pernikahan pada bulan tersebut tetap sah dan diperbolehkan selama memenuhi ketentuan akad nikah dalam Islam.

Menikah di bulan Maulid atau Rabiul Awal pada dasarnya hukumnya boleh karena tidak ada larangan syariat mengenai waktu tersebut.

Anggapan bahwa pernikahan pada bulan Maulid membawa kesialan tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam dan tidak sepatutnya menjadi penghalang untuk melangsungkan pernikahan.

Yang terpenting adalah niat yang baik, pelaksanaan akad sesuai syariat, serta tidak meyakini suatu waktu memiliki kekuatan untuk mendatangkan manfaat atau mudarat secara mandiri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Peristiwa Rabiul Awal: Mengenang Momen Rasulullah Lahir hingga Wafat
Peristiwa Rabiul Awal: Mengenang Momen Rasulullah Lahir hingga Wafat
Aktual
Doa Upacara 17 Agustus 2026, Teks Lengkap untuk Peringatan HUT ke-81 RI
Doa Upacara 17 Agustus 2026, Teks Lengkap untuk Peringatan HUT ke-81 RI
Doa dan Niat
Nama dan Gelar Nabi Muhammad SAW Beserta Maknanya
Nama dan Gelar Nabi Muhammad SAW Beserta Maknanya
Aktual
Menjawab Mitos Larangan Menikah di Bulan Rabiul Awal, Ini Hukum Islam dan Penjelasannya
Menjawab Mitos Larangan Menikah di Bulan Rabiul Awal, Ini Hukum Islam dan Penjelasannya
Aktual
Kisah Pemuda Pendosa yang Dimuliakan karena Cinta kepada Nabi Muhammad SAW
Kisah Pemuda Pendosa yang Dimuliakan karena Cinta kepada Nabi Muhammad SAW
Aktual
Apa Itu Sutrah dalam Shalat? Kenali Fungsi dan Hukumnya Menggunakannya
Apa Itu Sutrah dalam Shalat? Kenali Fungsi dan Hukumnya Menggunakannya
Aktual
Hukum Imam Salat Sambil Duduk, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Hukum Imam Salat Sambil Duduk, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Daun Sirih Disulap Jadi Sabun, Cara Mahasiswa Muhammadiyah Ajari Siswa Hidup Bersih
Daun Sirih Disulap Jadi Sabun, Cara Mahasiswa Muhammadiyah Ajari Siswa Hidup Bersih
Aktual
Jelang Muktamar NU, Ali Masykur Musa: Semangat Kebangsaan Tak Boleh Luntur
Jelang Muktamar NU, Ali Masykur Musa: Semangat Kebangsaan Tak Boleh Luntur
Aktual
Jangan Jegal Gus Yahya dan Gus Salam dengan Tafsir Aturan
Jangan Jegal Gus Yahya dan Gus Salam dengan Tafsir Aturan
Aktual
Dari Iqra hingga Jurnalisme, Haedar Nashir: Islam Punya Tradisi Literasi yang Kuat
Dari Iqra hingga Jurnalisme, Haedar Nashir: Islam Punya Tradisi Literasi yang Kuat
Aktual
Doa Naik Kendaraan dan Bepergian: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Naik Kendaraan dan Bepergian: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Harian
Apakah Kentut dari Kemaluan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Para Ulama
Apakah Kentut dari Kemaluan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Para Ulama
Aktual
33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soetta, Kemenhaj Ungkap Travel Diduga Tak Berizin
33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soetta, Kemenhaj Ungkap Travel Diduga Tak Berizin
Aktual
MUI: Korupsi Lebih Berbahaya dari Narkoba, Hukuman Mati Perlu Diterapkan
MUI: Korupsi Lebih Berbahaya dari Narkoba, Hukuman Mati Perlu Diterapkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar