Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji Petugas Haji 2027? Ini Perkiraan Honor PPIH Per Periode Penugasan

Kompas.com, 26 Agustus 2026, 13:08 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1448 H/2027 M mulai dibuka Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Selain formasi dan persyaratan, perkiraan gaji petugas haji 2027 menjadi salah satu informasi yang banyak dicari calon pelamar.

Baca juga: Petugas Haji 2027: Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPIH Kesehatan, Kloter, dan Arab Saudi

Perkiraan Gaji Petugas Haji 2027

Belum ada angka resmi yang dapat menjadi patokan bahwa gaji petugas haji 2027 berada pada nominal tertentu.

Besaran penghasilan untuk musim haji 1448 H/2027 M masih bergantung pada ketentuan pemerintah dan anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan untuk tahun tersebut.

Sebagai gambaran, pada musim haji 2025, gaji pokok petugas PPIH disebut berada di kisaran Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan.

Di luar gaji pokok, petugas juga berpotensi mendapatkan komponen lain sesuai ketentuan, termasuk honorarium dan fasilitas pendukung selama menjalankan tugas.

Besaran keseluruhan dapat berbeda berdasarkan formasi, lokasi penugasan, durasi tugas, serta bobot dan tanggung jawab pekerjaan. Karena itu, total kompensasi yang diterima petugas selama masa penugasan tidak dapat disamakan dengan gaji pokok bulanan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak juga pernah mengungkapkan besaran gaji petugas haji yang mencapai Rp 900.000 hingga Rp 1 juta dalam sehari.

"Yang publik harus tahu, petugas haji itu dibayar, digaji. Satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp 900.000 hingga Rp 1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari," kata Dahnil, usai penutupan Diklat PPIH 2026 di Lapangan Galaxy Makoops Udara I, Halim Perdanakusuma, Jumat (30/1/2026).

Jika nominal tersebut dihitung untuk masa tugas sekitar 70 hari, penghasilan yang diperoleh berada pada kisaran Rp 63 juta hingga Rp 70 juta.

Sebagai catatan, angka tersebut merupakan hitungan berdasarkan nominal harian yang disampaikan dan bukan ketetapan gaji petugas haji 2027.

Dahnil juga menyampaikan bahwa petugas haji menjalankan tugas dalam waktu yang cukup panjang di Arab Saudi.

"Petugas haji itu digaji. Mereka nanti bertugas di Arab Saudi di tanah haram lebih dari 2 bulan kira-kira sampai dengan 70 hari, itu digaji," kata Dahnil, di Grand El Hajj Banten, Selasa (3/3/2026).

Angka tersebut dapat menjadi gambaran mengenai komponen gaji petugas haji. Namun, besaran penghasilan PPIH 2027 tetap belum dapat dipastikan karena masih menunggu ketentuan resmi untuk penyelenggaraan haji tahun tersebut.

Untuk penyelenggaraan haji 2027, nominal tersebut masih mungkin mengalami penyesuaian dengan kemampuan APBN.

Komponen Gaji Petugas Haji 2027

Petugas haji yang diangkat pemerintah merupakan bagian dari pelaksana pelayanan penyelenggaraan ibadah haji.

Selama menjalankan tugas, terdapat sejumlah kebutuhan operasional yang diberikan sesuai ketentuan. Komponen tersebut antara lain:

  • Gaji dan honorarium petugas.
  • Akomodasi selama menjalankan tugas.
  • Konsumsi.
  • Transportasi selama bertugas.

Dengan demikian, calon pelamar sebaiknya tidak menghitung potensi penghasilan hanya berdasarkan nominal gaji pokok. Terdapat sejumlah fasilitas dan biaya operasional yang diberikan sesuai ketentuan selama petugas menjalankan tugasnya.

Besaran pendapatan yang mungkin diterima selama keseluruhan masa penugasan juga tidak dapat langsung disebut sebagai gaji bulanan. Total tersebut merupakan akumulasi berbagai komponen kompensasi dan fasilitas selama masa tugas.

Seleksi Petugas Haji 2027 Tidak Dipungut Biaya

Kemenhaj menegaskan proses seleksi PPIH tidak dipungut biaya. Peserta juga diminta mewaspadai pihak yang menawarkan bantuan atau menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

"Petugas haji bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi menjadi wajah pelayanan negara kepada jemaah. Karena itu, integritas, kompetensi, dan komitmen melayani menjadi hal utama dalam seleksi ini," ujar Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo.

Ia menegaskan seluruh proses seleksi harus berlangsung secara transparan dan bebas dari gratifikasi.

"Tidak ada biaya dalam proses seleksi ini. Jangan percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan. Seleksi harus berjalan bersih, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Puji.

Gaji Bukan Satu-satunya Pertimbangan

Besaran gaji menjadi salah satu daya tarik bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi petugas haji. Namun, aspek finansial sebaiknya tidak menjadi satu-satunya pertimbangan bagi calon pelamar.

Tugas PPIH berkaitan langsung dengan pelayanan jemaah dalam rangkaian perjalanan haji yang panjang dan kompleks.

Petugas harus siap bekerja dalam situasi dinamis, menghadapi kebutuhan jemaah yang beragam, serta menjalankan tanggung jawab pelayanan di tengah padatnya aktivitas haji.

Karena itu, perkiraan gaji petugas haji 2027 di atas belum dapat disebut sebagai angka final.

Calon pelamar juga perlu memperhatikan keseluruhan paket kompensasi, fasilitas, durasi penugasan, serta tanggung jawab dari formasi yang dipilih.

Informasi mengenai gaji petugas haji perlu dipahami dengan membedakan antara gaji pokok, honorarium, tunjangan, dan fasilitas operasional.

Dengan begitu, calon pelamar dapat memiliki gambaran yang lebih tepat mengenai kompensasi selama menjalankan tugas sebagai PPIH.

Sekali lagi, menjadi petugas haji merupakan bagian dari pelayanan negara kepada jemaah dengan tanggung jawab yang berlangsung selama rangkaian penyelenggaraan ibadah haji.

Karena itu, integritas, kompetensi, kemampuan bekerja, dan orientasi pelayanan tetap menjadi faktor utama dalam menjalankan tugas mendampingi tamu Allah dari Tanah Air hingga ke Tanah Suci.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Pendaftaran Petugas Haji 2027: Formasi, Batas Usia, Syarat, dan Jadwal Seleksi
Pendaftaran Petugas Haji 2027: Formasi, Batas Usia, Syarat, dan Jadwal Seleksi
Aktual
Berapa Gaji Petugas Haji 2027? Ini Perkiraan Honor PPIH Per Periode Penugasan
Berapa Gaji Petugas Haji 2027? Ini Perkiraan Honor PPIH Per Periode Penugasan
Aktual
Di Tengah Arus Globalisasi, Pendidikan Agama Tak Cukup Ajarkan Teori
Di Tengah Arus Globalisasi, Pendidikan Agama Tak Cukup Ajarkan Teori
Aktual
Petugas Haji 2027: Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPIH Kesehatan, Kloter, dan Arab Saudi
Petugas Haji 2027: Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPIH Kesehatan, Kloter, dan Arab Saudi
Aktual
Cara Daftar PPIH 2027: Syarat, Formasi, dan Jadwal Seleksi Petugas Haji
Cara Daftar PPIH 2027: Syarat, Formasi, dan Jadwal Seleksi Petugas Haji
Aktual
Rasulullah Rahmatan lil ‘Alamin, Bukan Hanya untuk Umat Islam? Ini Penjelasannya
Rasulullah Rahmatan lil ‘Alamin, Bukan Hanya untuk Umat Islam? Ini Penjelasannya
Aktual
Muktamar ke-35 NU Pakai Teknologi Canggih, 100 CCTV hingga AI Terhubung WhatsApp
Muktamar ke-35 NU Pakai Teknologi Canggih, 100 CCTV hingga AI Terhubung WhatsApp
Aktual
Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2027, Lengkap untuk PPIH Kloter dan Arab Saudi
Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2027, Lengkap untuk PPIH Kloter dan Arab Saudi
Aktual
6 Nilai Al-Quran yang Bisa Jadi Pedoman Menggunakan AI
6 Nilai Al-Quran yang Bisa Jadi Pedoman Menggunakan AI
Aktual
Lebih dari 14 Abad Berlalu, Mengapa Nabi Muhammad SAW Masih Diteladani hingga Hari Ini?
Lebih dari 14 Abad Berlalu, Mengapa Nabi Muhammad SAW Masih Diteladani hingga Hari Ini?
Aktual
Kiai Imam Jazuli Gerakkan 10.000 Pesantren Rintisan, Gandeng Gus Ipang Perkuat Branding
Kiai Imam Jazuli Gerakkan 10.000 Pesantren Rintisan, Gandeng Gus Ipang Perkuat Branding
Aktual
Jelang Muktamar di Jombang, Gus Yahya: Sebenarnya NU Itu Apa?
Jelang Muktamar di Jombang, Gus Yahya: Sebenarnya NU Itu Apa?
Aktual
Ribuan Pemuda dan Mahasiswa Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Perdamaian
Ribuan Pemuda dan Mahasiswa Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Perdamaian
Aktual
21 Ucapan Maulid Nabi 2026, Cocok Dibagikan di WhatsApp dan Media Sosial
21 Ucapan Maulid Nabi 2026, Cocok Dibagikan di WhatsApp dan Media Sosial
Aktual
Maulid Nabi 2026, Menag: Akhlak Fondasi Membangun Peradaban
Maulid Nabi 2026, Menag: Akhlak Fondasi Membangun Peradaban
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar