Editor
KOMPAS.com — Darah haid tidak selalu keluar terus-menerus. Sebagian perempuan dapat mengalami darah yang berhenti untuk sementara, lalu kembali keluar dalam rentang waktu yang masih memungkinkan dihukumi sebagai haid.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah perempuan sudah dianggap suci ketika darah berhenti?
Lalu, bagaimana hukumnya jika ia telah mandi wajib dan berhubungan suami istri, tetapi kemudian darah kembali keluar?
Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Ustadz Sunnatullah mengatakan, ulama Mazhab Syafi’i memiliki penjelasan mengenai status masa berhentinya darah di antara dua periode keluarnya darah haid.
“Apabila darah haid berhenti dan perempuan merasa telah suci, ia dihukumi suci. Setelah mandi wajib, ia dapat menjalankan shalat, berpuasa, dan melakukan hubungan suami istri,” kata Sunnatullah dikutip dari laman NU, Kamis (17/9/2026).
Namun, ketentuan tersebut memiliki perincian apabila darah kemudian kembali keluar dan seluruh kejadiannya masih berada dalam rentang maksimal haid.
Baca juga: Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid dalam Islam, Bolehkah ke Makam? Ini Penjelasannya
Islam melarang pasangan suami istri melakukan hubungan badan ketika perempuan sedang haid. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 222:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya, “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ‘Itu adalah suatu kotoran.’ Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci.
Apabila mereka benar-benar suci, campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
Larangan tersebut juga dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik. Rasulullah SAW bersabda:
اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ
Artinya, “Lakukanlah segala sesuatu dengan istri yang sedang haid, kecuali berhubungan badan.” (HR Muslim).
Berdasarkan ayat dan hadis tersebut, hubungan badan tidak diperbolehkan selama perempuan masih mengalami haid. Hubungan suami istri dapat kembali dilakukan setelah darah berhenti dan perempuan melakukan mandi wajib.
Baca juga: Hukum Potong Kuku Saat Haid Menurut Islam, Bolehkah Dilakukan? Simak Penjelasannya
Sunnatullah menjelaskan, dalam Mazhab Syafi’i, batas maksimal masa haid adalah 15 hari.
Apabila darah berhenti sebelum batas tersebut, perempuan perlu memperhatikan kemungkinan darah kembali keluar.
Imam Abul Khair Al-Umrani dalam Al-Bayan fi Mazhabil Imam Asy-Syafi’i menjelaskan kasus perempuan yang mengalami darah selama sehari semalam, kemudian darahnya berhenti selama sehari semalam, dan keseluruhan rentang waktunya belum melewati 15 hari.
Ketika melihat darah telah berhenti, perempuan tersebut wajib mandi serta menjalankan shalat dan puasa. Hubungan suami istri juga diperbolehkan karena secara lahiriah ia sedang berada dalam keadaan suci dan belum diketahui apakah darah akan kembali keluar.
إِذَا رَأَتِ الْمَرْأَةُ يَوْمًا وَلَيْلَةً دَمًا، وَيَوْمًا وَلَيْلَةً طُهْرًا، وَلَمْ يَعْبُرْ ذَلِكَ الْخَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا ... فَلَا خِلَافَ عَلَى الْمَذْهَبِ: أَنَّ أَيَّامَ الدَّمِ حَيْضٌ، وَلَا خِلَافَ أَنَّهَا إِذَا رَأَتِ النَّقَاءَ يَجِبُ عَلَيْهَا أَنْ تَغْتَسِلَ وَتُصَلِّيَ وَتَصُومَ، وَيَجُوزُ لِلزَّوْجِ وَطْؤُهَا لِأَنَّ الظَّاهِرَ بَقَاءُ الطُّهْرِ، وَعَدَمُ مُعَاوَدَةِ الدَّمِ
Artinya, “Apabila perempuan melihat darah selama sehari semalam, kemudian suci selama sehari semalam, dan keseluruhannya belum melewati 15 hari, maka hari-hari keluarnya darah dihukumi haid. Ketika melihat darah telah berhenti, ia wajib mandi, shalat, dan berpuasa. Suaminya boleh menggaulinya karena secara lahiriah ia masih dalam keadaan suci dan darah belum kembali.”
Keterangan tersebut tercantum dalam Al-Bayan fi Mazhabil Imam Asy-Syafi’i, jilid I, halaman 349.
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila darah kembali keluar dan seluruh rangkaian keluarnya darah serta masa berhentinya masih berada dalam rentang yang memenuhi ketentuan haid.
Menurut Sunnatullah, terdapat dua pendapat dalam Mazhab Syafi’i mengenai status masa berhenti di antara dua keluarnya darah tersebut.
Pendapat pertama disebut qaul as-sahb. Menurut pendapat ini, seluruh rentang waktu tersebut dihukumi sebagai haid, baik ketika darah keluar maupun ketika berhenti sementara.
Sementara itu, pendapat kedua dikenal sebagai qaul al-laqth. Pendapat ini menyatakan bahwa masa keluarnya darah dihukumi haid, sedangkan masa ketika darah berhenti dihukumi suci.
Perbedaan tersebut dijelaskan Syekh Sulaiman Al-Bujairami dalam Hasyiyatul Bujairami ‘alal Khatib:
فَإِذَا كَانَتْ تَرَى وَقْتًا دَمًا وَوَقْتًا نَقَاءً وَاجْتَمَعَتْ هَذِهِ الشُّرُوطُ حَكَمْنَا عَلَى الْكُلِّ بِأَنَّهُ حَيْضٌ وَهَذَا يُسَمَّى قَوْلَ السَّحْبِ. وَقِيلَ إِنَّ النَّقَاءَ طُهْرٌ لِأَنَّ الدَّمَ إِذَا دَلَّ عَلَى الْحَيْضِ وَجَبَ أَنْ يَدُلَّ النَّقَاءُ عَلَى الطُّهْرِ وَهَذَا يُسَمَّى قَوْلَ اللَّقْطِ
Artinya, “Apabila seorang perempuan terkadang melihat darah dan terkadang bersih serta ketentuannya terpenuhi, maka seluruhnya dihukumi haid. Ini disebut qaul as-sahb. Ada pula yang berpendapat bahwa masa berhentinya darah adalah suci, karena jika darah menunjukkan haid, berhentinya darah seharusnya menunjukkan kesucian. Ini disebut qaul al-laqth.”
Keterangan itu terdapat dalam Hasyiyatul Bujairami ‘alal Khatib, jilid III, halaman 221.
Sunnatullah menyimpulkan, ketika darah berhenti dan belum diketahui akan kembali keluar, perempuan diperlakukan sebagai orang yang suci. Ia wajib mandi dan menjalankan ibadah seperti biasa. Setelah mandi wajib, hubungan suami istri juga diperbolehkan.
Apabila darah kembali keluar dan seluruh rentang waktunya masih memenuhi ketentuan haid, darah yang kembali keluar tersebut dihukumi sebagai darah haid.
Adapun status masa berhenti di antara dua keluarnya darah menjadi wilayah perbedaan pendapat. Menurut qaul as-sahb, masa tersebut termasuk haid sehingga hubungan badan tidak diperbolehkan.
Sementara menurut qaul al-laqth, masa berhentinya darah dihukumi suci. Dalam masa tersebut, perempuan wajib menjalankan shalat dan puasa serta diperbolehkan membaca Al-Qur’an dan melakukan hubungan suami istri setelah mandi wajib.
Karena persoalan haid dapat berbeda pada setiap perempuan dan memiliki perincian fikih, Sunnatullah menyarankan agar kondisi yang meragukan dikonsultasikan kepada ulama atau ahli fikih yang memahami masalah haid.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.