Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Ajak Tobat Ekologi untuk Menghentikan Kerusakan Lingkungan

Kompas.com, 9 September 2026, 09:24 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan mengajak seluruh elemen bangsa melakukan tobat ekologi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tobat secara nasional atas berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi akibat ulah manusia.

Menurut Buya Amirsyah, tobat tidak cukup hanya diwujudkan melalui penyesalan dan permohonan ampun kepada Allah SWT. Tobat juga harus dibuktikan melalui perubahan perilaku dan tindakan nyata untuk menghentikan kerusakan serta memulihkan lingkungan.

“Kerusakan alam yang kita saksikan hari ini merupakan akibat dari perbuatan manusia. Karena itu, tobat harus diwujudkan dalam tindakan nyata untuk menjaga dan memulihkan lingkungan,” ujar Buya Amirsyah dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Yayasan Wakaf Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di Hotel Inna Medan, Sabtu (5/9/2026), sebagaimana dikutip dari laman MUI Digital.

Baca juga: MUI Ingatkan Masyarakat Waspadai Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ini Langkah yang Disarankan

MUI Ingatkan Kerusakan Lingkungan dalam Al-Quran

Buya Amirsyah mengingatkan pesan Allah SWT dalam QS Ar-Rum ayat 41 mengenai kerusakan yang terjadi di darat dan laut akibat perbuatan manusia.

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Ayat tersebut, menurut Buya Amirsyah, menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari perilaku manusia.

Karena itu, kesadaran ekologis perlu dibangun sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan. Manusia tidak hanya dituntut menyadari kesalahan, tetapi juga melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang telah terjadi.

Tobat Ekologi Harus Diwujudkan dengan Tindakan Nyata

Dalam seminar tersebut, Buya Amirsyah menyoroti persoalan deforestasi dan kerusakan lingkungan yang masih menjadi tantangan serius di Indonesia.

Menurut dia, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan mempertimbangkan aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan nilai-nilai keagamaan.

Ia mengajak seluruh pihak, terutama mereka yang terlibat dalam aktivitas yang menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan, untuk melakukan tobatan nasuha yang diwujudkan melalui langkah konkret.

“Pertama, melakukan tobatan nasuha. Kedua, melakukan gerakan Wakaf Hijau atau Green Waqf, termasuk pengembangan wakaf hutan,” tegasnya.

Dengan demikian, tobat ekologi tidak berhenti pada kesadaran atau seruan moral, tetapi diterjemahkan menjadi gerakan untuk memperbaiki kondisi lingkungan.

Wakaf Hijau Jadi Instrumen Pelestarian Lingkungan

Buya Amirsyah menjelaskan, gerakan Wakaf Hijau (Green Waqf) merupakan upaya memadukan pelestarian lingkungan dengan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis syariah.

Gagasan tersebut dikembangkan melalui tema “Pengembangan Ekonomi Syariah melalui Inisiasi Wakaf Hijau dan Pengembangan Ekosistem Halal secara Nasional.”

Menurut dia, wakaf produktif dapat menjadi instrumen strategis untuk melakukan penataan ekologis secara nasional.

Implementasinya antara lain dapat dilakukan melalui penanaman pohon, reboisasi, penghijauan, serta pengelolaan lahan secara berkelanjutan.

“Wakaf tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk menyelamatkan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Konsep tersebut memperluas pemaknaan wakaf. Aset wakaf tidak hanya dipandang sebagai sarana pembangunan fasilitas fisik, tetapi juga dapat dikelola untuk memberikan manfaat ekologis sekaligus sosial dan ekonomi.

Dorong Wakaf Hutan di Lingkungan Muhammadiyah

Sebagai Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Buya Amirsyah juga mendorong pengembangan konsep wakaf hutan.

Menurutnya, lahan-lahan wakaf milik Persyarikatan Muhammadiyah di berbagai daerah dapat dikelola secara produktif sekaligus ramah lingkungan.

“Lahan wakaf harus menjadi aset produktif yang memberikan manfaat ekonomi, sosial, pendidikan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.

Pengembangan wakaf hutan diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk konkret kolaborasi antara gerakan filantropi Islam dengan agenda pelestarian lingkungan.

Dengan pendekatan tersebut, lahan wakaf dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekaligus membantu menjaga ekosistem.

Fatwa MUI tentang Perlindungan Lingkungan

Buya Amirsyah menegaskan, komitmen terhadap penyelamatan lingkungan juga telah memiliki landasan keagamaan melalui berbagai fatwa MUI.

Ia menyebut Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.

Fatwa tersebut menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai, danau, dan laut, serta tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan, hukumnya haram.

MUI juga menerbitkan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.

Fatwa tersebut menetapkan keharaman pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan pencemaran, gangguan kesehatan, serta kerugian bagi masyarakat.

Selain itu, terdapat Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang menegaskan pentingnya mencegah tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperparah krisis iklim.

MUI juga telah menerbitkan Fatwa Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan serta Fatwa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem.

Menjaga Alam Bagian dari Amanah Manusia

Menurut Buya Amirsyah, berbagai fatwa tersebut menunjukkan bahwa Islam memiliki perhatian kuat terhadap persoalan kelestarian alam.

“Berbagai fatwa tersebut menunjukkan bahwa Islam memiliki perhatian yang sangat kuat terhadap kelestarian alam. Menjaga bumi merupakan bagian dari amanah manusia sebagai khalifah Allah SWT,” kata Amirsyah.

Baca juga: MUI Ingatkan Warga Hadapi Erupsi Gunung Anak Krakatau: Waspada, Ikhtiar, dan Perkuat Empati

Karena itu, gerakan tobat ekologi perlu ditempatkan sebagai bagian dari kesadaran keagamaan sekaligus tanggung jawab sosial.

Kerusakan hutan, pencemaran, pembakaran lahan, sampah, hingga perubahan iklim tidak hanya memiliki dampak terhadap alam, tetapi juga berpengaruh terhadap kehidupan manusia.

Melalui tobat nasuha, wakaf hijau, dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, Buya Amirsyah mendorong agar nilai-nilai Islam diterjemahkan menjadi gerakan nyata untuk memulihkan lingkungan.

Pada akhirnya, menjaga bumi bukan hanya persoalan ekologis, tetapi juga bagian dari menjalankan amanah manusia kepada Allah SWT.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Masjid di Klaten Jadi Dapur MBG, Bagaimana Hukumnya Menurut Fikih?
Masjid di Klaten Jadi Dapur MBG, Bagaimana Hukumnya Menurut Fikih?
Aktual
Doa Dijauhkan dari Marabahaya, Amalan Memohon Perlindungan kepada Allah
Doa Dijauhkan dari Marabahaya, Amalan Memohon Perlindungan kepada Allah
Doa dan Niat
Doa Mencari Orang Hilang bagi Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Doa Mencari Orang Hilang bagi Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Doa dan Niat
MUI Ajak Tobat Ekologi untuk Menghentikan Kerusakan Lingkungan
MUI Ajak Tobat Ekologi untuk Menghentikan Kerusakan Lingkungan
Aktual
Gus Kikin: Saya Akan Banyak di Jakarta, tetapi Tidak Melupakan Jawa Timur
Gus Kikin: Saya Akan Banyak di Jakarta, tetapi Tidak Melupakan Jawa Timur
Aktual
JK Sebut Pendidikan Islam Harus Adaptif, Jangan Menjadi Museum Masa Lalu
JK Sebut Pendidikan Islam Harus Adaptif, Jangan Menjadi Museum Masa Lalu
Aktual
Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2026 Diperpanjang, Cek Jadwalnya
Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2026 Diperpanjang, Cek Jadwalnya
Aktual
Darul Amanah Jajaki Beasiswa dan Pertukaran Pelajar dengan Negara-Negara Timur Tengah
Darul Amanah Jajaki Beasiswa dan Pertukaran Pelajar dengan Negara-Negara Timur Tengah
Aktual
Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat Berjamaah, Adakah Tuntunannya?
Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat Berjamaah, Adakah Tuntunannya?
Aktual
Kemenag Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Zakat 2026 hingga 14 September, Cek Cara Daftarnya
Kemenag Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Zakat 2026 hingga 14 September, Cek Cara Daftarnya
Aktual
Beasiswa Zakat Kemenag 2026 Diperpanjang, Mahasiswa Baru Masih Bisa Daftar hingga 14 September
Beasiswa Zakat Kemenag 2026 Diperpanjang, Mahasiswa Baru Masih Bisa Daftar hingga 14 September
Aktual
Tulisan Assalamualaikum yang Benar: Arab, Latin, Arti, dan Jawabannya
Tulisan Assalamualaikum yang Benar: Arab, Latin, Arti, dan Jawabannya
Doa Harian
Kemenag: Persiapan MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang Sudah 100 Persen
Kemenag: Persiapan MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang Sudah 100 Persen
Aktual
MTQ Nasional XXXI 2026 Jadi Momentum Kenalkan Al Quran Isyarat kepada Masyarakat
MTQ Nasional XXXI 2026 Jadi Momentum Kenalkan Al Quran Isyarat kepada Masyarakat
Aktual
Ijazah Kubro Dalailul Khairat: Menjaga Tradisi Tirakat dan Wirid di Kalangan Nahdliyin
Ijazah Kubro Dalailul Khairat: Menjaga Tradisi Tirakat dan Wirid di Kalangan Nahdliyin
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar