Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif

Kompas.com, 22 September 2026, 08:03 WIB
Reni Susanti

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mempertimbangkan penggunaan maskapai alternatif untuk penerbangan jemaah haji Indonesia pada 2027.

Opsi tersebut dikaji untuk mendapatkan harga penerbangan yang lebih kompetitif sehingga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 dapat ditekan.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriawan mengatakan, pemerintah masih bernegosiasi dengan maskapai untuk memperoleh biaya penerbangan yang lebih efisien.

“Kita sudah negosiasi berulang-ulang. Kita melakukan rapat offline, online juga. Terus kita upayakan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ada finalisasi,” ujar Ian dalam rilisnya, Selasa (22/9/2026).

Baca juga: Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi

Menurut Ian, biaya penerbangan mengambil porsi sekitar 40 persen dari keseluruhan BPIH. Oleh karena itu, penurunan biaya penerbangan akan berpengaruh besar terhadap nilai akhir BPIH 2027.

“Sekarang yang menjadi perhatian itu masalah penerbangan. Penerbangan ini cukup tinggi, 40 persen dari BPIH. Jadi, kalau penerbangan bisa turun, otomatis BPIH bisa turun,” kata dia.

Pertimbangkan Maskapai Lain

Di tengah proses negosiasi tersebut, Kemenhaj mulai mempertimbangkan kemungkinan melibatkan maskapai lain yang menawarkan harga lebih kompetitif.

“Mempertimbangkan maskapai lain yang memiliki harga lebih kompetitif akan menjadi salah satu bahasan. Namun, akan kita hitung secara cermat,” ujar Ian.

Kendati demikian, Ian menegaskan bahwa harga bukan satu-satunya pertimbangan dalam menentukan maskapai penerbangan haji.

Kemenhaj juga harus memastikan skema penerbangan yang dipilih tetap menjamin kualitas pelayanan, kenyamanan, dan keselamatan jemaah.

“Kalau salah menghitung atau salah mengalkulasi, dampaknya akan kepada pelayanan jemaah. Karena itu, kita hitung secara cermat,” katanya.

Baca juga: BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara

Kemenhaj telah melakukan sejumlah simulasi untuk mendapatkan skema penerbangan yang lebih efisien. Simulasi tersebut antara lain mencakup alokasi penerbangan di sejumlah embarkasi dan pembagian jemaah antarmaskapai.

Selain nilai penawaran dari maskapai, harga bahan bakar pesawat atau avtur dan pergerakan nilai tukar turut memengaruhi penghitungan biaya penerbangan.

Berbagai variabel tersebut membuat pemerintah harus menghitung setiap komponen secara hati-hati sebelum mengambil keputusan.

BPIH 2027 Belum Final

Ian mengatakan, pembahasan komponen pelayanan di dalam negeri dan Arab Saudi telah memasuki tahap akhir. Dengan demikian, biaya penerbangan menjadi salah satu komponen utama yang masih menentukan angka final BPIH 2027.

Kemenhaj tetap berupaya menekan BPIH dari usulan awal yang disampaikan dalam pembahasan bersama DPR.

Namun, pemerintah belum dapat menyebutkan angka akhirnya karena negosiasi biaya penerbangan masih berlangsung.

“Kalau angka yang tepat, sebetulnya kita masih belum bisa putuskan karena tergantung nanti di maskapai. Kalau itu bisa turun, BPIH bisa turun,” ujar Ian.

Pembahasan BPIH masih dilakukan pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI.

Pemerintah menargetkan pembahasan tersebut dapat mencapai kesepakatan pada akhir September 2026 sebelum dilanjutkan dengan penetapan BPIH.

“Kita upayakan bulan ini. Mudah-mudahan akhir bulan sudah terbit,” kata Ian.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Apa Itu Mindfulness? Bukan Sekadar Menenangkan Diri
Apa Itu Mindfulness? Bukan Sekadar Menenangkan Diri
Aktual
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Aktual
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Aktual
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Aktual
Prabowo Kutip Al-Baqarah Ayat 191, Apa Makna “Fitnah” Sebenarnya?
Prabowo Kutip Al-Baqarah Ayat 191, Apa Makna “Fitnah” Sebenarnya?
Aktual
Muhammadiyah: Kemajuan Umat Harus Dimulai dari Masjid hingga Kemandirian Ekonomi
Muhammadiyah: Kemajuan Umat Harus Dimulai dari Masjid hingga Kemandirian Ekonomi
Aktual
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Aktual
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Aktual
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Aktual
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Aktual
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar