Editor
KOMPAS.com - Salat berjamaah menempatkan imam sebagai pemimpin yang diikuti makmum, termasuk ketika imam memiliki kondisi fisik yang membuatnya tidak mampu berdiri.
Dalam fiqih Islam, imam yang sakit atau memiliki uzur tetap boleh memimpin shalat dalam keadaan duduk dengan dasar hadis Nabi SAW.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah merujuk pada “Hukum Mengimami Shalat dalam Keadaan Duduk”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 108 tahun 2023 memberikan penjelasannya.
Baca juga: Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Hukum imam shalat dalam keadaan duduk karena sakit atau uzur adalah boleh. Ketentuan ini didasarkan pada hadis yang menjelaskan adanya keringanan bagi orang yang tidak mampu berdiri dalam shalat.
Dalam Islam, berdiri merupakan rukun shalat bagi orang yang mampu melakukannya. Namun, kewajiban tersebut gugur bagi orang yang benar-benar tidak mampu berdiri karena sakit atau kondisi tertentu.
Baca juga: 7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Rasulullah SAW bersabda kepada Imran bin Hushain r.a. yang sedang sakit:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ ﷺ عَنِ الصَّلَاةِ، فَقَالَ: صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ.
Artinya, Dari Imran bin Hushain r.a., ia berkata: Aku menderita wasir, lalu aku bertanya kepada Nabi ﷺ tentang tata cara shalat. Beliau bersabda, “Shalatlah dengan berdiri. Jika engkau tidak mampu, maka dengan duduk. Jika masih tidak mampu, maka dengan berbaring di atas lambung.” (HR. al-Bukhari).
Hadis tersebut menjadi salah satu dasar bahwa kewajiban berdiri dalam shalat gugur ketika seseorang tidak mampu melaksanakannya. Keringanan ini juga berlaku bagi imam yang mengalami sakit atau uzur sehingga tidak sanggup berdiri.
Dalil lain mengenai imam shalat dalam keadaan duduk terdapat dalam praktik Rasulullah SAW ketika beliau sedang sakit. Aisyah r.a. meriwayatkan:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، فَدَخَلَ عَلَيْهِ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ يَعُودُونَهُ، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ جَالِسًا، وَصَلَّوْا قِيَامًا، فَأَشَارَ إِلَيْهِمْ أَنْ اجْلِسُوا، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا.
Artinya, Dari Aisyah r.a., Rasulullah ﷺ pernah sakit. Beberapa sahabat datang menjenguk beliau. Kemudian Rasulullah ﷺ mengimami mereka dalam keadaan duduk, sedangkan mereka shalat sambil berdiri. Beliau memberi isyarat agar mereka duduk. Setelah selesai shalat beliau bersabda, “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Apabila ia rukuk maka rukuklah kalian. Apabila ia bangkit maka bangkitlah kalian. Dan apabila ia salat dalam keadaan duduk maka shalatlah kalian dalam keadaan duduk.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah mengimami para sahabat dalam keadaan duduk karena sakit. Artinya, imam yang tidak mampu berdiri karena uzur tetap memiliki dasar yang kuat untuk memimpin salat dalam posisi duduk.
Terdapat hadis lain yang menjadi pembahasan ulama mengenai posisi makmum ketika imam shalat dalam keadaan duduk. Abu Hurairah r.a. meriwayatkan:
وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا، وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ.
Artinya, “Apabila imam shalat dengan berdiri, maka shalatlah kalian dengan berdiri. Dan apabila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah kalian semuanya dengan duduk.” (HR. Muslim).
Para ulama kemudian membahas hadis tersebut bersama riwayat mengenai praktik Rasulullah SAW pada sakit beliau yang terakhir, ketika para sahabat tetap berdiri di belakang beliau. Pembahasan ini menghasilkan beberapa pendapat dalam fikih Islam.
Jumhur ulama berpendapat bahwa makmum yang mampu berdiri tetap melaksanakan shalat dengan berdiri meskipun imam shalat dalam keadaan duduk karena uzur. Sementara sebagian ulama memahami berdasarkan zahir hadis bahwa makmum ikut duduk ketika imam shalat dalam keadaan duduk.
Perbedaan pendapat tersebut merupakan bagian dari wilayah ijtihad yang telah lama dikenal dalam khazanah fikih Islam. Karena itu, persoalan posisi makmum dalam kondisi tersebut tidak semestinya dipandang sebagai perkara yang hanya memiliki satu pendapat fikih.
Selain kondisi fisik, syariat juga menjelaskan kriteria orang yang lebih berhak menjadi imam salat. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa orang yang paling baik bacaan Al-Qurannya didahulukan, kemudian yang paling memahami sunnah dan memenuhi urutan berikutnya.
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَكْبَرُهُمْ سِنًّا.
Artinya, “Yang menjadi imam suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al-Qurannya. Jika mereka sama dalam bacaan Al-Quran, maka yang paling memahami sunnah. Jika sama dalam pemahaman sunnah, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika sama dalam hijrah, maka yang lebih tua usianya.” (HR. Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa kelayakan menjadi imam tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi fisik. Kemampuan membaca Al-Quran dan pemahaman terhadap sunnah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan orang yang berhak memimpin salat.
Dengan demikian, seorang imam yang memiliki bacaan Al-Quran dan pemahaman agama yang baik tetap dapat mengimami salat meskipun harus duduk karena sakit atau usia lanjut. Kondisi seperti pemulihan setelah operasi atau penyakit yang membuat seseorang tidak mampu berdiri dalam waktu lama termasuk keadaan yang perlu diperhatikan dalam penerapan keringanan salat.
Hukum imam salat dalam keadaan duduk memiliki dasar dari sunnah Nabi SAW, sementara persoalan posisi makmum ketika imam duduk memiliki beberapa pendapat dalam fikih.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang