Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Polkam Sebut Bendera Merah Putih Wajib Dihormati, Bagaimana Pandangan Islam?

Kompas.com, 17 Agustus 2026, 10:14 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago menegaskan Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati.

“Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati,” ujar Djamari dalam keterangannya, dikutip Senin (17/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Djamari menyikapi dugaan pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan tindakan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila di Aceh.

Menurut Djamari, penghormatan terhadap simbol negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Ia meminta dugaan tindakan terhadap simbol negara ditangani secara hati-hati dan objektif. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Menko Polkam: Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila Wajib Dihormati

“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegasnya.

Djamari juga menekankan pentingnya menjaga perdamaian Aceh yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade. Pemerintah, kata dia, tetap menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama,” kata Djamari.

Ia menambahkan, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, kebebasan tersebut harus dilakukan dalam koridor hukum dan tidak boleh disertai kekerasan, perusakan, maupun provokasi.

Baca juga: Menko Polkam Minta Warga Sampaikan Aspirasi dengan Damai, Jangan Terprovokasi

Bagaimana Pandangan Islam?

Pernyataan mengenai kewajiban menghormati simbol negara kemudian menimbulkan pertanyaan, bagaimana Islam memandang penghormatan terhadap Bendera Merah Putih dan simbol kenegaraan?

Dalam Islam, penghormatan terhadap suatu benda perlu dibedakan dengan menjadikan benda tersebut sebagai objek ibadah. Penghormatan terhadap simbol negara dapat dipahami sebagai bentuk penghargaan terhadap identitas bangsa dan tanah air, selama tidak disertai keyakinan bahwa simbol tersebut memiliki sifat ketuhanan.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pernah membahas persoalan penghormatan terhadap Bendera Merah Putih. Dalam penjelasannya, tindakan menghormati bendera tidak serta-merta berarti menyembahnya. Hal yang perlu diperhatikan adalah niat dan keyakinan seseorang ketika melakukan penghormatan tersebut.

Baca juga: Mencari Makna HUT RI, Merdeka Tak Hanya Soal Pasang Bendera

Dengan demikian, menghormati Bendera Merah Putih sebagai simbol bangsa berbeda dengan meyakini bahwa bendera memiliki kekuatan gaib atau kedudukan yang bersifat ketuhanan.

Penghormatan tersebut dapat ditempatkan dalam konteks kecintaan terhadap tanah air serta penghargaan terhadap sejarah dan perjuangan bangsa.

Menghormati Simbol Negara Bukan Berarti Menyembah

Perbedaan antara penghormatan dan penyembahan menjadi hal penting dalam memahami persoalan tersebut.

Seseorang yang memberikan penghormatan kepada Bendera Merah Putih dalam upacara, misalnya, tidak berarti menjadikan bendera sebagai objek ibadah. Penghormatan dilakukan karena bendera tersebut merupakan simbol negara dan identitas bangsa.

Dalam konteks ini, tindakan menghormati simbol negara dapat dipahami sebagai bentuk penghargaan terhadap bangsa, selama tidak mengandung unsur keyakinan yang bertentangan dengan prinsip tauhid.

Sementara itu, persoalan mengenai pelepasan atau perusakan simbol negara yang terjadi di Aceh tetap berada dalam ranah hukum negara. Djamari menegaskan bahwa pemerintah akan menangani setiap dugaan tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah juga tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, penyampaian aspirasi tersebut tidak boleh dilakukan dengan kekerasan maupun perusakan.

Dengan demikian, penghormatan terhadap Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila dapat dilihat dari dua sisi, yakni sebagai kewajiban dalam konteks hukum dan kenegaraan serta sebagai bentuk penghargaan terhadap simbol bangsa yang tidak sama dengan penyembahan dalam perspektif keagamaan.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Mendaki Gunung Bukan Sekadar Mengejar Puncak, Bisa Jadi Ruang Muhasabah
Mendaki Gunung Bukan Sekadar Mengejar Puncak, Bisa Jadi Ruang Muhasabah
Aktual
Unsur Islam di Balik Pemilihan Tanggal Proklamasi 17 Agustus 1945
Unsur Islam di Balik Pemilihan Tanggal Proklamasi 17 Agustus 1945
Aktual
HUT ke-81 RI, MUI Ajak Masyarakat Perkuat Moral dan Ketahanan Keluarga
HUT ke-81 RI, MUI Ajak Masyarakat Perkuat Moral dan Ketahanan Keluarga
Aktual
HUT RI, Menag Ajak Umat Bantu Korban Gempa: Agama Tak Hanya Bicara Langit
HUT RI, Menag Ajak Umat Bantu Korban Gempa: Agama Tak Hanya Bicara Langit
Aktual
Menko Polkam Sebut Bendera Merah Putih Wajib Dihormati, Bagaimana Pandangan Islam?
Menko Polkam Sebut Bendera Merah Putih Wajib Dihormati, Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
Kisah Umar bin Khattab, Menolak Kenikmatan yang Tak Dirasakan Rakyat
Kisah Umar bin Khattab, Menolak Kenikmatan yang Tak Dirasakan Rakyat
Aktual
Gempa M 7,7 NTT, Cerita Mahasiswa KKN UMY yang Putar Haluan Jadi Relawan
Gempa M 7,7 NTT, Cerita Mahasiswa KKN UMY yang Putar Haluan Jadi Relawan
Aktual
Suntiang dan Songket Minangkabau Hiasi Perlengkapan Ibadah pada HUT RI
Suntiang dan Songket Minangkabau Hiasi Perlengkapan Ibadah pada HUT RI
Aktual
Kisah Adzra, Siswi Madrasah yang Lari 3 Km Setiap Hari demi Jadi Paskibraka Nasional
Kisah Adzra, Siswi Madrasah yang Lari 3 Km Setiap Hari demi Jadi Paskibraka Nasional
Aktual
HUT ke-81 RI, Ini Dalil Cinta Tanah Air dalam Al-Quran dan Hadis
HUT ke-81 RI, Ini Dalil Cinta Tanah Air dalam Al-Quran dan Hadis
Aktual
Bukan Cocoklogi, Kenali Integrasi Islam dan Sains Ala Muhammadiyah
Bukan Cocoklogi, Kenali Integrasi Islam dan Sains Ala Muhammadiyah
Aktual
Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaidi Wafat, MUI Sampaikan Duka Mendalam
Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaidi Wafat, MUI Sampaikan Duka Mendalam
Aktual
Apakah Istri Wajib Taat pada Suami yang Bergaji di Bawah UMR? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Apakah Istri Wajib Taat pada Suami yang Bergaji di Bawah UMR? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Malam Tirakatan HUT Ke-81 RI 17 Agustus 2026: Pengertian, Makna, Susunan Acara, dan Doa
Malam Tirakatan HUT Ke-81 RI 17 Agustus 2026: Pengertian, Makna, Susunan Acara, dan Doa
Aktual
Muhammadiyah Sampaikan Duka atas Gempa NTT, MDMC dan Lazismu Diturunkan untuk Bantu Korban
Muhammadiyah Sampaikan Duka atas Gempa NTT, MDMC dan Lazismu Diturunkan untuk Bantu Korban
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar