Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjid di Klaten Jadi Dapur MBG, Bagaimana Hukumnya Menurut Fikih?

Kompas.com, 9 September 2026, 10:58 WIB
Reni Susanti

Editor


KOMPAS.com — Sebuah bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai tempat ibadah di dekat Balai Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik.

Bangunan menyerupai masjid tersebut kini digunakan sebagai dapur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perubahan fungsi itu memunculkan pertanyaan mengenai status bangunan tersebut serta ketentuan fikih tentang pengalihfungsian masjid.

Baca juga: Muktamar NU Soroti Anggaran MBG dan Qanun Aceh, Hasil Bahtsul Masail Dikawal

Kepala Desa Karanganom Abdul Aziz menjelaskan, tanah dan bangunan tersebut secara administratif bukan aset pemerintah desa. Keduanya disebut menjadi milik yayasan yang mengelola pondok pesantren.

Meski demikian, status kepemilikan yayasan belum dengan sendirinya menjawab apakah bangunan tersebut merupakan harta wakaf yang diperuntukkan sebagai masjid.

Untuk menentukan hukumnya, perlu diperiksa ikrar wakaf, tujuan awal pendirian bangunan, status tanah, serta ketentuan yang ditetapkan pewakaf atau wakif.

Pengajar Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan, Ustadz Bushiri, menjelaskan, mazhab Syafi’i memberikan ketentuan yang sangat ketat terhadap perubahan bentuk ataupun fungsi harta wakaf, terutama masjid.

Menurut dia, prinsip dasarnya adalah harta wakaf tidak boleh dialihkan dari tujuan yang ditetapkan ketika wakaf dilakukan.

Baca juga: Pesantren dengan 1.000 Santri Kini Bisa Kelola Dapur MBG Sendiri

Hukum Mengubah Fungsi Wakaf

Bushiri menjelaskan, ulama Mazhab Syafi’i pada dasarnya tidak memperbolehkan perubahan bentuk atau fungsi harta wakaf.

Pengecualian dapat berlaku apabila sejak awal wakif memberikan kewenangan kepada nazir untuk mengambil keputusan yang dianggap paling mendatangkan kemaslahatan bagi wakaf tersebut.

Ketentuan itu antara lain dijelaskan Imam An-Nawawi dalam Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin:

لَا يَجُوزُ تَغْيِيرُ الْوَقْفِ عن هَيْئَتِهِ فَلَا تُجْعَلُ الدَّارُ بُسْتَانًا وَلَا حَمَّامًا وَلَا بِالْعَكْسِ إلَّا إذَا جَعَلَ الْوَاقِفُ إلَى النَّاظِرِ ما يَرَى فيه مَصْلَحَةَ الْوَقْفِ

Artinya, “Tidak boleh mengubah wakaf dari bentuk aslinya. Maka, rumah tidak boleh dijadikan kebun atau tempat pemandian, dan sebaliknya. Kecuali jika pihak yang mewakafkan telah memberikan wewenang kepada pengelola wakaf untuk mengambil keputusan yang dianggap mengandung kemaslahatan bagi wakaf tersebut.”

Keterangan itu tercantum dalam Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin, jilid V, halaman 361, terbitan Maktab Al-Islami, Beirut.

Tiga Syarat Mengubah Wakaf

Bushiri menambahkan, sebagian ulama Syafi’iyah, termasuk Imam As-Subki, membolehkan perubahan terhadap harta wakaf dengan persyaratan yang ketat.

Setidaknya terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi:

1. Perubahan tidak menghilangkan nama atau identitas awal wakaf.

2. Perubahan benar-benar mendatangkan kemaslahatan, misalnya meningkatkan manfaat atau hasil wakaf.

3. Benda pokok yang diwakafkan tidak dihilangkan.

Pendapat Imam As-Subki tersebut dikutip Abu Salamah Al-Qalyubi dalam Hasyiyata Qalyubi wa Umairah:

وَقَالَ السُّبْكِيُّ: يَجُوزُ تَغْيِيرُ الْوَقْفِ بِشُرُوطٍ ثَلَاثَةٍ أَنْ لَا يُغَيَّرَ مُسَمَّاهُ، وَأَنْ يَكُونَ مَصْلَحَةً لَهُ كَزِيَادَةِ رِيعِهِ، وَأَنْ لَا تُزَالَ عَيْنُهُ فَلَا يَضُرُّ نَقْلُهَا مِنْ جَانِبٍ إلَى آخَرَ

Artinya, “Imam As-Subki berkata: Diperbolehkan mengubah ketentuan wakaf dengan tiga syarat. Pertama, tidak mengubah nama awal wakaf. Kedua, harus mendatangkan kemaslahatan bagi wakaf, misalnya meningkatkan hasilnya. Ketiga, benda pokok wakaf tidak boleh dihilangkan. Karena itu, tidak menjadi masalah jika sekadar memindahkannya dari satu tempat ke tempat lain.”

Keterangan tersebut termuat dalam Hasyiyata Qalyubi wa Umairah, jilid III, halaman 109, terbitan Darul Fikr, Beirut.

Fungsi Pokok Masjid Tidak Boleh Hilang

Ketentuan pengalihfungsian menjadi lebih ketat apabila benda yang diwakafkan sejak awal berstatus masjid.

Menurut Bushiri, perubahan tidak boleh menghilangkan identitas dan tujuan utama masjid sebagai tempat beribadah.

Ulama Syafi’iyah, misalnya, pernah membahas pengubahan masjid menjadi ribath atau tempat penampungan dan asrama. Perubahan tersebut dinilai tidak sah karena menghilangkan fungsi utama masjid secara keseluruhan.

Pandangan itu dijelaskan Sayyid Zain bin Muhammad bin Husain Al-Aidrus Asy-Syafi’i dalam Minhatus Sa’il bi Ajwibatil Masa’il:

وبهدا صرّح بعض علمائنا الشافعية الحضرميين بأن تغيير المسجد إلى رباط لا يصح ؛ لأن فيه تغييرا بالكلية لاسمه ومقصده الأساسي، بخلاف ما لو غيّر المصلى إلى مسجد فليس فيه تغيير في الحقيقة إلا في الاسم لا حقيقة المسمى

Artinya, “Sebagian ulama Syafi’iyah dari kalangan ulama Hadramaut secara tegas menyatakan bahwa mengubah masjid menjadi ribath tidak sah. Sebab, perubahan tersebut mengubah masjid secara keseluruhan, baik dari segi nama maupun tujuan pokoknya.”

Status Bangunan Perlu Dipastikan

Berdasarkan penjelasan tersebut, bangunan yang telah diwakafkan sebagai masjid pada dasarnya tidak boleh diubah menjadi dapur apabila perubahan itu menghilangkan fungsi utamanya sebagai tempat ibadah.

Namun, ketentuan tersebut baru dapat diterapkan pada kasus di Karanganom setelah status bangunannya dipastikan.

Apabila bangunan itu tidak berstatus wakaf masjid dan hanya merupakan aset yayasan yang selama ini digunakan untuk kegiatan ibadah, persoalannya dapat memiliki ketentuan berbeda.

Sebaliknya, jika terdapat ikrar wakaf yang secara tegas menetapkan bangunan tersebut sebagai masjid, pengelola atau nazir tidak dapat mengalihfungsikannya secara sepihak hingga fungsi pokok masjid hilang.

Karena itu, pihak yayasan dan pemangku kepentingan terkait perlu membuka informasi mengenai status tanah, dokumen wakaf, ikrar wakif, serta tujuan awal pembangunan.

Kejelasan tersebut diperlukan agar penilaian hukum tidak hanya didasarkan pada bentuk fisik atau penyebutan bangunan di tengah masyarakat.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Masjid di Klaten Jadi Dapur MBG, Bagaimana Hukumnya Menurut Fikih?
Masjid di Klaten Jadi Dapur MBG, Bagaimana Hukumnya Menurut Fikih?
Aktual
Doa Dijauhkan dari Marabahaya, Amalan Memohon Perlindungan kepada Allah
Doa Dijauhkan dari Marabahaya, Amalan Memohon Perlindungan kepada Allah
Doa dan Niat
Doa Mencari Orang Hilang bagi Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Doa Mencari Orang Hilang bagi Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Doa dan Niat
MUI Ajak Tobat Ekologi untuk Menghentikan Kerusakan Lingkungan
MUI Ajak Tobat Ekologi untuk Menghentikan Kerusakan Lingkungan
Aktual
Gus Kikin: Saya Akan Banyak di Jakarta, tetapi Tidak Melupakan Jawa Timur
Gus Kikin: Saya Akan Banyak di Jakarta, tetapi Tidak Melupakan Jawa Timur
Aktual
JK Sebut Pendidikan Islam Harus Adaptif, Jangan Menjadi Museum Masa Lalu
JK Sebut Pendidikan Islam Harus Adaptif, Jangan Menjadi Museum Masa Lalu
Aktual
Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2026 Diperpanjang, Cek Jadwalnya
Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2026 Diperpanjang, Cek Jadwalnya
Aktual
Darul Amanah Jajaki Beasiswa dan Pertukaran Pelajar dengan Negara-Negara Timur Tengah
Darul Amanah Jajaki Beasiswa dan Pertukaran Pelajar dengan Negara-Negara Timur Tengah
Aktual
Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat Berjamaah, Adakah Tuntunannya?
Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat Berjamaah, Adakah Tuntunannya?
Aktual
Kemenag Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Zakat 2026 hingga 14 September, Cek Cara Daftarnya
Kemenag Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Zakat 2026 hingga 14 September, Cek Cara Daftarnya
Aktual
Beasiswa Zakat Kemenag 2026 Diperpanjang, Mahasiswa Baru Masih Bisa Daftar hingga 14 September
Beasiswa Zakat Kemenag 2026 Diperpanjang, Mahasiswa Baru Masih Bisa Daftar hingga 14 September
Aktual
Tulisan Assalamualaikum yang Benar: Arab, Latin, Arti, dan Jawabannya
Tulisan Assalamualaikum yang Benar: Arab, Latin, Arti, dan Jawabannya
Doa Harian
Kemenag: Persiapan MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang Sudah 100 Persen
Kemenag: Persiapan MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang Sudah 100 Persen
Aktual
MTQ Nasional XXXI 2026 Jadi Momentum Kenalkan Al Quran Isyarat kepada Masyarakat
MTQ Nasional XXXI 2026 Jadi Momentum Kenalkan Al Quran Isyarat kepada Masyarakat
Aktual
Ijazah Kubro Dalailul Khairat: Menjaga Tradisi Tirakat dan Wirid di Kalangan Nahdliyin
Ijazah Kubro Dalailul Khairat: Menjaga Tradisi Tirakat dan Wirid di Kalangan Nahdliyin
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar