Editor
KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan mengajak seluruh elemen bangsa melakukan tobat ekologi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tobat secara nasional atas berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi akibat ulah manusia.
Menurut Buya Amirsyah, tobat tidak cukup hanya diwujudkan melalui penyesalan dan permohonan ampun kepada Allah SWT. Tobat juga harus dibuktikan melalui perubahan perilaku dan tindakan nyata untuk menghentikan kerusakan serta memulihkan lingkungan.
“Kerusakan alam yang kita saksikan hari ini merupakan akibat dari perbuatan manusia. Karena itu, tobat harus diwujudkan dalam tindakan nyata untuk menjaga dan memulihkan lingkungan,” ujar Buya Amirsyah dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Yayasan Wakaf Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di Hotel Inna Medan, Sabtu (5/9/2026), sebagaimana dikutip dari laman MUI Digital.
Baca juga: MUI Ingatkan Masyarakat Waspadai Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ini Langkah yang Disarankan
Buya Amirsyah mengingatkan pesan Allah SWT dalam QS Ar-Rum ayat 41 mengenai kerusakan yang terjadi di darat dan laut akibat perbuatan manusia.
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Ayat tersebut, menurut Buya Amirsyah, menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari perilaku manusia.
Karena itu, kesadaran ekologis perlu dibangun sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan. Manusia tidak hanya dituntut menyadari kesalahan, tetapi juga melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang telah terjadi.
Dalam seminar tersebut, Buya Amirsyah menyoroti persoalan deforestasi dan kerusakan lingkungan yang masih menjadi tantangan serius di Indonesia.
Menurut dia, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan mempertimbangkan aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan nilai-nilai keagamaan.
Ia mengajak seluruh pihak, terutama mereka yang terlibat dalam aktivitas yang menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan, untuk melakukan tobatan nasuha yang diwujudkan melalui langkah konkret.
“Pertama, melakukan tobatan nasuha. Kedua, melakukan gerakan Wakaf Hijau atau Green Waqf, termasuk pengembangan wakaf hutan,” tegasnya.
Dengan demikian, tobat ekologi tidak berhenti pada kesadaran atau seruan moral, tetapi diterjemahkan menjadi gerakan untuk memperbaiki kondisi lingkungan.
Buya Amirsyah menjelaskan, gerakan Wakaf Hijau (Green Waqf) merupakan upaya memadukan pelestarian lingkungan dengan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis syariah.
Gagasan tersebut dikembangkan melalui tema “Pengembangan Ekonomi Syariah melalui Inisiasi Wakaf Hijau dan Pengembangan Ekosistem Halal secara Nasional.”
Menurut dia, wakaf produktif dapat menjadi instrumen strategis untuk melakukan penataan ekologis secara nasional.
Implementasinya antara lain dapat dilakukan melalui penanaman pohon, reboisasi, penghijauan, serta pengelolaan lahan secara berkelanjutan.
“Wakaf tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk menyelamatkan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Konsep tersebut memperluas pemaknaan wakaf. Aset wakaf tidak hanya dipandang sebagai sarana pembangunan fasilitas fisik, tetapi juga dapat dikelola untuk memberikan manfaat ekologis sekaligus sosial dan ekonomi.
Sebagai Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Buya Amirsyah juga mendorong pengembangan konsep wakaf hutan.
Menurutnya, lahan-lahan wakaf milik Persyarikatan Muhammadiyah di berbagai daerah dapat dikelola secara produktif sekaligus ramah lingkungan.
“Lahan wakaf harus menjadi aset produktif yang memberikan manfaat ekonomi, sosial, pendidikan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Pengembangan wakaf hutan diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk konkret kolaborasi antara gerakan filantropi Islam dengan agenda pelestarian lingkungan.
Dengan pendekatan tersebut, lahan wakaf dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekaligus membantu menjaga ekosistem.
Buya Amirsyah menegaskan, komitmen terhadap penyelamatan lingkungan juga telah memiliki landasan keagamaan melalui berbagai fatwa MUI.
Ia menyebut Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.
Fatwa tersebut menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai, danau, dan laut, serta tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan, hukumnya haram.
MUI juga menerbitkan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.
Fatwa tersebut menetapkan keharaman pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan pencemaran, gangguan kesehatan, serta kerugian bagi masyarakat.
Selain itu, terdapat Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang menegaskan pentingnya mencegah tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperparah krisis iklim.
MUI juga telah menerbitkan Fatwa Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan serta Fatwa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem.
Menurut Buya Amirsyah, berbagai fatwa tersebut menunjukkan bahwa Islam memiliki perhatian kuat terhadap persoalan kelestarian alam.
“Berbagai fatwa tersebut menunjukkan bahwa Islam memiliki perhatian yang sangat kuat terhadap kelestarian alam. Menjaga bumi merupakan bagian dari amanah manusia sebagai khalifah Allah SWT,” kata Amirsyah.
Baca juga: MUI Ingatkan Warga Hadapi Erupsi Gunung Anak Krakatau: Waspada, Ikhtiar, dan Perkuat Empati
Karena itu, gerakan tobat ekologi perlu ditempatkan sebagai bagian dari kesadaran keagamaan sekaligus tanggung jawab sosial.
Kerusakan hutan, pencemaran, pembakaran lahan, sampah, hingga perubahan iklim tidak hanya memiliki dampak terhadap alam, tetapi juga berpengaruh terhadap kehidupan manusia.
Melalui tobat nasuha, wakaf hijau, dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, Buya Amirsyah mendorong agar nilai-nilai Islam diterjemahkan menjadi gerakan nyata untuk memulihkan lingkungan.
Pada akhirnya, menjaga bumi bukan hanya persoalan ekologis, tetapi juga bagian dari menjalankan amanah manusia kepada Allah SWT.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT