Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkena Percikan Air Kloset, Apakah Badan dan Handuk Jadi Najis?

Kompas.com, 29 September 2026, 10:06 WIB
Reni Susanti

Editor

Sumber NU Online


JAKARTA, KOMPAS.com — Percikan air dari kloset yang mengenai tubuh kerap menimbulkan keraguan. Apalagi jika setelah itu bagian tubuh yang terkena percikan diusap dengan tangan basah atau dikeringkan menggunakan handuk. Apakah semuanya menjadi najis?

Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo, A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, menjelaskan, percikan air kloset tidak serta-merta dihukumi najis hanya karena diduga bercampur kotoran.

Statusnya perlu dilihat dari asal percikan dan keadaan air yang memercik.

“Percikan air kloset sejatinya tidak serta-merta dihukumi najis selagi tidak benar-benar diyakini berasal dari kotoran atau dari air yang telah berubah karena najis,” jelas Zaeini dikutip dari NU Online, Selasa (29/9/2026).

Baca juga: Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum

Menurut dia, dalam pembahasan fikih mengenai air bervolume banyak, air tidak menjadi najis semata-mata karena terkena najis selama warna, rasa, atau baunya tidak berubah.

Ia merujuk penjelasan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain tentang percikan dari air bervolume banyak: apabila dipastikan percikan itu berasal dari zat najis, hukumnya najis; jika tidak, percikan air tetap suci.

Karena itu, apabila seseorang hanya menduga percikan yang mengenai tubuhnya membawa najis, ia tidak perlu langsung menghukumi bagian tubuh tersebut najis.

Sebaliknya, jika dipastikan yang mengenai tubuh adalah kotoran atau air yang sudah menjadi najis, bagian yang terkena harus disucikan.

Bagaimana cara menyucikannya?

Zaeini menjelaskan, menurut mazhab Syafi’i, mengusap bagian tubuh yang najis dengan tangan basah saja belum cukup. Air perlu dialirkan ke bagian yang terkena.

Jika zat najis masih tampak, bagian tersebut terlebih dahulu dibersihkan hingga zatnya hilang. Zaeini merujuk penjelasan Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qaribil Mujib yang membedakan najis yang masih tampak wujud atau sifatnya (ainiyah) dengan najis yang wujud dan sifatnya sudah tidak tampak (hukmiyah).

Untuk najis yang wujudnya sudah tidak tampak, menurut penjelasan tersebut, cukup mengalirkan air pada bagian yang terkena, meskipun satu kali.

Sementara itu, jika zat najis masih terlihat, zat tersebut perlu dihilangkan dan sifat-sifatnya, seperti warna serta bau, diupayakan hilang.

Baca juga: Hukum Lantai Basah yang Terkena Percikan Najis, Apakah Menjadi Mutanajjis? Ini Penjelasan MUI

Apakah najis berpindah ke handuk?

Menurut Zaeini, jawabannya bergantung pada keadaan bagian tubuh dan handuk saat bersentuhan.

Jika bagian tubuh memang masih najis dan salah satu permukaan dalam keadaan basah sehingga memungkinkan perpindahan, bagian handuk yang bersentuhan dapat ikut terkena najis.

Namun, jika tubuh dan handuk sama-sama kering, najis tidak berpindah hanya karena keduanya bersentuhan.

Dengan demikian, hal pertama yang perlu dipastikan bukanlah berapa banyak benda yang kemudian tersentuh, melainkan apakah percikan awal memang najis.

Jika status percikan itu tidak dapat dipastikan dan hanya didasarkan pada dugaan, Zaeini mengingatkan bahwa hukum asalnya tetap suci.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Gus Baha: Berketuhanan Harus Membuat Kita Adil dan Menghormati yang Berbeda
Gus Baha: Berketuhanan Harus Membuat Kita Adil dan Menghormati yang Berbeda
Aktual
Terkena Percikan Air Kloset, Apakah Badan dan Handuk Jadi Najis?
Terkena Percikan Air Kloset, Apakah Badan dan Handuk Jadi Najis?
Aktual
Gus Kikin: Dukungan untuk Palestina Telah Diajarkan KH Hasyim Asy’ari di Tebuireng
Gus Kikin: Dukungan untuk Palestina Telah Diajarkan KH Hasyim Asy’ari di Tebuireng
Aktual
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Memberatkan, Keuangan Haji Bakal Diaudit Forensik
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Memberatkan, Keuangan Haji Bakal Diaudit Forensik
Aktual
Kisah Lubna: Dijauhi Keluarga, Goreng Pisang demi Bertahan Hidup, hingga Lulus S2
Kisah Lubna: Dijauhi Keluarga, Goreng Pisang demi Bertahan Hidup, hingga Lulus S2
Aktual
Pagar Nusa NU Perluas Kaderisasi di Taiwan
Pagar Nusa NU Perluas Kaderisasi di Taiwan
Aktual
Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Tak Valid, Antrean Haji Jadi 14 Tahun
Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Tak Valid, Antrean Haji Jadi 14 Tahun
Aktual
Muhadjir Effendy Ungkap Keinginan Guruh Soekarnoputra Bangun Masjid Fatmawati
Muhadjir Effendy Ungkap Keinginan Guruh Soekarnoputra Bangun Masjid Fatmawati
Aktual
Di Darul Amanah, Taj Yasin Ajak Santri Pramuka Jadi Pemimpin yang Berempati
Di Darul Amanah, Taj Yasin Ajak Santri Pramuka Jadi Pemimpin yang Berempati
Aktual
TelurMoe Farm Jadi Ruang Pemberdayaan Difabel Bangun Kemandirian Ekonomi
TelurMoe Farm Jadi Ruang Pemberdayaan Difabel Bangun Kemandirian Ekonomi
Aktual
Niat Sholat Witir 1 dan 3 Rakaat: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Niat Sholat Witir 1 dan 3 Rakaat: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Doa Tidur dan Bangun Tidur: Arab, Latin, Arti, dan Amalannya
Doa Tidur dan Bangun Tidur: Arab, Latin, Arti, dan Amalannya
Doa dan Niat
Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Kandungannya
Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Kandungannya
Doa dan Niat
Sholawat Nariyah: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Sholawat Nariyah: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Doa dan Niat
Perkiraan Awal Ramadhan 2027 Hingga Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran
Perkiraan Awal Ramadhan 2027 Hingga Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar