Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Percikan air dari kloset yang mengenai tubuh kerap menimbulkan keraguan. Apalagi jika setelah itu bagian tubuh yang terkena percikan diusap dengan tangan basah atau dikeringkan menggunakan handuk. Apakah semuanya menjadi najis?
Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo, A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, menjelaskan, percikan air kloset tidak serta-merta dihukumi najis hanya karena diduga bercampur kotoran.
Statusnya perlu dilihat dari asal percikan dan keadaan air yang memercik.
“Percikan air kloset sejatinya tidak serta-merta dihukumi najis selagi tidak benar-benar diyakini berasal dari kotoran atau dari air yang telah berubah karena najis,” jelas Zaeini dikutip dari NU Online, Selasa (29/9/2026).
Baca juga: Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Menurut dia, dalam pembahasan fikih mengenai air bervolume banyak, air tidak menjadi najis semata-mata karena terkena najis selama warna, rasa, atau baunya tidak berubah.
Ia merujuk penjelasan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain tentang percikan dari air bervolume banyak: apabila dipastikan percikan itu berasal dari zat najis, hukumnya najis; jika tidak, percikan air tetap suci.
Karena itu, apabila seseorang hanya menduga percikan yang mengenai tubuhnya membawa najis, ia tidak perlu langsung menghukumi bagian tubuh tersebut najis.
Sebaliknya, jika dipastikan yang mengenai tubuh adalah kotoran atau air yang sudah menjadi najis, bagian yang terkena harus disucikan.
Zaeini menjelaskan, menurut mazhab Syafi’i, mengusap bagian tubuh yang najis dengan tangan basah saja belum cukup. Air perlu dialirkan ke bagian yang terkena.
Jika zat najis masih tampak, bagian tersebut terlebih dahulu dibersihkan hingga zatnya hilang. Zaeini merujuk penjelasan Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qaribil Mujib yang membedakan najis yang masih tampak wujud atau sifatnya (ainiyah) dengan najis yang wujud dan sifatnya sudah tidak tampak (hukmiyah).
Untuk najis yang wujudnya sudah tidak tampak, menurut penjelasan tersebut, cukup mengalirkan air pada bagian yang terkena, meskipun satu kali.
Sementara itu, jika zat najis masih terlihat, zat tersebut perlu dihilangkan dan sifat-sifatnya, seperti warna serta bau, diupayakan hilang.
Baca juga: Hukum Lantai Basah yang Terkena Percikan Najis, Apakah Menjadi Mutanajjis? Ini Penjelasan MUI
Menurut Zaeini, jawabannya bergantung pada keadaan bagian tubuh dan handuk saat bersentuhan.
Jika bagian tubuh memang masih najis dan salah satu permukaan dalam keadaan basah sehingga memungkinkan perpindahan, bagian handuk yang bersentuhan dapat ikut terkena najis.
Namun, jika tubuh dan handuk sama-sama kering, najis tidak berpindah hanya karena keduanya bersentuhan.
Dengan demikian, hal pertama yang perlu dipastikan bukanlah berapa banyak benda yang kemudian tersentuh, melainkan apakah percikan awal memang najis.
Jika status percikan itu tidak dapat dipastikan dan hanya didasarkan pada dugaan, Zaeini mengingatkan bahwa hukum asalnya tetap suci.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.