Editor
KOMPAS.com — Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjelang berlakunya kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut dikawal agar pelaksanaannya dapat memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, sekaligus tetap mendukung pelaku usaha serta menjaga kelancaran perdagangan.
Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Rapat tersebut melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kemenko PMK, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian UMKM, BPJPH, BPOM, Badan Karantina Indonesia, KNEKS, hingga Majelis Ulama Indonesia.
Pembahasan mencakup kesiapan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH), penguatan koordinasi, mitigasi persoalan teknis di lapangan, dukungan sertifikasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), serta strategi komunikasi publik.
Baca juga: Konsumsi Rumah Tangga Muslim Capai Rp5.974 Triliun, Jadi Penopang Industri Halal RI
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan sertifikasi halal dibutuhkan untuk memberikan kepastian kepada konsumen, produsen, maupun sektor perdagangan.
"Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen bagi produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan," ujar Pratikno dilansir dari keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Menurut dia, implementasi JPH merupakan amanat undang-undang yang membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk mengantisipasi berbagai persoalan, mulai dari ketersediaan bahan baku impor, rantai pasok, pengawasan, hingga penguatan ekosistem halal nasional.
Pratikno juga menekankan pentingnya afirmasi dan fasilitasi bagi pelaku UMK agar kewajiban sertifikasi halal tidak menjadi beban yang menghambat kegiatan usaha.
Di sisi lain, pemerintah dinilai perlu menyampaikan komunikasi publik dengan narasi yang konsisten mengenai kepastian dan kepercayaan bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa implementasi JPH tidak dimaksudkan untuk melarang atau membatasi perdagangan.
Menurut Haikal, kebijakan tersebut justru ditujukan untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha.
"Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing," ujar Haikal dalam keterangan tertulis.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal.
Haikal mengatakan aspek halal juga semakin berkaitan dengan kepercayaan konsumen dan daya saing produk.
Ia mencontohkan respons pelaku usaha dan negara mitra terhadap pasar halal Indonesia yang dinilai menunjukkan bahwa sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah bagi produk.
"Mereka lebih siap menyambut. Kenapa? Karena mereka lebih laku di Indonesia. Jadi ini betul-betul nilai tambah, betul-betul membangun kepercayaan," katanya.
Haikal juga memastikan pemerintah menyiapkan mitigasi agar implementasi kewajiban halal tetap berjalan beriringan dengan kelancaran perdagangan internasional.
"Halal tidak akan mengganggu perdagangan internasional. Saya jamin tidak akan mengganggu proses perdagangan internasional," tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat tetap memiliki pilihan dalam menggunakan produk. Namun, negara berkewajiban memastikan masyarakat yang membutuhkan produk halal mendapatkan perlindungan dan kepastian.
"Halal bukan larangan, bukan pembatasan, bukan sweeping-sweepingan. Halal itu sahabat kita, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan memberikan kenyamanan," ujar Haikal.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan pemerintah perlu memastikan implementasi kewajiban halal berjalan lancar sekaligus mengantisipasi persoalan teknis.
"Saya sebagai Kepala Staf Kepresidenan untuk memastikan bahwa program berjalan dengan lancar. Kalau tadi saya cermati di 18 Oktober ini dipastikan kita dukung, kita dorong," kata Dudung.
Sejumlah hal teknis yang menjadi perhatian antara lain ketersediaan lembaga inspeksi, keselarasan kode HS, dokumen pengakuan dan kesesuaian, perlakuan terhadap barang yang masih dalam perjalanan, integrasi sistem antarkementerian dan lembaga, serta penanganan produk pangan asal hewan.
Pemerintah juga didorong memastikan mekanisme pengendalian dan komunikasi publik yang memberikan informasi serta pedoman seragam kepada pelaku usaha, petugas lapangan, pemerintah daerah, importir, eksportir, dan mitra luar negeri.
"Harapan Bapak Presiden memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian juga bagi pelaku usaha dan menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok," ujar Dudung.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf Teuku Riefky Harsya melihat kewajiban sertifikasi halal tidak hanya dari sisi kepatuhan, tetapi juga sebagai peluang bagi produk Indonesia untuk menembus pasar global.
"Tujuannya bukan sertifikasi. Sertifikasi halal ini adalah tujuan awal agar produk industri UMKM maupun industri kreatif Indonesia untuk masuk ke pasar global," kata Teuku Riefky.
Menurut dia, pasar produk halal terus berkembang dan tidak hanya berada di negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Sertifikasi halal, kata dia, dapat menjadi salah satu nilai tambah ketika pelaku usaha Indonesia memperluas pasar ke luar negeri.
Ia mencontohkan produk Indonesia Sour Sally yang disebut memperoleh nilai tambah dalam ekspansi bisnisnya ke Filipina.
"Kalau ada sertifikat halal menjadi value bagi mereka untuk bisa membuka 48 cabang Sour Sally di Filipina. Salah satu contoh testimoni. Jadi kalau kami melihatnya ini menjadi peluang yang besar dan kami siap berkolaborasi," ujarnya.
Implementasi kewajiban halal juga akan melibatkan pemerintah daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengatakan Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada pemerintah daerah untuk mendukung percepatan sertifikasi halal.
"Tugas utama Kementerian Dalam Negeri adalah melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada pemerintah daerah guna mengawal akselerasi sertifikasi halal," ujar Wiyagus.
Pemerintah daerah juga didorong mengalokasikan anggaran sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah untuk membantu pelaku UMK mendapatkan sertifikasi halal.
"Mengalokasikan anggaran APBD, khususnya dari urusan Koperasi-UMKM dan Perindustrian untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing," katanya.
Baca juga: H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Dengan koordinasi pemerintah pusat dan daerah tersebut, implementasi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 diharapkan dapat berjalan dengan mekanisme yang jelas.
Pemerintah menempatkan kebijakan tersebut sebagai instrumen perlindungan dan kepastian bagi masyarakat, sekaligus bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk Indonesia tanpa menghambat perdagangan internasional.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.