Editor
KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memastikan sertifikasi halal memberikan kepastian bagi konsumen, produsen, dan sektor perdagangan.
Pemerintah menyiapkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Baca juga: Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Pemerintah Pastikan Tak Ganggu Perdagangan
“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen, produsen, maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan,” ujar Menko PMK Pratikno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Pernyataan Pratikno disampaikan dalam rapat koordinasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Menurut Pratikno, implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan amanat Undang-Undang sekaligus kepentingan bersama.
Baca juga: Konsumsi Rumah Tangga Muslim Capai Rp5.974 Triliun, Jadi Penopang Industri Halal RI
Pelaksanaannya membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, asosiasi, serta masyarakat.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memitigasi berbagai aspek dalam penerapan JPH. Hal yang perlu diperhatikan mencakup ketersediaan bahan baku impor dan rantai pasok, pengawasan, hingga penguatan ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berdaya saing.
Pratikno juga menekankan pentingnya afirmasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Di sisi lain, komunikasi publik perlu dibangun melalui narasi yang konsisten dengan menekankan aspek kepastian dan kepercayaan bagi konsumen, produsen, maupun sektor perdagangan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan implementasi JPH bukan dimaksudkan sebagai larangan atau pembatasan perdagangan.
Sebaliknya, kebijakan tersebut menjadi instrumen untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi serta meningkatkan daya saing produk.
Menurut Haikal, tujuan penyelenggaraan JPH telah ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Aturan tersebut mengatur perlindungan masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional.
“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Haikal Hasan.
Haikal mengatakan aspek halal semakin relevan dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi produk di pasar.
Menurutnya, respons pelaku usaha dan negara-negara mitra terhadap pasar halal Indonesia juga menunjukkan bahwa aspek halal dapat menjadi bagian dari nilai tambah produk.
“Mereka lebih siap menyambut. Kenapa? Karena mereka lebih laku di Indonesia. Jadi ini betul-betul nilai tambah, betul-betul membangun kepercayaan,” katanya.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan pentingnya memastikan kebijakan berjalan lancar sekaligus mengantisipasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaannya.
“Saya sebagai Kepala Staf Kepresidenan untuk memastikan bahwa program berjalan dengan lancar. Kalau tadi saya cermati di 18 Oktober ini dipastikan kita dukung, kita dorong.” kata Dudung.
Dudung juga memberikan sejumlah masukan terkait persoalan teknis yang masih perlu diselesaikan. Di antaranya ketersediaan lembaga inspeksi, keselarasan kode HS, dokumen pengakuan dan kesesuaian, perlakuan terhadap barang dalam perjalanan, integrasi sistem dengan K/L, serta penanganan produk pangan asal hewan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.