Editor
JOMBANG, KOMPAS.com — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, telah menetapkan kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026-2031.
KH Miftachul Akhyar kembali dipercaya menjadi Rais Aam PBNU, sementara KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum PBNU menggantikan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Keduanya sama-sama menempati posisi penting dalam kepemimpinan PBNU. Namun, Rais Aam dan Ketua Umum memiliki fungsi, tugas, serta kewenangan berbeda.
Baca juga: Gus Kikin Ingin PBNU Kembali ke Qanun Asasi, Apa Maksudnya?
Dikutip dari NU Online, struktur kepengurusan NU memiliki dua unsur utama, yakni Syuriyah dan Tanfidziyah.
Syuriyah merupakan badan pimpinan tertinggi yang berfungsi mengarahkan dan mengawasi jalannya organisasi, terutama berkaitan dengan persoalan keagamaan. Di tingkat PBNU, Syuriyah dipimpin oleh Rais Aam.
Sementara Tanfidziyah menjalankan fungsi pelaksana atau eksekutif organisasi. Di tingkat PBNU, jajaran Tanfidziyah dipimpin oleh Ketua Umum.
Dengan struktur tersebut, Miftachul Akhyar memimpin jajaran Syuriyah, sedangkan Gus Kikin memimpin jajaran Tanfidziyah PBNU periode 2026-2031.
Baca juga: Profil Gus Kikin, Cicit Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua Umum PBNU
Sebagai pimpinan tertinggi Syuriyah, Rais Aam memiliki fungsi penting dalam menentukan arah sekaligus mengawasi perjalanan organisasi.
Rais Aam memiliki empat tugas utama.
Pertama, mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar serta kebijakan umum PBNU.
Kedua, memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas di antara jajaran Pengurus Besar Syuriyah.
Ketiga, bersama Ketua Umum memimpin pelaksanaan forum-forum tertinggi organisasi, mulai dari Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar, rapat kerja, hingga rapat pleno.
Keempat, memimpin rapat harian Syuriyah dan rapat pengurus lengkap Syuriyah.
Dengan fungsi tersebut, Rais Aam memiliki peran besar dalam menjaga arah keagamaan dan kebijakan umum organisasi agar tetap sesuai dengan prinsip serta aturan NU.
Baca juga: Profil KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU, Apa Bedanya dengan Ketua Umum?
Berbeda dengan Rais Aam, Ketua Umum memimpin jajaran Tanfidziyah.
Tanfidziyah menjalankan fungsi pelaksana atau eksekutif dalam kepengurusan NU. Karena itu, Ketua Umum lebih banyak berhubungan dengan pelaksanaan program dan kegiatan organisasi sehari-hari.
Jajaran Tanfidziyah memiliki struktur kepengurusan sebagaimana organisasi pada umumnya dan bertugas menjalankan berbagai keputusan serta kebijakan organisasi.
Ketua Umum juga menjadi figur yang lebih sering tampil mewakili PBNU dalam berbagai kegiatan organisasi maupun urusan kemasyarakatan sehari-hari.
Dengan demikian, apabila Syuriyah berperan dalam memberikan arah dan pengawasan organisasi, Tanfidziyah menjalankan keputusan dan program organisasi tersebut.
Meski memiliki ranah tugas berbeda, Rais Aam dan Ketua Umum tidak berjalan sendiri-sendiri.
Sejumlah kewenangan strategis PBNU dijalankan keduanya secara bersama-sama.
Rais Aam dan Ketua Umum antara lain memiliki kewenangan menandatangani keputusan-keputusan strategis PBNU.
Keduanya juga memiliki kewenangan bersama dalam mengambil tindakan berkaitan dengan aset atau harta benda milik NU serta membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Rais Aam dan Ketua Umum juga bersama-sama memimpin sejumlah forum tertinggi organisasi.
Karena itu, pembagian Syuriyah dan Tanfidziyah bukan berarti terdapat dua kepemimpinan yang berjalan secara terpisah.
Keduanya merupakan bagian dari struktur PBNU yang saling berkaitan, dengan Syuriyah menjalankan fungsi pengarahan dan pengawasan, sedangkan Tanfidziyah menjalankan fungsi pelaksanaan organisasi.
Untuk masa khidmah 2026-2031, fungsi tersebut masing-masing akan dijalankan Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU.
Miftachul terpilih kembali sebagai Rais Aam melalui musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar Ke-35 NU, Minggu (30/8/2026) malam.
Sementara Gus Kikin ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU melalui musyawarah AHWA pada Senin (31/8/2026) pagi.
Keduanya akan memimpin PBNU untuk masa khidmah 2026-2031.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT