KOMPAS.com - Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya suami melarang istri bertemu orangtua kerap muncul dalam kehidupan rumah tangga.
Di satu sisi, seorang istri memiliki kewajiban menaati suami. Di sisi lain, berbakti kepada orang tua dan menjaga silaturahmi juga merupakan perintah dalam Islam.
Lantas, mana yang harus didahulukan ketika keduanya tampak bertentangan?
Berdasarkan kajian fikih, para ulama menjelaskan bahwa persoalan ini tidak memiliki satu jawaban tunggal.
Terdapat dua pendapat yang berkembang di kalangan fuqaha, namun keduanya sama-sama menekankan pentingnya menghindari mudarat dan menjaga hubungan kekeluargaan.
Baca juga: Belajar dari Ilmu Nahwu, Begini Cara Islam Ajarkan Suami Istri Kelola Konflik Rumah Tangga
Salah satu pendapat menyatakan bahwa suami memiliki hak melarang istrinya mengunjungi atau menjenguk kedua orang tuanya. Pendapat ini dikemukakan ulama Syafi'iyah, Sulaiman Al-Bujairimi, dalam kitab Tuhfatul Habib 'ala Syarhil Khathib.
Ia menulis:
وَلِلزَّوْجِ مَنْعُ زَوْجَتِهِ مِنْ عِيَادَةِ أَبَوَيْهَا وَمِنْ شُهُودِ جِنَازَتِهِمَا وَجِنَازَةِ وَلَدِهَا وَالْأَوْلَى أَنْ لَا يَفْعَلَ
Wa liz-zauji man'u zaujatihi min 'iyādati abawaihā wa min syuhūdi janāzatihimā wa janāzati waladihā, wal-aulā an lā yaf'ala.
Artinya: “Suami boleh melarang istrinya menjenguk kedua orang tuanya, menghadiri jenazah keduanya atau jenazah anaknya. Namun, yang lebih utama adalah suami tidak melakukan larangan tersebut.”
Meski memberikan hak kepada suami, Al-Bujairimi menegaskan bahwa pilihan yang lebih utama justru tidak menghalangi istri bersilaturahmi dengan orang tuanya. Dengan kata lain, kebolehan tersebut bukan anjuran untuk memutus hubungan keluarga.
Baca juga: Batas Aurat Suami Istri dalam Islam, Bolehkah Melihat Seluruh Tubuh Pasangan? Ini Penjelasannya
Di sisi lain, ulama mazhab Hanafi Zainuddin Ibnu Nujaim menyampaikan pendapat yang berbeda.
Ia mengutip penjelasan Kamal Ibnu Humam dalam Fathul Qadir bahwa seorang istri boleh menjenguk ayah atau ibunya yang sakit meskipun suami melarang, terutama ketika orang tua membutuhkan perawatan.
Dalam kitab Al-Bahrur Ra'iq Syarhu Kanzid Daqa'iq, Ibnu Nujaim menuliskan:
وَلَوْ كَانَ أَبُوهَا زَمِنًا مَثَلًا وَهُوَ يَحْتَاجُ إِلَى خِدْمَتِهَا وَالزَّوْجُ يَمْنَعُهَا مِنْ تَعَاهُدِهِ عَلَيْهَا أَنْ تَعْصِيَهُ
Walau kāna abūhā zamanan wa huwa yahtāju ilā khidmatihā waz-zauju yamna'uhā min ta'āhudihi falahā an ta'shiyah.
Artinya: “Apabila ayahnya menderita sakit kronis dan membutuhkan bantuannya, sementara suami melarangnya menjenguk, maka ia boleh tidak menaati larangan suami tersebut.”
Pendapat ini menunjukkan bahwa kewajiban berbakti kepada orang tua tetap memiliki ruang dalam kondisi tertentu, terutama ketika orang tua berada dalam keadaan membutuhkan pertolongan.
Ibnu Nujaim juga menyimpulkan bahwa menurut pendapat sahih yang dijadikan fatwa dalam mazhab Hanafi, seorang istri diperbolehkan mengunjungi kedua orang tuanya setiap hari Jumat, baik dengan izin maupun tanpa izin suami.
Adapun kunjungan kepada kerabat mahram lainnya diperbolehkan setidaknya sekali dalam setahun tanpa bergantung pada izin suami.
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendorong istri mengabaikan komunikasi dengan suami.
Para ulama tetap memandang musyawarah dan saling memahami sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga.
Karena itu, perbedaan pendapat fikih lebih dipahami sebagai solusi terhadap situasi yang berbeda-beda, bukan sebagai dasar untuk mempertentangkan hak suami dan hak orang tua.
Dikutip dari NU Online, dua pendapat tersebut dapat dipertemukan melalui satu kata kunci, yakni mudarat atau dampak buruk yang ditimbulkan.
Apabila kunjungan istri kepada orang tuanya benar-benar menimbulkan mudarat yang nyata, maka larangan suami dapat dipatuhi.
Sebaliknya, jika tidak ada alasan yang kuat dan larangan tersebut hanya berpotensi memutus silaturahmi, maka tidak ada dasar yang memadai untuk menghalangi istri menjenguk kedua orang tuanya.
Pandangan ini menunjukkan bahwa fikih tidak hanya melihat persoalan dari sisi hak dan kewajiban, tetapi juga mempertimbangkan tujuan syariat dalam menjaga hubungan keluarga.
Silaturahmi dengan orang tua tetap dipandang sebagai nilai penting yang perlu dipelihara, sementara kehidupan rumah tangga juga dibangun melalui komunikasi, saling menghormati, dan menghindari tindakan yang membawa mudarat bagi salah satu pihak.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT