Editor
KOMPAS.com - Sutrah kerap digunakan ketika seseorang melaksanakan shalat untuk menandai area di depannya dan mencegah orang lain melintas.
Dalam kajian Muhammadiyah, penggunaan sutrah berkaitan dengan upaya menjaga kekhusyukan shalat dan hukumnya termasuk sunnah muakkadah.
Dilansir dari laman Muhammadiyah, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ghoffar Ismail, menjelaskan pentingnya sutrah dalam kajian di Masjid KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kamis (18/6/2026) lalu.
Baca juga: Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Dalam pemaparannya, Ghoffar membahas tiga hal utama mengenai sutrah, yakni pengertian, dalil yang mendasari, serta hukum penggunaannya dalam praktik salat.
Ghoffar menjelaskan, sutrah adalah segala sesuatu yang digunakan sebagai pembatas antara orang yang sedang salat dengan orang atau makhluk yang mungkin melintas di depannya.
Baca juga: Tak Sekadar Tempat Shalat, Ini Fungsi Masjid Zaman Rasulullah
Keberadaan sutrah memberikan tanda bahwa seseorang sedang melaksanakan salat sehingga orang lain tidak melintas tepat di hadapannya.
Dengan demikian, sutrah juga berfungsi membantu menjaga konsentrasi dan kekhusyukan selama beribadah.
“Sutrah bisa berupa apa saja. Bisa pedang, anak panah, tongkat, tali, garis, atau benda lain yang berfungsi sebagai pembatas,” jelasnya.
Menurut Ghoffar, hal yang menjadi inti dari sutrah bukan bentuk benda yang digunakan, melainkan fungsinya sebagai penanda batas di depan orang yang sedang shalat.
Dalam kajiannya, Ghoffar memaparkan sejumlah hadis yang menjadi dasar anjuran menggunakan sutrah. Salah satunya berkaitan dengan para sahabat yang mengadu kepada Nabi saw. karena hewan kerap melintas di hadapan mereka ketika shalat.
Rasulullah kemudian memerintahkan agar dibuat pembatas sehingga sesuatu yang melintas tidak mengganggu orang yang sedang melaksanakan shalat.
Hadis lainnya menyebutkan sabda Nabi saw. agar seseorang membuat sutrah ketika shalat, meskipun hanya dengan anak panah yang ditancapkan di depannya.
Ghoffar juga mengutip riwayat dari Abu Hurairah yang menjelaskan bahwa jika seseorang tidak menemukan benda untuk dijadikan sutrah, ia dapat menggunakan tongkat. Jika tongkat tidak tersedia, garis di tanah dapat digunakan sebagai tanda batas.
“Dari hadis-hadis ini terlihat bahwa yang ditekankan Nabi adalah adanya tanda, bukan bentuk tertentu yang harus digunakan,” katanya.
Menurut Ghoffar, hadis-hadis mengenai sutrah perlu dipahami dengan melihat tujuan atau illat di balik perintah tersebut, bukan hanya berdasarkan makna tekstualnya.
Sutrah disyariatkan agar orang lain mengetahui adanya seseorang yang sedang salat sehingga tidak melintas di depannya.
Keberadaan pembatas tersebut pada akhirnya berkaitan dengan upaya menjaga kekhusyukan dan ketertiban dalam pelaksanaan salat.
Karena itu, penggunaan sutrah menjadi lebih relevan ketika seseorang salat di tempat umum yang memungkinkan orang atau hewan melintas di depannya.
“Kalau seseorang shalat di tempat yang memang tertutup atau tidak mungkin ada orang lewat, maka konteks hadis ini tentu berbeda,” ujarnya.
Ghoffar menegaskan bahwa sutrah berkaitan dengan kebutuhan praktis untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan shalat. Sutrah bukan bagian dari rukun maupun syarat sah shalat.
Ghoffar juga menjelaskan bahwa sebagian masyarakat masih memahami sutrah sebagai benda tertentu yang harus diletakkan di depan orang yang sedang salat. Padahal, bentuk sutrah sangat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi tempat shalat.
Sajadah yang digunakan seseorang pada dasarnya dapat berfungsi sebagai penanda area salat.
Demikian pula garis saf di masjid, pola karpet, atau perbedaan warna lantai yang menunjukkan batas tempat shalat.
“Kalau di masjid sudah ada garis saf, keramik yang berbeda warna, atau karpet yang memiliki batas jelas, itu sudah termasuk sutrah,” jelasnya.
Karena itu, seseorang tidak harus mencari tiang, tembok, atau benda khusus untuk ditempatkan di depannya ketika shalat di masjid yang telah memiliki penanda saf yang jelas.
Mengenai hukum sutrah, Ghoffar menjelaskan bahwa hadis-hadis yang menjadi dasar penggunaannya menggunakan bentuk perintah. Dalam kajian usul fiqih, perintah pada dasarnya menunjukkan kewajiban selama tidak terdapat dalil lain yang memalingkannya dari makna tersebut.
Namun, setelah memperhatikan keseluruhan dalil dan tujuan syariat, para ulama tidak memandang penggunaan sutrah sebagai kewajiban. Salah satu pertimbangannya adalah tidak adanya ulama yang menyatakan shalat seseorang menjadi batal hanya karena tidak menggunakan sutrah.
Selain itu, penggunaan sutrah juga berkaitan dengan situasi tempat shalat. Jika tidak ada kemungkinan orang melintas di depan orang yang sedang salat, kebutuhan terhadap pembatas tersebut menjadi berbeda.
“Atas dasar itu, mayoritas ulama atau jumhur ulama berpendapat bahwa hukum menggunakan sutrah adalah sunah,” ujarnya.
Ghoffar menambahkan, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memandang penggunaan sutrah sebagai sunnah muakkadah, yaitu sunah yang sangat dianjurkan.
Dengan demikian, sutrah tidak menjadi penentu sah atau tidaknya shalat. Penggunaannya lebih berkaitan dengan upaya menjaga kekhusyukan serta memberikan tanda kepada orang lain agar tidak melintas di depan orang yang sedang shalat.
Sutrah adalah pembatas atau tanda di depan orang yang sedang salat agar manusia maupun binatang tidak melintas di area tersebut.
Bentuknya tidak harus berupa benda tertentu karena dapat disesuaikan dengan kondisi dan penanda yang tersedia di tempat shalat.
Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, hukum menggunakan sutrah adalah sunah muakkadah, dengan tujuan utama menjaga kekhusyukan dan ketertiban shalat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang