Editor
KOMPAS.com — Sebuah bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai tempat ibadah di dekat Balai Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik.
Bangunan menyerupai masjid tersebut kini digunakan sebagai dapur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perubahan fungsi itu memunculkan pertanyaan mengenai status bangunan tersebut serta ketentuan fikih tentang pengalihfungsian masjid.
Baca juga: Muktamar NU Soroti Anggaran MBG dan Qanun Aceh, Hasil Bahtsul Masail Dikawal
Kepala Desa Karanganom Abdul Aziz menjelaskan, tanah dan bangunan tersebut secara administratif bukan aset pemerintah desa. Keduanya disebut menjadi milik yayasan yang mengelola pondok pesantren.
Meski demikian, status kepemilikan yayasan belum dengan sendirinya menjawab apakah bangunan tersebut merupakan harta wakaf yang diperuntukkan sebagai masjid.
Untuk menentukan hukumnya, perlu diperiksa ikrar wakaf, tujuan awal pendirian bangunan, status tanah, serta ketentuan yang ditetapkan pewakaf atau wakif.
Pengajar Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan, Ustadz Bushiri, menjelaskan, mazhab Syafi’i memberikan ketentuan yang sangat ketat terhadap perubahan bentuk ataupun fungsi harta wakaf, terutama masjid.
Menurut dia, prinsip dasarnya adalah harta wakaf tidak boleh dialihkan dari tujuan yang ditetapkan ketika wakaf dilakukan.
Baca juga: Pesantren dengan 1.000 Santri Kini Bisa Kelola Dapur MBG Sendiri
Bushiri menjelaskan, ulama Mazhab Syafi’i pada dasarnya tidak memperbolehkan perubahan bentuk atau fungsi harta wakaf.
Pengecualian dapat berlaku apabila sejak awal wakif memberikan kewenangan kepada nazir untuk mengambil keputusan yang dianggap paling mendatangkan kemaslahatan bagi wakaf tersebut.
Ketentuan itu antara lain dijelaskan Imam An-Nawawi dalam Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin:
لَا يَجُوزُ تَغْيِيرُ الْوَقْفِ عن هَيْئَتِهِ فَلَا تُجْعَلُ الدَّارُ بُسْتَانًا وَلَا حَمَّامًا وَلَا بِالْعَكْسِ إلَّا إذَا جَعَلَ الْوَاقِفُ إلَى النَّاظِرِ ما يَرَى فيه مَصْلَحَةَ الْوَقْفِ
Artinya, “Tidak boleh mengubah wakaf dari bentuk aslinya. Maka, rumah tidak boleh dijadikan kebun atau tempat pemandian, dan sebaliknya. Kecuali jika pihak yang mewakafkan telah memberikan wewenang kepada pengelola wakaf untuk mengambil keputusan yang dianggap mengandung kemaslahatan bagi wakaf tersebut.”
Keterangan itu tercantum dalam Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin, jilid V, halaman 361, terbitan Maktab Al-Islami, Beirut.
Bushiri menambahkan, sebagian ulama Syafi’iyah, termasuk Imam As-Subki, membolehkan perubahan terhadap harta wakaf dengan persyaratan yang ketat.
Setidaknya terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi:
1. Perubahan tidak menghilangkan nama atau identitas awal wakaf.
2. Perubahan benar-benar mendatangkan kemaslahatan, misalnya meningkatkan manfaat atau hasil wakaf.
3. Benda pokok yang diwakafkan tidak dihilangkan.
Pendapat Imam As-Subki tersebut dikutip Abu Salamah Al-Qalyubi dalam Hasyiyata Qalyubi wa Umairah:
وَقَالَ السُّبْكِيُّ: يَجُوزُ تَغْيِيرُ الْوَقْفِ بِشُرُوطٍ ثَلَاثَةٍ أَنْ لَا يُغَيَّرَ مُسَمَّاهُ، وَأَنْ يَكُونَ مَصْلَحَةً لَهُ كَزِيَادَةِ رِيعِهِ، وَأَنْ لَا تُزَالَ عَيْنُهُ فَلَا يَضُرُّ نَقْلُهَا مِنْ جَانِبٍ إلَى آخَرَ
Artinya, “Imam As-Subki berkata: Diperbolehkan mengubah ketentuan wakaf dengan tiga syarat. Pertama, tidak mengubah nama awal wakaf. Kedua, harus mendatangkan kemaslahatan bagi wakaf, misalnya meningkatkan hasilnya. Ketiga, benda pokok wakaf tidak boleh dihilangkan. Karena itu, tidak menjadi masalah jika sekadar memindahkannya dari satu tempat ke tempat lain.”
Keterangan tersebut termuat dalam Hasyiyata Qalyubi wa Umairah, jilid III, halaman 109, terbitan Darul Fikr, Beirut.
Ketentuan pengalihfungsian menjadi lebih ketat apabila benda yang diwakafkan sejak awal berstatus masjid.
Menurut Bushiri, perubahan tidak boleh menghilangkan identitas dan tujuan utama masjid sebagai tempat beribadah.
Ulama Syafi’iyah, misalnya, pernah membahas pengubahan masjid menjadi ribath atau tempat penampungan dan asrama. Perubahan tersebut dinilai tidak sah karena menghilangkan fungsi utama masjid secara keseluruhan.
Pandangan itu dijelaskan Sayyid Zain bin Muhammad bin Husain Al-Aidrus Asy-Syafi’i dalam Minhatus Sa’il bi Ajwibatil Masa’il:
وبهدا صرّح بعض علمائنا الشافعية الحضرميين بأن تغيير المسجد إلى رباط لا يصح ؛ لأن فيه تغييرا بالكلية لاسمه ومقصده الأساسي، بخلاف ما لو غيّر المصلى إلى مسجد فليس فيه تغيير في الحقيقة إلا في الاسم لا حقيقة المسمى
Artinya, “Sebagian ulama Syafi’iyah dari kalangan ulama Hadramaut secara tegas menyatakan bahwa mengubah masjid menjadi ribath tidak sah. Sebab, perubahan tersebut mengubah masjid secara keseluruhan, baik dari segi nama maupun tujuan pokoknya.”
Status Bangunan Perlu Dipastikan
Berdasarkan penjelasan tersebut, bangunan yang telah diwakafkan sebagai masjid pada dasarnya tidak boleh diubah menjadi dapur apabila perubahan itu menghilangkan fungsi utamanya sebagai tempat ibadah.
Namun, ketentuan tersebut baru dapat diterapkan pada kasus di Karanganom setelah status bangunannya dipastikan.
Apabila bangunan itu tidak berstatus wakaf masjid dan hanya merupakan aset yayasan yang selama ini digunakan untuk kegiatan ibadah, persoalannya dapat memiliki ketentuan berbeda.
Sebaliknya, jika terdapat ikrar wakaf yang secara tegas menetapkan bangunan tersebut sebagai masjid, pengelola atau nazir tidak dapat mengalihfungsikannya secara sepihak hingga fungsi pokok masjid hilang.
Karena itu, pihak yayasan dan pemangku kepentingan terkait perlu membuka informasi mengenai status tanah, dokumen wakaf, ikrar wakif, serta tujuan awal pembangunan.
Kejelasan tersebut diperlukan agar penilaian hukum tidak hanya didasarkan pada bentuk fisik atau penyebutan bangunan di tengah masyarakat.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT