Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Penggalan Surat Al-Baqarah ayat 191 yang berbunyi wal-fitnatu asyaddu minal-qatl tidak dapat langsung dimaknai sebagai fitnah berupa tuduhan atau berita bohong sebagaimana dipahami dalam percakapan sehari-hari.
Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Ustadz Sunnatullah mengatakan, kata al-fitnah dalam ayat tersebut harus dipahami berdasarkan konteks turunnya ayat serta penjelasan para ulama tafsir.
“Makna fitnah dalam ayat tersebut tidak dapat begitu saja disamakan dengan pengertian fitnah yang lazim digunakan sehari-hari, yakni tuduhan atau berita bohong yang ditujukan kepada seseorang,” kata Sunnatullah dikutip dari NU Online, selasa (22/9/2026).
Baca juga: Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Penjelasan itu disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung kritik sejumlah pakar terhadap pemerintah yang dinilainya telah berubah menjadi fitnah.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengutip penggalan Surat Al-Baqarah ayat 191:
وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ
Wal-fitnatu asyaddu minal-qatl.
Artinya, “Fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan.”
Prabowo juga mengingatkan para cendekiawan agar menjaga kejujuran intelektual ketika menyampaikan pandangan maupun kritik terhadap pemerintah.
Baca juga: 10 Doa agar Terhindar dari Fitnah Akhir Zaman dan Dajjal
Sunnatullah menjelaskan, pemaknaan suatu ayat Al Quran tidak cukup hanya bertumpu pada terjemahan harfiah. Ayat tersebut juga perlu dibaca bersama ayat-ayat sebelum dan sesudahnya serta memperhatikan latar peristiwa yang melingkupinya.
Merujuk penjelasan Imam Fakhruddin ar-Razi dalam Tafsir Mafatihul Ghaib, pembahasan ayat tersebut berkaitan dengan tekanan yang dilakukan kaum kafir Quraisy terhadap umat Islam.
Tekanan itu antara lain berupa kekufuran, penghalangan manusia dari agama Allah, pengusiran kaum Muslimin dari tempat tinggal, serta penyiksaan agar mereka meninggalkan keimanannya.
Dalam rangkaian ayat tersebut, umat Islam diperintahkan menghadapi pihak-pihak yang memerangi mereka. Namun, perlawanan tidak boleh dilakukan secara melampaui batas.
Karena itu, kata Sunnatullah, ayat tersebut tidak berdiri sendiri dan tidak bisa dilepaskan dari konteks konflik serta penindasan yang dialami umat Islam pada masa itu.
Sunnatullah kemudian mengutip penjelasan Imam Abu Hayyan al-Andalusi dalam kitab Al-Bahrul Muhith. Menurut Abu Hayyan, terdapat sejumlah pendapat ulama mengenai makna al-fitnah dalam ayat tersebut.
Setidaknya terdapat tujuh penafsiran terhadap kata al-fitnah.
Pertama, upaya memaksa orang beriman kembali kepada kekufuran. Pada masa itu, sejumlah Muslim disiksa kaum kafir Quraisy agar meninggalkan Islam.
Kedua, kemusyrikan kepada Allah yang dipandang lebih berat daripada pembunuhan.
Ketiga, pelanggaran terhadap kehormatan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Keempat, siksaan akhirat yang diterima akibat perbuatan selama di dunia.
Kelima, pengusiran seseorang dari tanah kelahirannya sehingga terpisah dari tempat tinggal dan orang-orang yang dicintainya.
Keenam, tindakan kaum kafir menghalangi umat Islam memasuki Masjidil Haram.
Ketujuh, penyiksaan terhadap kaum Muslimin agar mereka meninggalkan keimanan atau kembali murtad.
Dari berbagai pendapat tersebut, lanjut Sunnatullah, kekufuran atau kemusyrikan menjadi salah satu makna yang banyak dikemukakan ulama tafsir.
Imam Fakhruddin ar-Razi menjelaskan, kekufuran dianggap lebih berat karena berhubungan dengan azab yang kekal serta menyebabkan seseorang keluar dari golongan umat Islam.
Sementara itu, pembunuhan merupakan dosa besar, tetapi tidak dengan sendirinya membuat pelakunya keluar dari Islam.
Berdasarkan konteks ayat dan penafsiran ulama tersebut, Sunnatullah mengatakan, kata al-fitnah dalam Surat Al-Baqarah ayat 191 memiliki cakupan makna yang lebih luas dan berbeda dari penggunaan kata “fitnah” dalam bahasa Indonesia.
Kata itu berkaitan dengan kekufuran, kemusyrikan, penyiksaan terhadap orang beriman, pemaksaan meninggalkan agama, pengusiran dari tempat tinggal, serta penghalangan terhadap umat Islam.
Oleh karena itu, penggalan ayat wal-fitnatu asyaddu minal-qatl perlu digunakan secara hati-hati agar tidak terlepas dari konteksnya.
Menurut Sunnatullah, kritik atau aspirasi yang disampaikan pakar dan masyarakat terhadap pemerintah juga tidak dapat langsung disebut sebagai fitnah, terutama apabila kritik tersebut didasarkan pada fakta dan disampaikan sebagai bentuk pengawasan publik.
Namun, kritik tetap harus disampaikan secara bertanggung jawab, tidak mengandung kebohongan, dan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
Dengan memahami konteks ayat dan penjelasan para mufasir, masyarakat diharapkan tidak menyamakan setiap kritik, tuduhan bohong, dan makna al-fitnah dalam Al Quran sebagai hal yang sama.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.