Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama untuk Rencanakan Mudik

Kompas.com, 25 September 2026, 15:40 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Sebelum mulai merencanakan mudik atau liburan Lebaran 2027, cek dulu rangkaian tanggal merah dan cuti bersama tahun depan.

Terlebih, libur nasional dan cuti bersama 2027 untuk momen Idul fitri 1448 H berpotensi membentuk rangkaian libur panjang yang berlangsung hingga 10 hari berturut-turut.

Hal ini karena pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Baca juga: Awal Puasa Ramadhan 2027 Tanggal Berapa? Cek Perkiraan Tanggalnya Menurut Muhammadiyah, NU, dan BRIN

Dalam kalender tersebut, libur Idul Fitri berdekatan dengan Hari Suci Nyepi dan dua akhir pekan sehingga membentuk rangkaian libur dari Sabtu, 6 Maret hingga Senin, 15 Maret 2027.

Kapan Libur Lebaran 2027?

Libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah dalam SKB 3 Menteri ditetapkan pada Rabu dan Kamis, 10-11 Maret 2027.

Baca juga: KHGT Muhammadiyah:1 Ramadhan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027

Sementara itu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tiga tanggal, yaitu:

  • Selasa, 9 Maret 2027
  • Jumat, 12 Maret 2027
  • Senin, 15 Maret 2027

Dengan demikian, rangkaian libur Lebaran 2027 mencakup 9-12 Maret dan berlanjut pada 15 Maret 2027.

Libur Lebaran 2027 Bisa 10 Hari Berturut-turut

Jika digabung dengan Hari Suci Nyepi dan akhir pekan, rangkaian tersebut berpotensi menjadi 10 hari libur berturut-turut, mulai 6 hingga 15 Maret 2027.

Berikut rangkaiannya:

  1. Sabtu, 6 Maret: libur akhir pekan
  2. Minggu, 7 Maret: libur akhir pekan
  3. Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi
  4. Selasa, 9 Maret: cuti bersama Idul Fitri
  5. Rabu, 10 Maret: libur nasional Idul Fitri
  6. Kamis, 11 Maret: libur nasional Idul Fitri
  7. Jumat, 12 Maret: cuti bersama Idul Fitri
  8. Sabtu, 13 Maret: libur akhir pekan
  9. Minggu, 14 Maret: libur akhir pekan
  10. Senin, 15 Maret: cuti bersama Idul Fitri

Artinya, tidak ada hari kerja di antara 6-15 Maret 2027 dalam rangkaian tanggal merah, akhir pekan, dan cuti bersama tersebut.

Namun, rangkaian 10 hari ini tidak otomatis menjadi jatah libur bagi semua pekerja. Pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan yang berlaku bagi masing-masing kelompok pekerja.

Mengapa Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari?

Potensi libur panjang tersebut terbentuk karena beberapa hari libur berurutan.

Rangkaian dimulai dengan akhir pekan pada 6-7 Maret, kemudian Hari Suci Nyepi pada Senin, 8 Maret. Setelah itu, terdapat cuti bersama pada 9 Maret, libur nasional Idul Fitri pada 10-11 Maret, dan cuti bersama pada 12 Maret.

Rangkaian tersebut langsung tersambung dengan akhir pekan 13-14 Maret dan cuti bersama Idul Fitri pada Senin, 15 Maret.

Apakah Cuti Bersama Lebaran 2027 Berlaku untuk Semua Pekerja?

Cuti bersama Lebaran 2027 tidak otomatis berlaku dengan ketentuan yang sama bagi seluruh pekerja.

Bagi ASN, cuti bersama berlaku sesuai ketentuan pemerintah. Sementara bagi pekerja swasta, pelaksanaannya bersifat fakultatif dan mengikuti kebijakan perusahaan atau pemberi kerja masing-masing.

Khusus ASN, ketentuan cuti bersama 2027 akan ditindaklanjuti melalui Keputusan Presiden.

Apakah Jadwal Libur Lebaran 2027 Sudah Final?

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui SKB 3 Menteri yang ditandatangani pada 15 September 2026.

SKB tersebut menjadi acuan kalender libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2027. Namun, penetapan tanggal 1 Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha tetap dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.

Karena itu, kalender SKB dapat digunakan sebagai acuan awal untuk menyusun rencana mudik, perjalanan, dan agenda keluarga. Untuk pelaksanaan hari raya, masyarakat tetap mengikuti penetapan resmi pemerintah.

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027. Berikut daftar lengkapnya.

Libur Nasional 2027

  1. 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
  2. 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
  3. 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  4. 8 Maret: Hari Suci Nyepi
  5. 10 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
  6. 11 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
  7. 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
  8. 28 Maret: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  9. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  10. 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  11. 17 Mei: Idul Adha 1448 Hijriah
  12. 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
  13. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  14. 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  15. 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  17. 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
  18. 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Cuti Bersama 2027

Selain libur nasional, terdapat delapan hari cuti bersama pada 2027, yaitu:

  1. Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  2. Selasa, 9 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
  3. Jumat, 12 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
  4. Senin, 15 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
  5. Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
  6. Selasa, 18 Mei: Idul Adha 1448 Hijriah
  7. Rabu, 19 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
  8. Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Dengan demikian, kalender 2027 memuat 26 hari yang terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan libur Lebaran 2027 untuk mudik atau bepergian, periode 6-15 Maret 2027 menjadi salah satu rangkaian tanggal yang perlu diperhatikan. Namun, jumlah hari libur yang benar-benar dapat dinikmati tetap bergantung pada status pekerjaan dan kebijakan cuti di masing-masing tempat kerja.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Muhammadiyah Bedakan Mana Ajaran Islam yang Tetap dan Terbuka untuk Berubah
Muhammadiyah Bedakan Mana Ajaran Islam yang Tetap dan Terbuka untuk Berubah
Aktual
Kemenperin Perkuat Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil, 12.171 Pelaku Usaha Difasilitasi
Kemenperin Perkuat Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil, 12.171 Pelaku Usaha Difasilitasi
Aktual
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama untuk Rencanakan Mudik
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama untuk Rencanakan Mudik
Aktual
BPKH Catat Dana Kelolaan Rp180,72 Triliun pada Akhir 2025
BPKH Catat Dana Kelolaan Rp180,72 Triliun pada Akhir 2025
Aktual
Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor
Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor
Aktual
Mengapa Duduk Tenang Sebelum Shalat Termasuk Sunnah? Ini Penjelasannya
Mengapa Duduk Tenang Sebelum Shalat Termasuk Sunnah? Ini Penjelasannya
Aktual
Muktamar NU Usai, GP Ansor: Sudahi Perdebatan, Saatnya Kembali Berkhidmah
Muktamar NU Usai, GP Ansor: Sudahi Perdebatan, Saatnya Kembali Berkhidmah
Aktual
Rezeki Seret, Apakah Istighfar Benar-Benar Membuka Pintu Rezeki?
Rezeki Seret, Apakah Istighfar Benar-Benar Membuka Pintu Rezeki?
Aktual
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS, Apakah Jadi Harta Warisan?
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS, Apakah Jadi Harta Warisan?
Aktual
3,97 Juta Anak Terindikasi Tak Sekolah, Kemenag Integrasikan Data Madrasah
3,97 Juta Anak Terindikasi Tak Sekolah, Kemenag Integrasikan Data Madrasah
Aktual
Menag Tawarkan Diplomasi Agama Indonesia untuk Redam Konflik Global
Menag Tawarkan Diplomasi Agama Indonesia untuk Redam Konflik Global
Aktual
Khutbah Jumat Bulan Rabiul Akhir 25 September 2026: Menjaga Istiqamah
Khutbah Jumat Bulan Rabiul Akhir 25 September 2026: Menjaga Istiqamah
Aktual
Khutbah Jumat Menyentuh Hati: Belajar Memaafkan Meski Pernah Terluka
Khutbah Jumat Menyentuh Hati: Belajar Memaafkan Meski Pernah Terluka
Aktual
Teks Khutbah Jumat Menyentuh Hati: Syukur Bukan Sekadar Ucapan
Teks Khutbah Jumat Menyentuh Hati: Syukur Bukan Sekadar Ucapan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar