Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabar Tambah 3 Zona Kuliner Halal, Kini Tersebar di 12 Lokasi

Kompas.com, 1 September 2026, 08:12 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Bank Indonesia dan sejumlah pemangku kepentingan memperluas ekosistem halal dengan meresmikan tiga Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona KHAS).

Tiga Zona KHAS baru tersebut berada di Kantin Gedung Sate, MAN 1 Kota Bandung, dan Masjid At-Thohir. Dengan tambahan tersebut, kini terdapat 12 Zona KHAS di Jawa Barat yang tersebar di sejumlah tempat, mulai dari rumah sakit, universitas, destinasi wisata, pusat kuliner, perkantoran, hingga rest area.

Baca juga: 137 Produk Resin Plastik Thailand Dapat Sertifikat Halal Indonesia, Mengapa Plastik Harus Halal?

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan, Zona KHAS tidak boleh berhenti sekadar menjadi label halal pada kawasan kuliner.

Menurut dia, kawasan tersebut harus memastikan makanan yang dijual tidak hanya halal, tetapi juga aman dikonsumsi serta diolah dengan memperhatikan aspek kesehatan dan kebersihan.

"Zona KHAS bukan sekadar papan nama atau label halal, tetapi harus menjadi standar baru yang memastikan halal produknya, aman pangannya, sehat pengolahannya, bersih lingkungannya, baik pelayanannya, dan semakin berdaya para pelaku usahanya," kata Erwan dalam kegiatan KHASANAH di Gedung Sate, Bandung, Senin (31/8/2026).

Jabar Punya 2,5 Juta UMKM Kuliner

Pengembangan kawasan kuliner halal dinilai memiliki potensi besar di Jawa Barat. Hingga Juni 2026, terdapat sekitar 2,5 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner serta sekitar 2,8 juta produk yang telah memperoleh sertifikat halal di provinsi tersebut.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat Muslimin Anwar mengatakan, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tidak hanya berkaitan dengan pengembangan satu sektor ekonomi.

Menurut dia, ekonomi dan keuangan syariah juga dapat menjadi bagian dari pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

"Bagi Bank Indonesia, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah bukanlah semata-mata mengenai pengembangan sebuah sektor. Lebih dari itu, ekonomi dan keuangan syariah merupakan bagian dari upaya membangun ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat," ujar Muslimin dalam rilisnya. 

Baca juga: Tak Bisa Langsung Tentukan Halal-Haram, Ini 6 Tahapan Penetapan Fatwa

Secara nasional, sekitar 27 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada triwulan III 2025 berkaitan dengan aktivitas dalam halal value chain atau rantai nilai halal.

Menurut Muslimin, potensi tersebut perlu dioptimalkan dengan menghubungkan semakin banyak pelaku usaha ke dalam rantai nilai halal.

Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan regulasi, tetapi juga dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas produk, daya saing, serta memperluas pasar UMKM.

Zona Halal Hadir di Pemerintahan hingga Sekolah

Deputi Direktur Inkubasi Bisnis Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Helma Agustiawan S mengatakan, Zona KHAS merupakan salah satu cara mendekatkan ekosistem ekonomi syariah dengan kehidupan masyarakat.

Kawasan tersebut dikembangkan untuk menyediakan sentra kuliner yang memenuhi aspek halal, keamanan pangan, dan kesehatan.

Jawa Barat juga tercatat sebagai provinsi yang menghadirkan Zona KHAS pertama di Indonesia, yakni di Valkenet, Kota Bandung.

Tiga Zona KHAS yang baru diresmikan kali ini ditempatkan di lingkungan yang berbeda.

Kantin Gedung Sate mewakili lingkungan pemerintahan, MAN 1 Kota Bandung mewakili lembaga pendidikan, sedangkan Masjid At-Thohir menjadi bagian dari pengembangan ekosistem halal di ruang publik dan keagamaan.

Muslimin mengatakan, pengembangan ekonomi syariah membutuhkan keterhubungan antara gaya hidup halal, pelaku usaha, masyarakat, lembaga pendidikan, pemerintah, industri keuangan, hingga filantropi Islam.

Digitalisasi transaksi, termasuk penggunaan QRIS, menurut dia, juga dapat menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan ekonomi syariah kepada masyarakat.

Jabar Mulai Gerakan Wakaf Digital

Selain peresmian tiga Zona KHAS, kegiatan KHASANAH 2026 menjadi momentum dimulainya Gerakan Wakaf Digital di Jawa Barat.

Gerakan tersebut diarahkan untuk mempermudah masyarakat berpartisipasi dalam wakaf melalui kanal digital sekaligus meningkatkan literasi mengenai wakaf produktif dan sosial, terutama di kalangan generasi muda.

Penguatan sektor wakaf menjadi salah satu perhatian Jawa Barat setelah provinsi tersebut kembali meraih Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026 untuk kedua kalinya.

Pada tahun ini, Jawa Barat juga meraih juara ketiga kategori Zona KHAS. Sementara itu, sektor wakaf dinilai masih membutuhkan penguatan.

Erwan mengatakan, penghargaan tersebut tidak seharusnya menjadi tujuan akhir pengembangan ekonomi syariah di Jawa Barat.

Menurut dia, capaian tersebut perlu digunakan untuk memperluas dampak ekonomi syariah terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Capaian Juara Umum Anugerah Adinata Syariah juga bukanlah tujuan akhir, melainkan energi untuk terus memperluas dampak ekonomi syariah bagi peningkatan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan, dan pelestarian lingkungan," kata Erwan.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar