Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muktamar NU dan Spirit Musyawarah dalam Islam

Kompas.com, 20 Agustus 2026, 13:15 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nahdlatul Ulama (NU) akan menggelar Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026.

Muktamar menjadi forum musyawarah tertinggi NU yang mempertemukan utusan dari berbagai wilayah dan cabang. Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas arah perjuangan organisasi, menetapkan keputusan strategis, serta menentukan kepengurusan untuk periode berikutnya.

Menjelang pelaksanaan Muktamar, sejumlah pihak juga mengingatkan pentingnya menjaga proses organisasi agar tetap mengedepankan amanah dan menghindari kepentingan yang dapat merusak marwah organisasi.

Hal tersebut membuat istilah musyawarah kembali menarik untuk dibahas. Sebab, jauh sebelum dikenal sebagai mekanisme dalam organisasi modern, musyawarah telah menjadi salah satu prinsip yang dikenal dalam ajaran Islam.

Lantas, bagaimana Islam memandang musyawarah?

Musyawarah dalam Al-Qur'an

Secara sederhana, musyawarah merupakan proses membicarakan suatu persoalan bersama untuk mendapatkan keputusan yang dianggap terbaik.

Dalam Al-Qur'an, prinsip tersebut antara lain disebutkan dalam Surat Asy-Syura ayat 38.

وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ yang artinya: sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka. 

Allah SWT menggambarkan orang-orang beriman sebagai mereka yang menyelesaikan urusan dengan cara bermusyawarah.

Musyawarah juga disebut dalam Surat Ali Imran ayat 159.

وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ

Artinya: ... dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah.

Dalam ayat tersebut, Nabi Muhammad SAW diperintahkan untuk bermusyawarah dengan para sahabat dalam urusan tertentu.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa musyawarah memiliki tempat penting dalam kehidupan umat Islam. Keputusan yang menyangkut kepentingan bersama tidak hanya didasarkan pada kehendak satu orang, tetapi melalui proses mendengar dan mempertimbangkan pendapat.

Namun, musyawarah bukan berarti setiap orang dapat mempertahankan pendapatnya tanpa mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas. Musyawarah juga membutuhkan sikap terbuka, menghargai pendapat, serta kesediaan menerima keputusan bersama.

Musyawarah Bukan Sekadar Mencari Pemenang

Dalam sebuah organisasi, musyawarah sering kali berkaitan dengan keputusan yang memiliki dampak terhadap banyak orang. Karena itu, prosesnya tidak cukup hanya mengejar siapa yang memperoleh suara terbanyak atau siapa yang menduduki sebuah jabatan.

Ada tanggung jawab yang lebih besar setelah keputusan tersebut dibuat.

Muktamar NU, misalnya, menjadi forum untuk menentukan arah perjalanan organisasi. NU Online menjelaskan bahwa Muktamar ke-35 menjadi ruang untuk merumuskan arah perjuangan lima tahun ke depan, memperkuat ukhuwah, dan meneguhkan komitmen terhadap Islam yang rahmatan lil 'alamin.

Dengan demikian, musyawarah dalam Muktamar tidak semestinya hanya dipahami sebagai proses pemilihan kepemimpinan.

Ada pembahasan mengenai program, kebijakan, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan organisasi dan masyarakat. Karena keputusan yang dihasilkan memiliki dampak luas, nilai amanah menjadi penting.

Dalam Islam, amanah merupakan tanggung jawab yang harus dijaga. Jabatan bukan hanya sebuah kedudukan, tetapi juga kepercayaan yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Karena itu, proses menuju kepemimpinan idealnya tidak diwarnai tindakan yang bertentangan dengan nilai kejujuran dan persaudaraan.

Menghindari Kepentingan Pribadi

Musyawarah juga membutuhkan kemampuan untuk menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Perbedaan pendapat dalam sebuah forum bukan sesuatu yang harus dihindari. Justru, perbedaan pendapat dapat membantu peserta melihat sebuah persoalan dari berbagai sudut pandang. Yang perlu dijaga adalah bagaimana perbedaan tersebut disampaikan.

Perbedaan pendapat tidak seharusnya berubah menjadi permusuhan, saling menjatuhkan, atau memecah persaudaraan. Prinsip tersebut relevan dengan pelaksanaan Muktamar NU. Sebagai forum besar yang mempertemukan banyak pihak, perbedaan pilihan dan pandangan merupakan hal yang mungkin terjadi.

Namun, seluruh proses tetap perlu diarahkan pada tujuan utama, yaitu menghasilkan keputusan yang memberikan manfaat bagi organisasi dan umat. Pada akhirnya, musyawarah dalam Islam bukan hanya tentang bagaimana sebuah keputusan dibuat. Musyawarah juga mengajarkan cara menghargai pendapat, menjaga persaudaraan, menjalankan amanah, dan menerima keputusan bersama.

Karena itu, Muktamar dapat menjadi contoh bahwa forum organisasi bukan sekadar tempat menentukan siapa yang memimpin, tetapi juga ruang untuk belajar menjalankan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bersama.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar