Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Muhammadiyah Tak Bermazhab? Ini Penjelasan Majelis Tarjih

Kompas.com, 18 Agustus 2026, 22:04 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Anggapan bahwa Muhammadiyah tidak bermazhab dinilai kurang tepat karena Muhammadiyah tidak menolak mazhab fikih, melainkan tidak mengikatkan diri pada satu mazhab tertentu.

Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muhammad Rofiq Muzakir menjelaskan prinsip tersebut sebagai bagian dari pembaruan pemikiran keagamaan Muhammadiyah.

Baca juga: Muhammadiyah Ikut Mazhab Apa? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Terkait Mazhab Fikih yang Dianut

Muhammadiyah Tidak Terikat pada Satu Mazhab Fikih

Rofiq menyampaikan penjelasan tersebut pada 14 Agustus dalam Kajian Tarjih yang diselenggarakan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Klaten.

Menurutnya, istilah yang lebih tepat bukan Muhammadiyah tidak bermazhab, melainkan Muhammadiyah tidak terikat pada salah satu mazhab fikih.

Baca juga: Muhammadiyah Ikut Mazhab Apa? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Terkait Mazhab Fikih yang Dianut

“Tidak bermazhab itu artinya tidak mengikatkan diri kepada salah satu mazhab tetapi memilih yang paling kuat. Muhammadiyah yang tidak bermazhab itu juga satu bentuk pembaruan sendiri,” katanya.

Menurut Rofiq, sikap tidak terikat pada satu mazhab menjadi salah satu karakter pembaruan Muhammadiyah.

Pendekatan tersebut memungkinkan pengambilan pendapat keagamaan berdasarkan dalil yang dinilai paling kuat, tanpa membatasi diri pada pendapat dari satu mazhab fikih tertentu.

Pandangan Muhammadiyah Tidak Terikat Mazhab Semakin Umum

Rofiq menjelaskan, pandangan untuk tidak terikat pada salah satu mazhab pernah menjadi hal yang kontroversial ketika Majelis Tarjih Muhammadiyah didirikan pada 1927.

Namun, seiring perkembangan zaman, pendekatan tersebut semakin banyak diterapkan oleh umat Islam di berbagai tempat.

“Tapi hari ini perlahan-lahan pandangan tidak bermazhab itu diikuti oleh yang lain. Jadi hari ini umat Islam di manapun yang hidup di zaman modern itu secara praktikal itu beragama tanpa terikat secara ketat dengan mazhab fikih,” ungkapnya.

Ia bahkan berseloroh bahwa umat Islam di berbagai belahan dunia perlahan-lahan akan menjadi Muhammadiyah pada waktunya.

Menurut Rofiq, hal tersebut berkaitan dengan karakter pembaruan Muhammadiyah yang dinilai mampu menemukan relevansinya dengan perkembangan zaman.

Pembaruan Muhammadiyah Berangkat dari Warisan Kiai Ahmad Dahlan

Menurut Rofiq, semangat pembaruan tersebut merupakan warisan dari Kiai Ahmad Dahlan sebagai pendiri Muhammadiyah.

Kiai Dahlan dipandang sebagai arsitek gerakan Muhammadiyah yang mampu menjaga relevansi ajaran Islam dengan perkembangan zaman tanpa menolak ilmu pengetahuan.

Rofiq kemudian menceritakan perjalanan pembaruan yang dilakukan Kiai Dahlan melalui pendirian Muhammadiyah. Kiai Dahlan mendirikan organisasi tersebut ketika usianya relatif muda, yakni sekitar 40-an tahun.

Sebelumnya, Kiai Ahmad Dahlan juga menempuh pendidikan di Mekkah dan berguru kepada sejumlah ulama besar.

Langkah tersebut ditempuh untuk membekali dirinya dalam menjawab berbagai persoalan yang dihadapi umat Islam pada masa itu.

Menjawab Persoalan Umat pada Masa Kiai Dahlan

Rofiq menjelaskan bahwa gerakan pembaruan Kiai Ahmad Dahlan lahir untuk merespons berbagai persoalan umat Islam.

Persoalan tersebut antara lain ketertinggalan, tingginya angka buta huruf, hingga tantangan dalam bidang akidah.

“Gerakan pembaruan ini menjawab problem-problem yang dihadapi oleh umat Islam saat itu. Itu adalah ketertinggalan, angka buta huruf yang tinggi. Dan tantangan Kiai Ahmad Dahlan pada saat itu adalah tantangan di bidang akidah,” imbuhnya.

Kiai Dahlan kemudian mengembangkan berbagai amal usaha sebagai bagian dari gerakan pembaruan Muhammadiyah.

Di antaranya melalui pendirian sekolah dan rumah sakit serta berbagai bentuk amal kebajikan lainnya.

Pembaruan Tidak Semata untuk Kepentingan Dunia

Rofiq menekankan bahwa aktivitas Kiai Ahmad Dahlan dalam membangun berbagai amal kebajikan tidak semata-mata berorientasi pada kehidupan dunia.

Meskipun Kiai Dahlan dikenal sebagai ulama yang aktif melawan penjajahan melalui berbagai gerakan sosial, seluruh perjuangan tersebut juga diarahkan pada kehidupan akhirat.

Dengan demikian, sikap Muhammadiyah tidak terikat pada satu mazhab fikih merupakan bagian dari tradisi pembaruan yang dibangun sejak masa Kiai Ahmad Dahlan.

Prinsip tersebut menempatkan kekuatan dalil dan relevansi jawaban keagamaan sebagai pertimbangan penting dalam memahami persoalan fikih.

Semangat pembaruan itu sekaligus menjadi salah satu karakter Muhammadiyah dalam merespons perubahan dan persoalan umat dari waktu ke waktu.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Aktual
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Aktual
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Aktual
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
Aktual
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Aktual
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Aktual
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Aktual
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Aktual
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Aktual
Hukum Memakai Parfum bagi Wanita, Benarkah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya
Hukum Memakai Parfum bagi Wanita, Benarkah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya
Aktual
Agen Perlinsos: Cara Daftar, Syarat, dan Perannya dalam Pendataan Bansos
Agen Perlinsos: Cara Daftar, Syarat, dan Perannya dalam Pendataan Bansos
Aktual
Gus Nabil Dorong Federasi Pencak Silat Hong Kong, Libatkan Warga Lokal
Gus Nabil Dorong Federasi Pencak Silat Hong Kong, Libatkan Warga Lokal
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Jelaskan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Keislaman
Menag Nasaruddin Umar Jelaskan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Keislaman
Aktual
Mana yang Didahulukan, Ilmu atau Adab? Ini Penjelasan Ulama
Mana yang Didahulukan, Ilmu atau Adab? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar