Editor
KOMPAS.com - Bulan Maulid atau Rabiul Awal menjadi salah satu bulan yang istimewa bagi umat Islam karena bertepatan dengan kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Di tengah tradisi memperingatinya, masih ada anggapan bahwa menikah di bulan Maulid dapat mendatangkan kesialan atau malapetaka.
Mitos ini dipercaya oleh sebagian orang, termasuk umat Islam. Oleh karena itu, perlu dilihat kembali apakah benar ada ketentuan syariat yang melarang pelaksanaan akad nikah pada bulan Rabiul Awal.
Baca juga: Mengenal Bulan Rabiul Awal: Arti Nama, Keutamaan, dan Peristiwa Penting di Dalamnya
Dilansir dari laman Kemenag, menikah di bulan Maulid atau Rabiul Awal diperbolehkan dalam Islam karena tidak ada ketentuan syariat yang melarangnya.
Pernikahan merupakan ibadah yang dianjurkan dalam Islam sekaligus menjadi salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan biologis dan naluriah manusia serta menjaga kehormatan diri. Karena itu, pelaksanaan pernikahan tidak dibatasi hanya pada bulan atau waktu tertentu.
Baca juga: 4 Hikmah Kelahiran Nabi Muhammad SAW di Bulan Rabiul Awal
Seluruh bulan dalam kalender Hijriyah pada dasarnya dapat digunakan untuk melangsungkan pernikahan selama akad dilakukan sesuai ketentuan syariat. Begitu pula bulan Maulid, yang tidak memiliki larangan khusus untuk pelaksanaan akad nikah.
Anggapan bahwa menikah di bulan Maulid akan membawa kesialan atau malapetaka tidak memiliki dasar dalam syariat Islam.
Keyakinan terhadap waktu tertentu sebagai penyebab datangnya kesialan perlu dihindari karena segala sesuatu yang terjadi berada dalam ketentuan dan kehendak Allah SWT.
Penjelasan mengenai persoalan waktu yang dianggap baik atau buruk juga disebutkan dalam kitab Ghayatu Talkhishi Al-Murad min Fatawi ibn Ziyad, halaman 206. Berikut penjelasannya:
مسألة: إذا سأل رجل آخر: هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة؟ فلا يحتاج إلى جواب، لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجراً بليغاً، فلا عبرة بمن يفعله، وذكر ابن الفركاح عن الشافعي أنه إن كان المنجم يقول ويعتقد أنه لا يؤثر إلا الله، ولكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا، والمؤثر هو الله عز وجل، فهذا عندي لا بأس به، وحيث جاء الذم يحمل على من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات،
Artinya: “Suatu permasalahan : apabila seorang bertanya kepada orang lain apakah malam ini atau hari ini layak untuk mengadakan akad atau pindah rumah? Maka dia tidak diperkenankan untuk menjawabnya.
Hal ini karena syariat melarang untuk meyakini perkara itu dan sangat menentang untuk meyakini yang demikian. Maka tidak ada pandangan sedikit pun bagi seorang yang melakukannya.
Ibnul Farkah menyebutkan dari Imam Syafi’i bahwasanya apabila ahli ilmu perbintangan berkata kemudian dia meyakini bahwa yang memberi pengaruh hanya Allah semata akan tetapi Allah menjalankan suatu kebiasaan bahwasanya hari baik terjadi di waktu yang demikian dan yang memberikan efek adalah Allah maka hal ini menurut beliau tidak masalah. karena yang dilarang apabila meyakini bahwa yang memberi pengaruh adalah ahli perbintangan dan makhluk.”
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa yang perlu dihindari adalah keyakinan bahwa waktu, hari, bulan, bintang, atau makhluk tertentu memiliki kekuatan untuk memberikan pengaruh secara mandiri terhadap kehidupan manusia.
Dengan prinsip tersebut, bulan Maulid tidak dapat dianggap sebagai bulan yang membawa kesialan untuk pernikahan.
Sebaliknya, tidak ada pula ketentuan bahwa seseorang wajib memilih Rabiul Awal sebagai waktu terbaik untuk menikah hanya karena bulan tersebut bertepatan dengan kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Menikah di bulan Maulid juga dapat menjadi salah satu bentuk kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW karena pernikahan merupakan bagian dari sunnah beliau. Rasulullah SAW bersabda;
النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
Artinya; Nikah adalah sunnahku, barang siapa yang tidak mengikuti sunnahku, maka ia bukan bagian dariku. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa pernikahan memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menganggap akad nikah yang dilakukan pada Rabiul Awal sebagai sesuatu yang terlarang hanya karena bertepatan dengan bulan Maulid.
Penentuan hari atau waktu pernikahan tetap dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan yang dibenarkan, seperti kesiapan calon pengantin, keluarga, tempat, dan kebutuhan lainnya.
Yang perlu dihindari adalah mengaitkan waktu tersebut dengan keyakinan bahwa suatu hari atau bulan secara mandiri membawa keberuntungan maupun kesialan.
Karena itu, pasangan yang hendak menikah di bulan Maulid tidak perlu khawatir terhadap mitos yang menyebut Rabiul Awal sebagai waktu yang membawa malapetaka. Pernikahan pada bulan tersebut tetap sah dan diperbolehkan selama memenuhi ketentuan akad nikah dalam Islam.
Menikah di bulan Maulid atau Rabiul Awal pada dasarnya hukumnya boleh karena tidak ada larangan syariat mengenai waktu tersebut.
Anggapan bahwa pernikahan pada bulan Maulid membawa kesialan tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam dan tidak sepatutnya menjadi penghalang untuk melangsungkan pernikahan.
Yang terpenting adalah niat yang baik, pelaksanaan akad sesuai syariat, serta tidak meyakini suatu waktu memiliki kekuatan untuk mendatangkan manfaat atau mudarat secara mandiri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang