Editor
KOMPAS.com - Panitia Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-31 menetapkan skema penilaian untuk menentukan juara umum MTQ Nasional 2026 yang digelar di Semarang, Jawa Tengah, pada 11-20 September 2026.
Penetapan tersebut menggunakan sistem 9-7-5-3-2-1 sesuai rekomendasi Rakernas Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Nasional 2025.
Baca juga: MTQ Nasional 2026 Diikuti 2.242 Peserta, Digelar 11-20 September di Semarang
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Muchlis Muhammad Hanafi, menjelaskan ketentuan yang digunakan dalam menentukan juara umum MTQ Nasional ke-31 mengacu pada aturan terbaru.
“Terkait pedoman penetapan kejuaraan umum, secara teori hukum jelas bahwa ketentuan yang datang belakangan menggantikan ketentuan sebelumnya,” ujar Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Muchlis Muhammad Hanafi di Jakarta, Selasa (1/9.2026).
Baca juga: MTQ Nasional ke-31 Akan Digelar 11–20 September di Semarang
Dalam sistem 9-7-5-3-2-1, peserta yang meraih juara 1 akan menyumbangkan 9 poin bagi provinsinya. Juara 2 mendapat 7 poin, juara 3 memperoleh 5 poin, sedangkan juara harapan 1, harapan 2, dan harapan 3 masing-masing menyumbangkan 3, 2, dan 1 poin.
Muchlis menjelaskan penegasan mengenai sistem penilaian tersebut diperlukan karena sebelumnya telah beredar informasi mengenai teknis penghitungan poin dengan skema berbeda.
“Persoalannya, informasi teknis lama sudah telanjur beredar, sehingga muncul pertanyaan. Karena itu, perlu dijelaskan agar tidak ada pertanyaan lagi,” ujar Muchlis.
Kasubdit Lembaga Tilawah dan Musabaqah Al Quran Kemenag, Rijal Ahmad Rangkuty, mengatakan sebelumnya terdapat dua ketentuan yang mengatur perhitungan poin dalam penetapan juara umum MTQ Nasional.
Petunjuk Teknis (Juknis) MTQ 2026 yang diterbitkan pada 11 November 2025 mencantumkan skema 20-15-10-3-2-1.
Berdasarkan ketentuan tersebut, juara 1 mendapat 20 poin, juara 2 memperoleh 15 poin, juara 3 mendapat 10 poin, sementara harapan 1, harapan 2, dan harapan 3 masing-masing memperoleh 3, 2, dan 1 poin.
“Juknis ini terbit pada 11 November, sebelum dilaksanakannya Rakernas LPTQ Nasional,” kata Rijal.
Selanjutnya, Rakernas LPTQ Nasional yang digelar pada akhir November 2025 merekomendasikan perubahan sistem penilaian menjadi 9-7-5-3-2-1.
Rijal menjelaskan skema 20-15-10-3-2-1 sebelumnya digunakan dalam MTQ Nasional ke-30 di Kalimantan Timur serta penyelenggaraan sebelumnya di Sulawesi Tenggara.
Adapun skema 9-7-5-3-2-1 merupakan hasil rekomendasi Rakernas LPTQ Nasional 2025.
Kedua skema tersebut memiliki perbedaan dalam memberikan bobot nilai kepada peserta yang meraih juara maupun juara harapan.
Pada sistem 9-7-5-3-2-1, selisih poin antara peraih juara dan juara harapan dibuat lebih kecil.
Sebagai ilustrasi, tiga peserta yang masing-masing meraih juara harapan 1 akan menghasilkan total 9 poin untuk provinsinya. Nilai tersebut sama dengan poin yang diberikan kepada satu peserta yang meraih juara 1.
Sementara dalam skema 20-15-10-3-2-1, tiga peserta yang memperoleh juara harapan 1 juga hanya mengumpulkan 9 poin. Jumlah itu masih berada di bawah nilai satu peserta yang meraih juara 3, yakni 10 poin.
“Dengan skema hasil Rakernas (9-7-5-3-2-1), jarak nilai antara juara harapan dan juara satu relatif tidak terlalu jauh,” kata dia.
Rijal menambahkan, kedua sistem penilaian tersebut memiliki dasar pertimbangan masing-masing.
Skema yang tercantum dalam juknis memberikan bobot poin lebih besar kepada peserta yang meraih juara, sedangkan skema hasil Rakernas memberikan porsi poin yang lebih besar kepada peserta yang memperoleh juara harapan.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT