Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miftachul Akhyar dan Gus Kikin Pimpin PBNU, Apa Perbedaan Tugas Keduanya?

Kompas.com, 31 Agustus 2026, 10:15 WIB
Reni Susanti

Editor

JOMBANG, KOMPAS.com — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, telah menetapkan kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026-2031.

KH Miftachul Akhyar kembali dipercaya menjadi Rais Aam PBNU, sementara KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum PBNU menggantikan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

Keduanya sama-sama menempati posisi penting dalam kepemimpinan PBNU. Namun, Rais Aam dan Ketua Umum memiliki fungsi, tugas, serta kewenangan berbeda.

Baca juga: Gus Kikin Ingin PBNU Kembali ke Qanun Asasi, Apa Maksudnya?

Lantas, apa perbedaan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU?

Dikutip dari NU Online, struktur kepengurusan NU memiliki dua unsur utama, yakni Syuriyah dan Tanfidziyah.

Syuriyah merupakan badan pimpinan tertinggi yang berfungsi mengarahkan dan mengawasi jalannya organisasi, terutama berkaitan dengan persoalan keagamaan. Di tingkat PBNU, Syuriyah dipimpin oleh Rais Aam.

Sementara Tanfidziyah menjalankan fungsi pelaksana atau eksekutif organisasi. Di tingkat PBNU, jajaran Tanfidziyah dipimpin oleh Ketua Umum.

Dengan struktur tersebut, Miftachul Akhyar memimpin jajaran Syuriyah, sedangkan Gus Kikin memimpin jajaran Tanfidziyah PBNU periode 2026-2031.

Baca juga: Profil Gus Kikin, Cicit Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua Umum PBNU

Tugas Rais Aam PBNU

Sebagai pimpinan tertinggi Syuriyah, Rais Aam memiliki fungsi penting dalam menentukan arah sekaligus mengawasi perjalanan organisasi.

Rais Aam memiliki empat tugas utama.

Pertama, mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar serta kebijakan umum PBNU.

Kedua, memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas di antara jajaran Pengurus Besar Syuriyah.

Ketiga, bersama Ketua Umum memimpin pelaksanaan forum-forum tertinggi organisasi, mulai dari Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar, rapat kerja, hingga rapat pleno.

Keempat, memimpin rapat harian Syuriyah dan rapat pengurus lengkap Syuriyah.

Dengan fungsi tersebut, Rais Aam memiliki peran besar dalam menjaga arah keagamaan dan kebijakan umum organisasi agar tetap sesuai dengan prinsip serta aturan NU.

Baca juga: Profil KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU, Apa Bedanya dengan Ketua Umum?

Tugas Ketua Umum PBNU

Berbeda dengan Rais Aam, Ketua Umum memimpin jajaran Tanfidziyah.

Tanfidziyah menjalankan fungsi pelaksana atau eksekutif dalam kepengurusan NU. Karena itu, Ketua Umum lebih banyak berhubungan dengan pelaksanaan program dan kegiatan organisasi sehari-hari.

Jajaran Tanfidziyah memiliki struktur kepengurusan sebagaimana organisasi pada umumnya dan bertugas menjalankan berbagai keputusan serta kebijakan organisasi.

Ketua Umum juga menjadi figur yang lebih sering tampil mewakili PBNU dalam berbagai kegiatan organisasi maupun urusan kemasyarakatan sehari-hari.

Dengan demikian, apabila Syuriyah berperan dalam memberikan arah dan pengawasan organisasi, Tanfidziyah menjalankan keputusan dan program organisasi tersebut.

Ada Kewenangan yang Dijalankan Bersama

Meski memiliki ranah tugas berbeda, Rais Aam dan Ketua Umum tidak berjalan sendiri-sendiri.
Sejumlah kewenangan strategis PBNU dijalankan keduanya secara bersama-sama.

Rais Aam dan Ketua Umum antara lain memiliki kewenangan menandatangani keputusan-keputusan strategis PBNU.

Keduanya juga memiliki kewenangan bersama dalam mengambil tindakan berkaitan dengan aset atau harta benda milik NU serta membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Rais Aam dan Ketua Umum juga bersama-sama memimpin sejumlah forum tertinggi organisasi.

Karena itu, pembagian Syuriyah dan Tanfidziyah bukan berarti terdapat dua kepemimpinan yang berjalan secara terpisah.

Keduanya merupakan bagian dari struktur PBNU yang saling berkaitan, dengan Syuriyah menjalankan fungsi pengarahan dan pengawasan, sedangkan Tanfidziyah menjalankan fungsi pelaksanaan organisasi.

Untuk masa khidmah 2026-2031, fungsi tersebut masing-masing akan dijalankan Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU.

Miftachul terpilih kembali sebagai Rais Aam melalui musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar Ke-35 NU, Minggu (30/8/2026) malam.

Sementara Gus Kikin ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU melalui musyawarah AHWA pada Senin (31/8/2026) pagi.

Keduanya akan memimpin PBNU untuk masa khidmah 2026-2031.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Baca tentang


Terkini Lainnya
Shalat Tidak Khusyuk, Apakah Ibadahnya Sah dan Diterima?
Shalat Tidak Khusyuk, Apakah Ibadahnya Sah dan Diterima?
Aktual
Muhammadiyah: Islam Beri Ruang Perbedaan Pemikiran Selama Tak Langgar Dalil yang Pasti
Muhammadiyah: Islam Beri Ruang Perbedaan Pemikiran Selama Tak Langgar Dalil yang Pasti
Aktual
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Garuda Indonesia Alihkan Penerbangan Jamaah Umrah ke Aceh
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Garuda Indonesia Alihkan Penerbangan Jamaah Umrah ke Aceh
Aktual
Assalamualaikum: Tulisan Arab, Latin, Arti, Jawaban, dan Keutamaannya
Assalamualaikum: Tulisan Arab, Latin, Arti, Jawaban, dan Keutamaannya
Doa Harian
4 Adab Utama saat Berdoa, Apakah Mengusap Wajah Setelah Selesai Wajib Dilakukan?
4 Adab Utama saat Berdoa, Apakah Mengusap Wajah Setelah Selesai Wajib Dilakukan?
Aktual
Surat Al Kahfi Lengkap 110 Ayat: Arab, Latin, Arti, dan Tafsir
Surat Al Kahfi Lengkap 110 Ayat: Arab, Latin, Arti, dan Tafsir
Doa Harian
Kumpulan Doa Saat Gunung Meletus untuk Memohon Perlindungan dan Keselamatan
Kumpulan Doa Saat Gunung Meletus untuk Memohon Perlindungan dan Keselamatan
Doa dan Niat
Bencana Ini Musibah atau Azab? Simak Pengertian dan Perbedaannya dalam Islam
Bencana Ini Musibah atau Azab? Simak Pengertian dan Perbedaannya dalam Islam
Aktual
4 Sikap yang Diajarkan Rasulullah SAW Saat Menghadapi Musibah
4 Sikap yang Diajarkan Rasulullah SAW Saat Menghadapi Musibah
Aktual
Cemas dan Stres Mendengar Kabar Bencana, Amalkan Doa yang Diajarkan Rasulullah SAW
Cemas dan Stres Mendengar Kabar Bencana, Amalkan Doa yang Diajarkan Rasulullah SAW
Doa dan Niat
Anak Krakatau Erupsi, Ini Doa yang Dianjurkan Rasulullah Saat Gunung Meletus
Anak Krakatau Erupsi, Ini Doa yang Dianjurkan Rasulullah Saat Gunung Meletus
Doa dan Niat
Doa Saat Menghadapi Bencana Alam, Ini Bacaan yang Bisa Diamalkan Hari Ini
Doa Saat Menghadapi Bencana Alam, Ini Bacaan yang Bisa Diamalkan Hari Ini
Doa dan Niat
Di Tengah Pesatnya AI, Dunia Diingatkan untuk Tetap Menjaga Nilai Kemanusiaan
Di Tengah Pesatnya AI, Dunia Diingatkan untuk Tetap Menjaga Nilai Kemanusiaan
Aktual
1.344 Calon Petugas Haji Ikuti Tes CAT Serentak di 35 Titik BKN
1.344 Calon Petugas Haji Ikuti Tes CAT Serentak di 35 Titik BKN
Aktual
Haedar Nashir Ungkap Alasan Muhammadiyah Tidak Memiliki Dewan Syuro
Haedar Nashir Ungkap Alasan Muhammadiyah Tidak Memiliki Dewan Syuro
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar